1

Tanpa HGU di Rangkasbitung, PTPN VIII: Hak Keperdataan Masih Melekat

kabar6.com

Kabar6-PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, menyebut dua hak guna usaha (HGU) di Pasir Tanjung dan Rangkasbitung yang kini dipersoalkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak pernah dijawab. Pemkab Lebak mempersoalkan operasional PTPN VIII yang beroperasi tanpa HGU.

“Sebenarnya pertanyaan pemda itu sudah beberapa kali ditanyakan waktu kita pernah rapat di Ombudsman dan Kementerian BUMN. Sudah dijawab juga itu,” kata Legal Corporate PTPN VIII, Helen, kepada Kabar6.com, Rabu (2/9/2020).

Kata Helen, selama belum dilakukan proses pelepasan hak prioritas dari PTPN, maka hak keperdataan masih melekat pada PTPN VIII walaupun masih dalam proses perpanjangan HGU.

“Sebelum HGU berakhir, dua tahun sebelumnya harus ada jadwal perpanjangan. Selama itu kita tempuh, walaupun HGU nya masih diproses kita masih punya hak keperdataan, iya iya hak beroperasional juga itu masih melekat pada kita selama belum ada pelepasan hak dari PTPN ke negara,” tutur Helen.

“Dan BPN pusat pernah menyatakan seperti itu, karena kewenangan untuk hak HGU itu kan oleh BPN dan itu sudah pernah dijawab oleh BPN kepada pemkab,” tambah Helen.

Ditanya soal sengketa yang menjadi salah satu alasan Pemkab Lebak tidak mengeluarkan rekomendasi, Helen bertanya apakah yang dimaksud sengketa terkait Waduk Karian.

**Baca juga: Bupati Lebak Optimalkan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru Bukan Jam Malam.

“Sengketa? Mungkin yang Waduk Karian ya? Kalau kami anggap itu sudah selesai sebenarnya, kami sudah pernah digugat dan itu dimenangkan oleh PTPN VIII. Tapi dari pihak penggarap tidak terima, jadi ini sebenarnya terkait ganti rugi saja dengan BBWSC, mereka menggugat bukan sebagai pemilik tapi sebagai pengggarap, penggarap di lahan HGU PTPN VIII,” paparnya.

“Kalau misalnya masih ada konsinyasi karena kan mereka terus mengklaim nih, sudah putus tapi masih terus mengklaim, kami sih ya sudah kami sebatas menanggapi. Jadi kami rasa tidak ada masalah lagi dengan penggarap karena sudah selesai di pengadilan,” jelas Helen.(Nda)




Pemkab Lebak Persoalkan Operasional PTPN VIII Tanpa HGU

Kabar6.com

Kabar6-Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dipersoalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Asda I Pemkab Lebak, Alkadri menyebut PTPN VIII tetap beroperasi meski tidak mengantongi rekomendasi hak guna usaha (HGU).

“Kami pertanyakan operasional mereka yang tidak ada HGU nya. Dia (PTPN VIII) beroperasi tanpa ada rekomendasi, tanpa ada HGU. Izinnya udah mati tapi tetap beroperasi,” kata Alkadri kepada Kabar6.com, Rabu (2/9/2020).

Alkadri menyebut, dua HGU yang sudah habis itu adalah HGU atas nama Perkebunan XI di Rangkasbitung seluas 12.320.375 meter persegi yang berakhir sejak tahun 2001 dan HGU Pasir Tanjung Rangkasbitung atas nama PT Parko Kultura Utama seluas 525.200 meter persegi yang berakhir tahun 2005.

“Dalam bentuk kebun swait, dia (PTPN VIII) udah menguasai tapi belum balik nama,” ujarnya.

Pada tahun 2005, kata Alkadri, memang ada upaya permohonan untuk perpanjangan HGU, namun permohonan itu ditolak. Pasalnya, ada sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan.

**Baca juga: Bupati Lebak Optimalkan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru Bukan Jam Malam.

“Ada upaya dari mereka untuk perpanjangan di tahun 2005 tapi kami cut dulu, artinya kami minta selesaikan sengketa dulu dengan masyarakat. Kalau mereka tidak menyelesaikan sengketanya, kami tidak akan keluarkan rekomendasinya,” jelas Alkadri.(Nda)




Lahan PTPN Jadi Opsi Lokasi Relokasi Korban Banjir Bandang Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta mencari lahan untuk lokasi relokasi masyarakat korban banjir bandang dan longsor.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebut, lahan PTPN VIII di Cileuweung kemungkinan yang akan menjadi pilihan. “Bisa saja. Karena kami sedang mengajukan 59 hektar (Untuk perluasan dan pembangunan fasilitas publik), bisa saja itu digunakan untuk lokasi relokasi masyarakat,” kata Iti kepada Kabar6.com, di Kantor BPBD Lebak, Sabtu (11/1/2020).

Namun, dibutuhkan intervensi dari Pemerintah Pusat, seperti halnya Bogor yang merelokasi warganya ke lahan PTPN. Secara teknis, persoalan relokasi sedang dibahas oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait.

“Termasuk masyarakat yang akan tergenang Waduk Karian harus kita relokasi juga mereka. Ada alternatif lain di wilayah Sajira, ada beberapa HGU dan milik pribadi yang dimungkinkan untuk lokasi relokasi,” ungkapnya.

**Baca juga: Pemulihan Batas Sawah Terdampak Banjir Ditarget Rampung Tiga Bulan.

Iti mengatakan, masyarakat Cigobang dan Gunungjulang yang sudah mengungsi tak lagi ingin tinggal di perkampungan, mereka meminta dicarikan tempat yang aman.

“Minggu ini saya akan bicara dengan pemilik. Baik itu PTPN atau perkebunan swasta yang HGUnya bisa kita gunakan untuk relokasi, agar bisa segera menyampaikan hasilnya ke pusat,” jelas dia.(Nda)