Kabar6-Muslimun Bin Jupri (Almarhum) (70) tersangka pencurian mesin tempel perahu dibebaskan Jaksa lewat keadilan restoratif. Peristiwa pencurian ini terjadi ketika, kakek dari
Kabar6-Kejaksaan Agung menyatakan telah mendirikan 500 rumah restoratif justice dan 48 balai rehabilitasi di wilayah Kejaksaan Negeri sebagai pengembangan keadilan restoratif dan
Kabar6-Kembali Jaksa Agung RI menyetujui 6 pemberhentian berkas perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kasus pidana yang dihentikan meliputi kasus penganiayaan dan pengancaman. “Jaksa
Kabar6-Kembali Jaksa Agung RI menyetujui 11 pemberhentian berkas perkara berdasarkan keadilan restoratif, seperti kasus pidana penganiyaan, pencurian hingga KDRT Jaksa Agung RI
Kabar6-Kejaksaan Republik Indonesia terus mendapat desakan dari masyarakat untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap tindak pidana yang tidak perlu untuk dituntut dan sifatnya