1

Pemkab Larang ada Pungutan di Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH di Pandeglang 

Kabar6.com

Kabar6 – Pemkab Pandeglang menerbitkan surat edaran tentang Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH tahap IV 2022. Dalam surat edaran bernomor 460/2411-DINSOS/2022 itu Pemkab Pandeglang melarang ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tak hanya itu di lokasi penyaluran bantuan pun tidak ada berjualan sembako dan tidak boleh menggiring atau mengarahkan untuk berbelanja komoditas bahan pangan atau sembako ke salah satu pihak. secara tepat sasaran , tepat waktu , tepat jumlah , dan tepat administrasi.

**Baca juga: Kunjungi Pokja Wartawan, Airin Paparkan Potensi yang Bisa Dikembangkan di Pandeglang 

“Bahwa dalam penyaluran bantuan harus dipastikan tidak ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ),” kata bunyi disurat edaran yang ditandatangani PJ Sekda Pandeglang Taufik Hidayat di kutip Kabar6.com, Jumat (2/12/2022).

Berikut bunyi surat edaran Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH tahap IV 2022 yang dikutip kabar6.com.

1. Bahwa penyaluran Program Sembako untuk periode bulan Oktober , November , dan Desember 2022 dibayarkan secara Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebesar Rp . 600.000 , – ( enam ratus ribu rupiah ) @ Rp . 200.000 , – ( dua ratus ribu rupiah ) per bulan.

2. Bahwa penyaluran Program BLT BBM untuk bulan November dan Desember 2022 dibayarkan secara Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebesar Rp . 300.000 , – ( tiga ratus ribu rupiah ) @ Rp . 150.000 , – ( seratus lima puluh ribu rupiah ) per bulan.

3. Bahwa Percepatan Penyaluran PKH Tahap IV Tahun 2022 dibayarkan secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dengan nilai bantuan yang diterima sesuai dengan masing – masing kriteria komponen.

4. Bahwa pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian komoditas bahan pangan / sembako dan berbelanja secara bebas di semua tempat. 

5. Bahwa di lokasi penyaluran bantuan tidak boleh ada yang berjualan sembako dan tidak boleh menggiring atau mengarahkan untuk berbelanja komoditas bahan pangan / sembako ke salah satu pihak.

6. Bahwa dalam penyaluran bantuan harus dipastikan tidak ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )

7. Bahwa mekanisme penyaluran bantuan dilakukan dengan 3 ( tiga ) cara , yaitu : 
A. Bantuan diantar langsung ke alamat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).
B. Pengambilan langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di kantor PT . POS.
C. Penyaluran melalui komunitas.
D. Mekanisme pembayaran pada huruf ( c ) hanya dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau Balai Desa / Kelurahan dengan memperhatikan protokol Kesehatan ( menggunakan masker , mencuci tangan , menjaga jarak dan menjaga kerumunan ) . 

8. Bahwa Kepala PT . Pos dan Giro dapat memerintahkan kepada juru bayar untuk memastikan uang yang diberikan kepada KPM untuk diitung ulang sesuai dengan besaran yang didapat.

9. Bahwa setiap permasalahan dalam hal percepatan penyaluran Program Sembako , BLT BBM , dan PKH agar melaporkan kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial tingkat Kecamatan untuk dapat menyelesaikan secara berjenjang 

10. Bahwa Tim Koordinasi Bantuan Sosial Tingkat Kabupaten dalam hal permasalahan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako , BLT BBM , dan PKH , telah menyediakan pusat layanan pengaduan ( call center ) melalui WhatsApp 0813 1852 1295.(aep)




Dinsos Lebak Telusuri Pemungutan Rp 150 Ribu ke Penerima PKH  

kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak menelusuri informasi mengenai keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) yang dimintai uang Rp150 ribu oleh orang yang mengaku petugas Dinas Sosial (Dinsos).

“Kami belum terima laporan langsung secara detail dari warga, hanya dari informasi media. Kami masih cari informasi dan bukti,” kata Kabid Linjamsos Dinsos Lebak, Endin Toharudin kepada Kabar6.com, Kamis (6/8/2020).

Endin menegaskan, bahwa Dinsos tidak pernah manugaskan pegawai untuk melakukan pendataan baik PKH maupun Program Sembako.

“Karena untuk usulan program tersebut tidak serta merta harus ngumpulin data, tapi otomatis diambil dari data DTKS yg diinput oleh desa, jasi tidak ada usulan yang melalui berkas begitu,” terang Endin.

Sejauh ini, kata Endin, Dinsos Lebak belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Belum, karena kan kami harus mengumpulkan informasi detail dan data yang jelasnya dulu. Yang jelas itu oknum yang mengaku petugas Dinsos, kami minta masyarakat jangan tergiur oleh oknum-oknum seperti itu,” imbaunya.

**Baca juga: Penerima PKH Dipungut Rp 150 Ribu, Dinsos Lebak : Waspada itu Penipuan.

Sebelumnya diberitakan, warga penerima bantuan PKH di Rangkasbitung mengaku didatangi orang mengaku sebagai petugas Dinsos yang tengah melakukan pembaruan data.

Warga mengaku dipinta uang Rp150 ribu. Jika tidak, data warga penerima PKH tidak akan diperbarui dan tak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.(Nda)




Urus Prona Diminta Bayaran, Lurah Sukabakti: Saya Tidak Tahu Ada Pungutan, Prona Itu Gratis

Kabar6.com

Kabar6- Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah.

Mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah Prona diatur dalam Keputusan Meneg Agraria / Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995.

Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995).

Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI.

Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk penyuluhan, pengumpulan Data (alat bukti/alas hak), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak/Pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertipikat dan supervisi dan pelaporan.

Namun, berbeda dengan apa yang dialami warga Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, yang mengaku diminta bayaran jutaan rupiah saat penyerahan berkas pada 2014 silam.

Anih, warga di RT 001 RW 015 mengatakan, dirinya sudah menyerahkan persyaratan berkas yang dibutuhkan sejak 2014 silam ke pihak RW dengan kutipan biaya sebesar Rp4 juta yang dicicil dua kali.

“Saya sudah serahkan berkas saya ke Narun yang biasa disapa Harun selaku Ketua RW 015 pada saat itu. Katanya untuk ikut program sertifikat gratis ada biaya untuk administrasi. Dia minta pada saat itu Rp4 juta. Karena katanya buat administrasi, uang tersebut saya serahkan,” cerita Anih.

Anih mengaku, pihaknya dengan beberapa warga lainnya sudah beberapa kali coba menanyakan perihal Prona miliknya yang tak kunjung turun.

“Surat tanah saya seluas 238 meter dengan alat bukti girik tersebut sudah di serahkan ke kelurahan lewat RW. Tapi hingga sekarang, surat asli tersebut tidak pernah ada, baik girik maupun sertifikat yang di janjikan,” keluhnya.

Hal senada dialami Suwandi yang juga telah menyerahkan berkas yang dibutuhkan sejak 2014 silam dengan biaya Rp3 juta. Hingga kini-pun Suwandi tak kunjung menerima sertipikat Prona yang diharapkan dengan alasan masih proses.

Saat dikonfirmasi ke Obang Suryani selaku Lurah Sukabakti, dirinya tidak mengetahui adanya pungutan biaya di lapangan untuk pembuatan Prona itu.

“Saya tidak tahu ada pungutan, setahu saya Prona itu gratis. Kalaupun ada, mungkin pekerjaan oknum saja,” jelas Obang Suryani.

Pihaknya mengatakan dari total 2450 bidang tanah yang diajukan, hanya tinggal 150 bidang tanah yang belum selesai.

Kata Obang, saat itu banyak yang turut mengurus Prona. Maka itu, saya bentuk tim dan poskonya di rumah H Yoyo, warga setempat.

Selanjutnya tim mengumpulkan berkas lalu menyerahkannya langsung ke satgas BPN Bunyamin dan dua anggotanya, Mustard an Sartono.

Terkait 150 bidang tanah yang belum selesai, kata Obang, pihaknya telah menanyakan perihal tersebut ke BPN melalui surat bernomor 594/020 Kel. Suka Bakti ll 2018, yang dilayangkan pada 11 November 2018 lalu.

**Baca juga: Bupati Zaki: Pejabat Terbukti Pungli PTSL Akan Dicopot

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat baik di tingkat kecamatan maupun desa untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pembuatan sertipikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

Orang nomor satu di kota seribu industri ini mengancam akan mencopot serta memidanakan para pelaku Pungli PTSL untuk warga miskin tersebut.

“Saya ingatkan jangan sekali-kali melakukan pungli pembuatan sertipikat PTSL. Kalau terbukti, maka pelakunya akan dicopot dari jabatannya, bahkan bisa dipidanakan,” ungkap Bupati Zaki, saat memberikan sambutan dalam rapat evaluasi PTSL 2018 diruang rapat Wareng Gedung Sekretariat Daerah di Tigaraksa beberapa waktu lalu.

Diutarakannya, untuk mengantisipasi terjadinya Pungli PTSL ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli.

Tim Saber Pungli ini akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengawasi kegiatan yang dimotori kantor Kementerian ATR/ BPN Kabupaten Tangerang itu. (jic/Tim K6).




Gebyar Harkopda Tangsel, Dari Pungutan Uang Balon Hingga Tak Kebagian Konsumsi

kabar6.com

Kabar6-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku kaget tentang pungutan uang balon ke masing-masing stand kuliner oleh panita.

Pungutan itu untuk pelepasan balon diacara pembukaan Hari Koperasi Daerah (Harkopda) Tangsel di Lapangan Ex Tomang Tol, Pamulang, Kamis (11/10/2018).

Dahlia mengaku, tidak mengetahui perihal uang balon yang dipungut panitia ke stand-stand kuliner di acara Harkopda Tangsel itu.

“Uang balon apa ya? Coba saya tanyakan dulu,” katanya kepada kabar6 melalui telepon selularnya dihari penutupan Harkopda Tangsel, Minggu (14/10/2018).

Tak hanya keluhan uang balon, ternyata beberapa delegasi koperasi yang ikut karnaval pada penutupan Harkopda Tangsel juga belum mendapatkan konsumsi yang telah disiapkan oleh panitia acara.

Dikonfirmasi, dr. Dahlia Nadeak menyampaikan pihaknya sudah mengakomodir konsumsi melalui masing-masing koperasi.

“Masalah konsumsi, kami sudah berikan melalui masing-masing koperasi yang ikut serta, memang kami hanya menyiapkan untuk para tamu undangan saja,” tegas Dahlia.

Menanggapi keluhan dari para anggotanya, Ketua Laskar Anggrek Wahyu Wibisana menegaskan pada grup whatsapp, bahwa dirinya mengusulkan evaluasi kepanitiaan.

**Baca juga: Lansia, Waspadai Berat Badan.

“Saya menganalisa, jika sudah berbicara konsumsi maka panitia acara tersebut harus di evaluasi bila perlu di audit. Jangan saling lempar kesalahan, seluruh panitia yang terlibat jangan sampai ada yang pingsan karena kurang makan,” tegas Wahyu. (tim K6)