1

Tagana Banten Minta Pilkades Ditunda Selama PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6 – PPKM darurat resmi berlaku mulai 3 Juli 2021 besok. Tagana Banten meminta kepala daerah untuk menunda pelaksanaannya, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat dalam upaya menekan angka penularan virus covid-19 yang terus melonjak.

“Kami meminta agar pemda kabupaten dalam waktu singkat ini segera membuat keputusan untuk menunda pelaksanaan pilkades,” kata Dadan Suryana, Wakil Ketua Tagana Banten, Jumat (02/07/2021).

Menurut Dadan, ada ribuan desa yang menggelar pilkades di Pulau Jawa dan Bali. Jika tetap dilaksanakan, rawan menimbulkan kerumunan dan bisa menularkan covid-19.

Dia menduga, pemerintah pusat luput memasukkan penundaan pilkades selama PPKM darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Sepertinya ada yang luput dari perhatian pemerintah pusat, yaitu pelaksanaan pilkades yang jumlah nya ribuan desa di pulau Jawa dan Bali, yang akan melaksanakannya di sekitar awal dan pertengahan bulan Juli 2021 ini. Banten sendiri mungkin hampir seribu desa yang akan pilkades bulan Juli ini,” terangnya.

**Baca juga: Pekerja Migran Wajib Vaksin Sebelum Berangkat 

Karenanya, Dadan meminta pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, bisa menunda pelaksanaan pilkades hingga selesainya PPKM darurat yang bertujuan mengendalikan dan menekan penularan virus covid-19.

“Ini demi menyelamatkan nyawa manusia, ini urusan kemanusiaan, jangan sampai proses demokrasi ditingkat desa mengesampingkan ikhtiar kita yg sedang perang total melawan covid-19 ini,” jelasnya.(Dhi)




Besok, Pemkab Lebak Bahas Persiapan PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6-Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah dari 122 daerah yang bakal memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Di Provinsi Banten, Lebak merupakan daerah dengan asesmen situasi pandemi level 3. Tiga daerah lainnya adalah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, pemerintah daerah akan terlebih dahulu membahas bersama Forkopimda.

“Besok kami bahas dulu bersama Forkopimda untuk mempersiapkan pelaksanaan PPKM Darurat,” kata Alkadri kepada Kabar6.com, Kamis (1/7/2021).

Hingga sore tadi, Alkadri mengaku, pemerintah daerah belum menerima secara resmi mengenai aturan-aturan pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Darurat.

“Resminya belum kami terima, baru yang beredar di media-media saja, mudah-mudahan besok sudah ada karena itu yang jadi rujukan kami,” terang Alkadri.

**Baca juga: Pemkab Lebak Surati Pemprov, Minta RSUD Malingping Bisa Layani Pasien Covid-19

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Kamis, 1 Juli 2021, tidak ada penambahan pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Angka terkonfirmasi sebanyak 4.631, 969 orang masih dirawat, 3.570 orang sembuh dan 92 orang meninggal dunia.

Namun, ada penambahan pada kasus suspek menjadi 1.967 orang, 620 orang di antaranya masih dirawat. Sementara, ada sebanyak 1.289 orang dengan kategori kontak erat yang disarankan menjalani isolasi sambil menunggu hasil swab tesnya.(Nda)




Pemkab Tangerang Akan Berlakukan PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hal itu dikatakan Ahmed Zaki Iskandar setelah melakukan rapat terbatas nasiomnal secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Kota Tangerang. Kamis, (1/07/2021).

Bupati Tangerang mengatakan Tangerang merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan program PPKM Darurat karena masuk dalam zona merah penyebaran pandemi covid-19.

“Kita akan mempersiapkan intruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personil, hingga aturan yang jelas, mengenai PPKM Darurat ini” ungkap Zaki.

PPKM Darurat ini diberlakukan tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, lanjut Zaki, kita akan mempersiapkan dengan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat.

“Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini,” jelas Bupati Zaki.

**Baca juga: Lakukan PPKM Darurat, Pelaksanaan Pilkades Diundur

Pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.

“Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” tutup Bupati.(BL)




Simak!, Aturan Lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai 3-20 Juli 2021. Aturannya diterapkan secara utuh sesuai nilai asessmen 4 yang resmi disampaikan oleh pemerintah pusat atas kasus penyebaran virus Covid-19.

“Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat jumpa pers di kantornya, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (1/7/2021).

Cakupan pengetatan aktivitas sebagai berikut:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan mumah makan hanya menerima delivery/take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kabar6.com
Kegiatan ekonomi saat pandemi Covid-19 di Pasar Serpong.(yud)

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP pemerintah daerah, TNI/Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat
diatas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil
pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika
negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.

Benyamin pastikan bahwa tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen. Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen.

**Baca juga: Penyintas Covid-19 di Tangsel Diajak Donor Darah Plasma Konvalesen

“Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak presiden dan pengetatan PPKM darurat,” terang Benyamin.(Adv)




Lakukan PPKM Darurat, Pelaksanaan Pilkades Diundur

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan unsur TNI-Polri melakukan pembahasan awal terkait dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang telah disepakati, yakni perihal pelaksanaan jadwal pemungatan suara pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak tahun 2021.

“Dalam rapat ini ada hal-hal yang kita bahas, salah satunya yang telah disepakati yakni soal pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades 2021. Dimana, yang sebelumnya diundur ke tanggal 18 Juli 2021, kini kembami menunda pelaksanaan sampai tanggal 8 Agustus 2021,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Kamis, (1/7/2021).

Penundaan itu dilakukan, karena penundaan diawal yakni tanggal 18 Juli 2021, masuk dalam koridor penerapan PPKM Darurat. Sehingga, dalam kurun waktu penundaan itu pun, pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan sejumlah evaluasi soal pelaksanaannya.

“PPKM Darurat diterapkan sampai 20 Juli, dan pelaksanaan pilkades yang ditunda sampai 18 Juli itu, masih dalam kooridor dalam ppkm darurat, jadi akan kembali menunda pelaksanaan pilkades 2021 ini sampai bulan Agustus 2021. Dan itu akan memberikan waktu bagi kami untuk melihat dan evaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Apabila dalam PPKM darurat ini kita berhasil menekan kasus, maka kita akan laksanakan pilkades sesuai jadwal penundaan,” ujarnya.

**Baca juga: APBD Pandeglang Anggarkan Hampir 1 Miliar Untuk Pelaksanaan Pilkades Serentak

Kemudian, perihal aturan lainnya yang ada di dalam ketentuan PPKM Darurat, pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.

“Kalau aturan lainnya akan kita koordinasikan dan tindak lanjuti, namun memang secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industri. Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail, tapi intinya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera,” ungkapnya.(vee)




Pemerintah Pusat Keluarkan Aturan PPKM Darurat, Bandara Soetta: Belum Terima Surat Edaran

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dimana, dalam aturan itu terdapat adanya ketentuan dalam transportasi jarak jauh. Yang dijelaskan bila setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Adanya hal ini, setiap maskapai pun mengaku akan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada dari hasil rapat pihak Kementerian Perhubungan.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti mengatakan, bila pihaknya baru mendiskusikan secara internal soal peraturan di atas.

“Ini baru terbit panduannya, sedang kami koordinasikan di internal dulu nanti kami informasikan,” katanya, Kamis, (1/7/2021).

Menurutnya, panduan tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 mendatang. Selagi belum tanggal tersebut, pihaknya pun tersebut masih berpedoman pada SE Kemenhub yang masih berlaku.

“Sebelum tanggal 3 Juli 2021 kita mengacu pada ketentuan dari gugus tugas dan Kemenhub ya, yakni SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19,”.

Kemudian, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, bila Lion Air Group akan mengikuti dan menjalankan hal tersebut, dalam rangka mendukung program pemerintah sejalan upaya pengendalian Covid-19.

“Kita akan ikuti dan terhadap bisnis, Lion Air Group akan beradaptasi, terus menganalisis dan evaluasi. Mengenai data-data lebih lengkap, saya belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya.

