1

Pelaku Eksibisionis Ditangkap Polres Serang

kabar6.com

Kabar6-Pelaku eksibisionis di atas sepeda motor ditangkap Polres Serang. MNA (22) mengaku terangsang ketika seorang remaja wanita berkerudung mengendarai sepeda motor di depannya. Kemudian MNA mendekatinya dan beronani hingga klimaks.

Aksi eksibisionis itu terjadi di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu siang, 08 September 2024.

Karena pelaku MNA mendekati korbannya, VR sempat mengira bakal dia bakal di begal. Dia lebih kaget lagi, ternyata sang pria yang mengenakan topi dan jaket warna putih itu tengah onani sembari menatapnya.

**Baca Juga:Pria Mengaku Polisi Rampas Motor dan Ponsel di BSD Serpong

“Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat, (13/9/2024).

Korban yang tidak terima kemudian mengejar terduga pelaku, namun gagal. Beruntung VR sempat merekam kemudian memposting nya di media sosial dan banyak dilihat netizen.

“Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban,” terangnya.

Korban VR kemudian melapor ke Polres Serang atas pelecehan seksual yang diterimanya. Kemudian pelaku MNA ditangkap personil gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa 10 September 2024 sore.

“MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-undang pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.(dhi)