1

Hari Raya Waisak, 1.049 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus

Kabar6 – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak tahun 2020 yang diperingati Kamis (7/5).

Dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana. Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tutur Reynhard melalui keterangan tertulisnya.

Ia memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani. Bahkan, WBP ikut berpartisapi lewat sumbangsih mereka membuat Alat Pelindung Diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer, dll yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan COVID-19.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi, menjelaskan pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 606.135.000 dengan rincian Rp. 599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp. 6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas. Narapidana terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi.

**Baca juga: Transportasi Dibuka, Bandara Soekarno-Hatta Kembali Layani Penerbangan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang. GFM




746 WBP Rutan Jambe Dapat Remisi, 19 Diantaranya Langsung Pulang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 746 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah / 2019.

Dari 746 itu, sebanyak 19 WBP dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.

Pengumumam pemberian remisi dibacakan oleh Plh Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Y Waskito setelah Shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Sejumlah warga binaan mendapat remisi mulai dari lima hari sampai dengan lima bulan pengurangan masa kurungan hingga langsung bebas.

Menurut Waskito, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang telah menjalani masa pidana dengan perilaku baik.

“Pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan optimisme warga binaan menjalani masa pidana,” katanya.

Pengumuman pemberian remisi ini disambut antusias seluruh WBP Rutan Kelas 1 Tangerang yang terlihat bahagia usai dibacakannya daftar penerima remisi.

Kabar6.com
Pelaksanaan Salat Ied di Rutan Jambe. (Vee)

Sementara itu, Beni (24) salah satu WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas merasa sangat bersyukur karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

**Baca juga: Pengamanan Malam Lebaran, Polsek Neglasari Kerahkan 98 Personel.

Beni yang merupakan WBP kasus narkoba ini juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Senang sekali bisa langsung berkumpul sama keluarga di hari Idul Fitri ini. Selama saya disini saya mendapatkan banyak pelajaran dan kedepannya saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Vee)




33 WBP Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada perayaan Waisak tahun 2019.

Pemberian RK ini diselenggarakan di Vihara Kusala Cetana Lapas Pemuda Tangerang, Minggu (19/5/2019).

Dalam penyerahan SK Remisi Acara ini turut hadir Syamsul Hidayat selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Ketua Dewan Penasehat PC Hikmahbudhi, Hendra Acong.

Remisi yang diterima dibagi dalam dua kategori, Remisi Khusus (RK) I sebanyak 32 orang dan RK II sebanyak 1 orang.

RK I diberikan kepada seluruh WBP yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan RK II, begitu WBP mendapat remisi WBP bisa langsung bebas.

Kabar6.com
33 WBP Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus. (Vee)

Dalam sambutannya, Syamsul menyebutkan bahwa Remisi merupakan hak para WBP. Sehingga asalkan memenuhi syarat substantif dan administratif, para WBP pasti akan mendapatkan Remisi, tanpa pungli atau embel-embel lainnya.

Selain itu, Syamsul Hidayat juga menambahkan bahwa dirinya hadir dalam rangka mewakili Kepala Lapas Pemuda Tangerang yang berhalangan hadir.

“Kami pastikan asal sudah memenuhi syarat substantif dan administratif, semua WBP pasti mendapatkan Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi. Kami juga ingin menyampaikan pesan dari Bapak Kepala Lapas, mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2563 BE 2019 kepada para WBP yang beragama Buddha. Semoga perayaan Waisak bisa menjadi momentum untuk menjadi lebih baik lagi, serta dapat terus meningkatkan kerukunan antar umat beragama,” ujarnya.

Syamsul menambahkan, bahwa pengusulan Remisi sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya beserta jajaran Staf Sub Seksi Registrasi.

Ia juga berharap agar rekan-rekan Warga Binaan bisa terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Pemuda Tangerang.

“Cukup bantu dengan doa agar kami selalu amanah dan tanggung jawab dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak para WBP,” ujarnya.

Kabar6.com
33 WBP Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus. (Vee)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasehat PC Hikmahbudhi, Hendra Acong, mengapresiasi acara penyerahan SK Remisi Khusus Waisak kepada para WBP.

**Baca juga: Bersama Kanwil Kemenkumham Banten, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Safari Ramadan.

Menurutnya, hal ini merupakan wujud dari toleransi antar umat beragama yang telah berjalan di Lapas Pemuda Tangerang.

“Selama 8 tahun ikut membantu pengurus Vihara Kusala Cetana Lapas Pemuda Tangerang, baru kali ini diselenggarakan acara penyerahan Remisi. Ini merupakan wujud penghargaan bagi kami, dan para WBP khususnya yang notabene minoritas,” pungkasnya. (Vee)