1

Dua Jambret Residivis Ditangkap Polres Serang, Polisi Sita HP dan Motor Kejahatan

Kabar6-Residivis jambret yang sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, kembali ditangkap polisi. Pelaku MU (28), warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Banten, ditangkap tim Resmob Polres Serang.

Dia beraksi bersama temannya, AM (18), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Dari kedua pelaku, polisi menyita handphone dan sepeda motor hasil curian mereka.

“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka MU yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu, (12/06/2024). **Baca Juga:Diperas Seseorang Lewat Medsos Ria Ricis Lapor Polda Metro Jaya

MU ditangkap keempat kalinya, sedangkan AM baru pertama kali, karena menjambret korbannya, warga Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada 23 Mei 2024.

Pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merampas handphonenya.

“Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” terangnya.

Laporan itu kemudian ditindak lanjuti tim Resmob Polres Serang, kedua pelaku ditangkap saat bancakan di rumah tersangka MU.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, karena saat ditangkap, sedang menikmati nasi liwet yang di masak bersama-sama.

“Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU . Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniady.(Dhi)




Berusaha Kabur, Pelaku Spesialis Pembobol Rumah di Kabupaten Serang Tak Berkutik Disergap Petugas

Kabar6- SU (23) tak bisa berkutik ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Pelaku spesialis pembobol rumah itu ditangkap di pesawahan setelah kejar-kejaran dengan petugas tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Tersangka ditangkap di areal pesawahan setelah mencoba melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas yang akan menangkapnya,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Senin (11/12/2023).

Wiwin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku i merupakan tindaklanjut dari “nyanyian” tersangka SUP alias Panjul (25) yang ditangkap sebelumnya.

“Dari keterangan SUP, dirinya bersama tersangka SU dan DG alias Bule (DPO) melakukan pencurian di rumah warga di Kampung Cibadak, Jawilan, Kabupaten Serang pada Oktober kemarin,” jelasnya.

Berbekal dari pengakuan tersangka SUP, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung melacak keberadaan tersangka SU.

**Baca Juga: Pemilu 2024, Berpenyakit Darah Tinggi dan Komorbid Dilarang Daftar Jadi KPPS

“Setelah mengetahui lokasi lokasi keberadaan SU, Tim Resmob segera melakukan penangkapan dan berhasil meringkus meski harus kejar-kejaran di areal persawahan,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa dari rumah korban Ratni (38 tahun) warga Jawilan, para pelaku menggondol laptop dan handphone serta uang tunai.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel jendela kamar, lalu masuk dan mengambil barang dan uang milik korban,” tambahnya.

Kasatreskrim mengatakan tersangka SU dikenal cukup meresahkan masyarakat karena kerap melakukan pencurian di kampungnya.

“Selain membobol rumah warga, tersangka SU melakukan pencurian motor yang diparkir,” tandasnya.(Aep)