Sertifikat Halal Rumah Makan hingga RPH di Lebak Dicek

Kabar6 – Petugas Halal Kabupaten Lebak mendatangi rumah pemotongan hewan (RPH), rumah pemotongan unggas (RPU) hingga sejumlah rumah makan, Jumat (18/10/2024).

Kedatangan mereka untuk mengecek apakah RPH, RPU dan rumah makan tersebut sudah memiliki sertifikat halal sebagai sebuah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Pengawasan terhadap kewajiban sertifikat halal ini tahap pertama yang secara serentak dilalukan di 34 provinsi. Tidak hari ini saja, tapi pengawasannya akan berkelanjutan,” kata Pengawas Halal Kabupaten Lebak, Anjas Badrudin.

Anjas menerangkan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melalui para petugas pendamping halal akan memfasilitasi jika ada RPH, RPU maupun rumah makan yang belum memiliki sertifikat.

“Jadi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal produknya akan difasilitasi oleh pendamping untuk proses pengajuannya,” ujar Anjas.

Pengawas Halal Lebak Dede Tajudin menambahkan, hari ini ada lima rumah makan. RPH dan RPU yang menjadi sasaran pengecekannya.

“Sementara ini kami menyasar pelaku usaha kategori menengah ke atas ya. Kalau mereka belum punya tentu kami akan sarankan untuk membuat karena sertifikat halal ini penting dikantongi pelaku usaha makanan dan minuman,” terang Dede.

Dia menjelaskan, ada sanksi bagi pelaku usaha jika produknya tidak dilengkapi dengan sertifikat halal. Sanksinya mulai dari teguran.

“Untuk itu hari ini kami mengimbau dan mengingatkan dulu kepada pelaku usaha yang belum memiliki agar mengurus. Silahkan ke Kantor Kemenag nanti akan diarahkan proses selanjutnya,” katanya. (Nda)