Polisi Ringkus Perampok Sadis Truk di PT Indorama
Ketiga pelaku dimaksud masing-masing berinisial, SB alias CB (37), IN alias LM (22) dan MP (46). Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial MN, masih diburu dan sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema, dalam jumpa pers Senin (10/8/2015) mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bila aksi ketiga pelaku tersebut kiranya telah direncanakan.
“Para pelaku ini merencanakan aksinya pada tanggal 30 Juli 2015. Ketiganya bahkan sempat berkumpul di rumah tersangka SB. Sedangkan MP merupakan orang yang mengetahui situasi di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, modus pelaku ingin menguasi truk berisi biji plastik senilai Rp1 miliar yang dikemudikan pelaku. “Otak perampokan itu adalah SB,” ujarnya.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita dua dus pakaian, sebuah balok kayu dan sebatang besi yang digunakan untuk membantai korban, serta dua pasang sendal. ** Baca juga: Di Kabupaten Tangerang, Bayar PBB-P2 Bisa di Alfamart
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider pasal 365 KUHP Subsider pasal 351 KUHP ayat 3 jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, aksi komplotan perampok tersebut berlangsung di area terminal angkut barang PT Indorama Ventures Indonesia di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (2/8/2015) lalu.
Dalam peristiwa itu, komplotan pelaku tidak hanya membawa kabur truk, melainkan juga membunuh Kasmadi (50) dan kernetnya.(shy)