1

Ajukan Cuti Maju di Pilkada, Alasan Adik Ipar Bupati Pandeglang Belum Lepas Jabatan Kadindikpora

Kabar6- Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani akhirnya buka suara soal pengajuan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) dirinya.

Adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita itu mengajukan CLTN setelah berencana maju di Pilkada Pandeglang.

Berduet dengan politisi Demokrat Iing Andri Supriyadi, sejauh ini mereka sudah diusung oleh Nasdem PKS dan PSI. Dewi mengaku pengajuan CLTN sudah disampaikan ke pimpinan alias bupati Pandeglang.

“Usul cuti sudah disampaikan ke pimpinan,” kata Dewi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/7/2024).

**Baca Juga:Sudah Ajukan CLTN, Pengamat Sebut Adik Ipar Bupati Pandeglang Harus Diberhentikan Sebagai Kadindikpora

Saat ini pihaknya tengah menunggu proses izin tersebut yang setelah disampaikan kepada Bupati Pandeglang sesuai Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Kendati demikian, Dewi mengaku belum melepaskan menjabat sebagai Kadindikpora Pandeglang. Ia beralasan mekanisme pengajuan CLTN perlu disetujui bupati Pandeglang dan diteruskan ke BKN.

“Iya, karena persetujuan Bupati selaku PPK diteruskan ke BKN,”bebernya.

Saat ditanya apakah CLTN sudah disetujui bupati atau sudah disampaikan ke BKN, namun Dewi menjawab proses pengajuannya diusur oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

“BKPSDM yang ngurus,”pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi menegaskan, Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) harus diberhentikan dari jabatan.

Raden Dewi Setiani yang disebut sudah mengajukan CLTN, namun masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Pandeglang.

“Prinsipnya ASN yang mengajukan CLTN akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Sururi, Rabu (17/7/2024).(Aep)