Usai Kampus Digeledah, Rektor Untirta Diperiksa KPK
Kabar6-Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, mengaku telah dimintai keterangan oleh KPK di Mapolresta Lampung. Dirinya enggan menjelaskan ulang dan mengirim video pernyataan dia mengenai pemeriksaan itu.
Fatah Sulaiman memastikan dia diperiksa sebagai saksi, atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus Universitas Lampung (Unila) dan menyeret rektornya, Karomani.
Di hadapan penyidik KPK, Fatah menjelaskan gambaran umum Seleksi Masuk Mandiri (SMM) di Badan Kerjasama (BKS) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wilayah Barat.
“Kemarin kita sama-sama ketahui ada musibah di Unila dan dalam kapasitas sebagai ketua (forum rektor BKS PTN Wilayah Barat) itulah saya menjelaskan hal-hal terkait kebijakan secara umum,” ujar Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, Kamis (13/10/2022).
**Berita Terkait: Buntut Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru, Kampus Untirta Banten Digeledah KPK
Fatah memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK, mengenai tugas pokok dan fungsi selaku ketua BKS PTN Wilayah Barat. Kemudian berbagai kegiatan yang ada di bawah kewenangannya.
Menurutnya, ada sekitar 30 rangkaian kegiatan di bawah koordinasi BKS-PTN Wilayah Barat dengan jumlah peserta terdiri dari 25 PTN, SMM Wilayah Barat adalah salah satunya.
“Di Unila, secara spesifik teknisnya tidak paham betul ya, beliau kan salah satu anggota, jadi peserta, salah satunya Unila. Seharusnya kalau di ikuti rambu-rambu harusnya tidak ada masalah,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus Unila. Salah satunya, Rektor Unila, Karomani.
Selain Karomani selalu rektor, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Heryandi Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
KPK juga menggeledah tiga kampus negeri, yakni Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau di Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh. Penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 07 Oktober 2022, untuk mencari dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di kampus Unila.
Barang bukti yang disita berupa dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa jalur afirmatif dan kerjasama. (Dhi)