Kabar6 – Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Salah satu fokusnya adalah pada retribusi tenaga kerja
Kabar6-Kabupaten Lebak bakal kehilangan dua miliar lebih pendapatan asli daerah (PAD) akibat dihapusnya sejumlah retribusi. Penghapusan retribusi sehubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor
Kabar6-Operator kabel jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dipungut retribusi atas penanaman di bawah tanah. Namun yang mendaftar resmi ke
Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pungut setiap kabel jaringan telekomunikasi yang ditanam di bawah tanah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor
Kabar6- Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Aset Setda Kabupaten Tangerang, Dadan Sunandar menyatakan, sejumlah pedagang yang menempati dua kantin milik pemerintah daerah
Kabar6-Seluruh mitra usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didorong bayar pajak dan retribusi lewat sistem digital atau cashless. Penyusunan peta jalan dan
Kabar6-Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibentuk. Tim ini dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk penyusunan
Kabar6-Selama menempati lapak-lapak relokasi para pedagang Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak bisa bayar retribusi. Alasan mendasarnya karena lokasi Plaza Ciputat
Kabar6-Pembayaran retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di pasar tradisional akan didorong dengan sistem non tunai. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan