1

WH Nyatakan Banten Masuk KLB Wabah Difteri

Kabar6-Seiring tingginya jumlah penderita dan korban meninggal akibat Difteri, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akhirnya menyatakan bila kasus Difteri di wilayah berjuluk Tanah Jawara itu masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

Diwawancarai wartawan di Alun-alun Barat Kota Serang, Gubernur yang ngetop dengan panggilan WH itu menyebut bila persoalan KLB bukan sebatas persoalan penandatanganan surat keputusan.

“Sudah, masing-masing Puskesmas kan sudah melakukan vaksinasi, dan rumah sakit sudah melayani,” kata WH, Jumat (15/12/2017).

Mantan Walikota Tangerang dua periode itu mengatakan bila tindakan Pemda memberikan vaksinasi serentak terhadap penyebaran wabah Difteri merupakan respons terhadap wabah ini.

WH juga menyebut, bila pihaknya (Pemprov Banten) sudah biasa mengeluarkan dana tak terduga untuk membantu penanggulangan wabah Difteri di seluruh wilayahnya.

“Masing-masing kabupaten dan kota pun sudah bisa menyiapkan dana tak terduga tersebut. Meski belum dihitung (anggarannya), tapi memang sudah ada anggaran yang disipakan Pemda,” ujarnya.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2017 sampai saat ini, wabah Difteri di Banten sudah mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.**Baca Juga: Dua Juta Pil PCC di Kabupaten Lebak Diamankan Polisi.

Di Tangerang saja, ada sebanyak 34 orang, Serang 15 orang, Kota Tangerang 12 orang, Pandeglang 10 orang, Kota Serang 13 orang, Lebak tiga orang, Tangerang Selatan (Tangsel) empat orang dan Cilegon satu orang.(BL/bbs)




Buruh Tolak SK UMK Provinsi Banten

Kabar6-Sejumlah elemen buruh di wilayah Provinsi Banten menolak Surat Keputusan (SK) penetapan besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) yang ditandatangani Gubernur Wahidin Halim (WH).

Bahkan, para aktivis buruh di tanah jawara ini mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Gubernur Banten, jika SK penetapan UMK tidak dicabut atau direvisi.

“Kami menolak SK penetapan UMK yang dikeluarkan Gubernur Banten, karena tak sesuai dengan rekomendasi dan harapan pekerja,” ungkap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Dedi Sudarajat, kepada Kabar6.com, Senin (20/11/2017).

Menurut Dedi, saat ini sejumlah organisasi buruh dan pekerja tengah membahas langkah- langkah pascapenetapan SK UMK tersebut. Pasalnya, penetapan SK UMK yang cenderung tidak memihak kaum buruh atau pekerja ini dianggap telah mencederai rasa keadilan mereka.**Baca Juga: Disnaker Banten Segera Umumkan Besaran UMP 2018.

“Salahsatu contoh, UMK yang direkomendasikan oleh Kepala Daerah di wilayah Tangerang Raya sebesar 9,2 persen dari upah lama atau sebesar Rp3,6 juta. Namun, pada kenyataannya Gubernur Banten mengambil keputusan sepihak dengan mematok besaran UMK sebesar 8,71 persen. Ini, sangat tidak adil,” katanya.

Semula, kenaikan UMK yang diajukan organisasi buruh atau pekerja untuk wilayah Tangerang Raya, yakni sebesar Rp650 ribu dari upah lama.

Angka itu, diperoleh dari hasil survey terhadap 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah penyangga Ibukota, di antaranya mengacu pada pencabutan subsidi listrik oleh pemerintah.

Namun, Kepala Daerah di Tangerang Raya menganggap besaran UMK yang diajukan itu terlalu besar dan memberatkan pengusaha, sehingga muncul angka kenaikan alternatif sebesar Rp310 ribu.

“Sementara, keputusan yang diambil Gubernur Banten hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Tentang Pengupahan. Kalau Gubernur Banten masih ngotot dan tidak merevisi SK itu, maka tidak menutup kemungkinan kami akan mogok besar-besaran dengan menutup pintu tol,” tegasnya.(Tim K6)




Pembangunan di Provinsi Banten, Pemerintah Butuh Peran Swasta

Kabar6-Dalam hal pembangunan di Provinsi Banten, pemerintah tetap membutuhkan dorongan dari sektor swasta. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, saat menutup Banten Expo 2017, di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Andika mengatakan, untuk merealisasikannya, pemerintah dan masyarakat harus dapat menjaga iklim investasi di Provinsi Banten agar tetap aman, nyaman dan damai. Sehingga para investor yang masuk dapat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan satu hal, yakni syarat yang paling utama dan jadi prioritas Pemerontah Provinsi Banten.**Baca Juga: Kota Baru Maja Diharap Mampu Tahan Laju Urbanisasi ke Jakarta.

Menurutnya, investasi boleh masuk ke Provinsi Banten, tetapi para investor atau pabrik-pabrik yang masuk harus mengikuti persyaratannya. Yakni bisa menyerap tenaga kerja lokal dari masyarakat Provinsi Banten itu sendiri.

