1

Penyerahan Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank Banten

Kabar6-Tim Penyidik Kejaksaan tinggi Banten telah melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka DWS terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017.

Penerahan berlangsung pukul 14.00 – 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Serang,

Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan, S.H. melalui rilisnya, Rabu (3/5/2023).

Menurut Ivan, DWS disangka Primair melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Dijelaskan Irvan, DWS selaku Kepala Unit ADM Kredit Pada Bank Banten tahun 2017 dan bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan persyaratan kredit serta pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017 senilai Rp 61.688.765.298 (Enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan tujuh ratus enam puluh enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama terdakwa SDJ selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (telah disidangkan dan diputus) dan terdakwa RS selaku Direktur Utama PT HNM (telah disidangkan dan diputus).

**Baca Juga: Penurunan Debit Air, Layanan Air Bersih Perumdam TKR Terganggu

Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, tersangka DWS didampingi oleh penasehat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Selanjutnya tersangka DWS dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-1852/M.6.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 di Rumah Tahanan Kelas IA Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023.

“Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangka,” pungkas Ivan. (Red)




Gelar Perkara Kejati Banten, PT HNM Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp61 Miliar

Kabar6-Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Muttaqin Harahap, SH., MH, menyampaikan siaran pers atas hasil gelar perkara, terkait pengembangan kasus Penyimpangan Pemberian Kredit Modal Kerja oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017.

Penyampaian hasil gelar perkara kasus tersebut dilakukan Muttaqin di hadapan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/6/2022).

Dalam gelar perkara itu disebutkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana pencucian uang, yaitu perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan, dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal itu terungkap dalam siaran pers yang dikirimkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, S.H, kepada Redaksi Kabar6, Jumat (30/6/2022).

Adapun jumlah uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan adalah sebesar Rp61.688.765.000,- (enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).

**Baca Juga: Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

“Modus tindak pidana pencucian uang tersebut adalah mengalihkan uang pengucuran kredit modal kerja dengan cara ditempatkan atau ditransfer ke dalam beberapa rekening perbankan lain dan dipergunakan tidak untuk kepentingan modal kerja sebagaimana yang telah ditentukan,” kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, mengutip laporan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Muttaqin Harahap.

Atas keputusan hasil gelar perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menyetujui untuk dilakukan Penyidikan Umum, untuk selanjutnya menetapkan tersangka dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Banten akan segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang dimaksud. (Red)