“Karena yang saya lihat pada kesempatan kali ini, aktualitas dari lapangan yang ada. Masyarakat kita malah belum bisa maksimal, mendapatkan tadi, manfaat dari investasi atau pabrik-pabrik yang ada di Provinsi Banten,” papar Andika Hazrumy dalam sambutannya.

Andika mengatakan, di 2018 mendatang pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan agar dapat menyerap tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja di setiap investasi ataupun wilayah industri yang ada di Provinsi Banten.(fit)




Disnakertrans Banten Akui Belum Awasi Pabrik Kembang Api Kosambi

Kabar6-Tragedi ledakan disertai kebakaran yang merenggut 51 korban jiwa di Pabrik Kembang Api PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) di kawasan Pergudangan 99, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengungkap banyak fakta terkait masih lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi menyebut, bila dari 14.327 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Banten, hanya ada 71 orang petugas pengawas.

“Padahal, dari 14.327 perusahaan yang beroperasi di Banten itu, idealnya dibutuhkan sebanyak 250 orang pengawas,” ujar Al Hamidi saat memberikan klarifikasi di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan di salah satu televisi swasta, pada Selasa (31/10/2017) malam ini.

Dan, dari total belasan ribu perusahaan tersebut, sebanyak 4.000 diantaranya berada di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan).

Mirisnya, dari jumlah ribuan perusahan yang beroperasi itu, hanya ada 24 petugas yang melakukan pengawasan. “Ya, beginilah adanya, karena petugas yang boleh mengawasi perusahaan juga tidak sembarangan, tapi harus juga memiliki sertifikasi pengawasan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Al Hamidi lagi.

Terkait kasus PT. PBCS, Al Hamidi mengakui bila pihaknya memang belum melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan itu. Selain pihak perusahaan sendiri yang belum melaporkan kegiatannya kepada Disnakertrans Provinsi Banten, juga perusahaan tersebut masih baru beroperasi hingga belum dilakuklan pengawasan langsung.

“Pabrik Kembang Api itu belum melapor kepada kami, padahal kalau perusahaan itu melapor, tentu kemungkinannya tidak terjadi kasus seperti ini. Karena sesuai aturan, sistem pengelasan yang sedianya menjadi penyebab terjadinya kebakaran dan ledakan di PT PBCS, tidak boleh dilakukan sembarangan. PEngelasan juga harus dilakukan oleh pekerja yang memiliki sertifikasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ledakan disertai kebakaran yang terjadi di Pabrik Kembang Api PT PBCS sampai Selasa (31/10/2017) hari ini, telah merenggut korban jiwa hingga 51 orang, serta puluhan lainnya menderita luka bakar serius. Umumnya, para korban adalah pekerja di pabrik kembang api tersebut.(Tim K6)




Wow, Perusahaan Turki Bakal Investasi di Pandeglang

Kabar6-Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai dilirik oleh investor asing sebagai wilayah potensial untuk menanamkan modal.

Salah satunya adalah Hitay Energy Holdings. Perusahaan asal Turki ini tertarik mendirikan perusahaan panas bumi atau geothermal di wilayah lumbung padi Banten tersebut.

“Saat ini, di eropa sudah banyak Negara yang mulai mengembangkan energi baru terbarukan,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT), Ranta Soeharta, Jum’at (6/3/2015).

Kabupaten Pandeglang sendiri dinilai memiliki potensi panas bumi yang mampu menghasilkan listrik hingga 200 mega watt.

Hingga kini, keseriusan rencana pembangunan perusahaan geothermal itu masih menunggu adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan perusahaan Hitay.

Awalnya, Hitay ingin membangun pembangkit listrik tenaga angin di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Rencana itu merujuk garis pantai yang panjang hingga 500 Kilometer di Banten. **Baca juga: Suara Gas Buang Pesawat Tempur AU Hebohkan Warga Bayah.

“Pantai selatan lumayan pajang, angin dari laut cukup banyak. Makanya sangat potensial jika mendirikan pembangkit listrik tenaga angin,” ujar Ranta.(tmn/agm)




Cari Wakil, Rano Karno Diminta Demokrasi

Kabar6-Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Rano Karno dalam memilih sosok wakil yang akan mendampinginya, kini menjadi sorotan berbagai kalangan.

Rano yang sebentar lagi akan resmi menjadi Gubernur Banten definitif, diimbau tetap mengedepankan demokrasi dalam memilih sosok wakil.

“Harapan saya, Rano tetap mengedepankan demokrasi untuk menjaga kondusifitas di Banten,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, Sofwan Haris, Senin (2/3/2015).

Artinya, dalam memilih wakil, Rano juga harus memperhatikan partai pengusung pasangan “Ratu Atut-Rano Karno” sewaktu maju menjadi Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten 2012 silam.

“Waktu Atut-Rano maju ada partai pengusung. Dan, Rano mesti memikirikan itu. Kalau mau demokrasi, harus bica dengan partai pengusung. Karena di pemerintahan, aspek politik itu kan sangat penting,” tegasnya.

Diketahui, partai pengusung Ratu Atut-Rano Karno kala itu adalah PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan Hanura. **Baca juga: Siapa Pantas Jadi Wakil Rano Karno…?

Komisi 1 DPRD Banten juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera mengirim surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melantik Rano menjadi Gubernur definitif Provinsi Banten.(tmn/din)