**Baca juga: Ketua DPRD Temui Keluarga Joko di Pinang Tangerang dan Berikan Bantuan

Sementara, pengelola Bandara Soekarno Hatta, melalui Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menerangkan bila pihaknya belum menerima SE resmi hingga hari ini.

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari satgas. Dan selagi belum ada surat resminya, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan menyertakan surat bebas Covid-19 berupa antigen atau PCR,” ungkapnya.(vee)




PPKM Darurat Bakal Berlaku, Arief: Harus Siap

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali. PPKM Darurat itu dikabarkan mulai berlaku sejak 2 Juli sampai 20 Juli 2021.

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” ujar Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir dari Cnnindonesia.com, Kamis (1/7/2021).

Menanggapi kabar PPKM Darurat tersebut, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan siap tidak siap kebijakan tersebut harus dilaksanakan.

“Ya sekarang siap ngga siap, harus siap. Karena yang harus diselamatkan sekarang ya, keselamatan masyarakat,” ujar Arief.

“Karena pak Presiden dan pemerintah pusat melihat wilayah Jabodetabek ini kasusnya masih tinggi. Secara nasional juga Jabodetabek ini menjadi episentrum, yang artinya kita masih menunggu arahan dari pusat seperti apa,” katanya.

Arief dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman telah menginstruksikan ke jajaran untuk merumuskan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Arief meminta masyarakat bisa bijak juga menyikapi kasus Covid-19 yang begitu tinggi belakangan ini.”Memang kasus cukup tinggi, rs makin terbatas, RIT juga terbatas,” tandasnya.

**Baca juga: Resmi Kantongi Sertifikat AOC, Super Air Jet Sasar Kaum Milenial

Kota Tangerang mendapatkan nilai assessment 4 dari pemerintah pusat. Dengan rincian nilai assessment 4 bila kasus konfirmasi >150, perawatan RS >30, dan kematian >5. (Oke)




Lebak Zona Merah Covid-19, Pemkab Tunggu Instruksi Pusat Terapkan PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan pemerintah di seluruh Jawa dan Bali menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Tentu saja, pemberlakuan PPKM darurat juga akan jadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam mengatasi peningkatan penyebaran kasus yang signifikan. Saat ini, Kabupaten Lebak menjadi salah satu kabupaten berstatus zona merah di Provinsi Banten.

“Iya, hasil rakor kemarin dengan Satgas pusat ada penerapan PPKM darurat, kemungkinan dalam waktu dekat tanggal 2 Juli. Kami merujuk ke sana,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (30/6/2021).

Namun demikian, Pemkab Lebak akan terlebih dahulu menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat untuk memberlakukan PPKM darurat tersebut.

“Menunggu instruksi dulu, nanti ada instruksi menteri tentang itu. Kalau sekarang kita langsung menerapkan tetapi daerah lain belum kan tidak baik, biar bersamaan pemberlakuannya,” terang Alkadri.

**Baca juga: Musda KNPI Lebak Disarankan Ditunda

Per Rabu, 30 Juni 2021, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lebak menjadi 4.631 kasus setelah ada penambahan 74 kasus. Sebanyak 3.570 orang telah sembuh, 969 orang masih dirawat dan 92 orang meninggal dunia.(Nda)




Kegiatan Ini Ditutup Selama PPKM Mikro Darurat di Banten

Kabar6.com

Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di tujuh kabupaten/kota se-Banten diusulkan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Pengetatan aktivitas kegiatan ditempuh karena angka kasus penyebaran virus Covid-19 dalam sepekan terakhir ini terus meningkat tajam.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan ditutup,” juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).

Semua tempat yang difungsikan sebagai sarana ibadah juga mesti ditutup sementara. Begitu juga dengan sarana umum seperti area publik dan taman umum serta arena rekreasi.

“Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara,” terang Jodi.

**Baca juga: 7 Daerah se-Banten Diintervensi Berlakukan PPKM Darurat.

Pemerintah pusat juga patok pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Usulan PPKM skala mikro darurat di Banten hanya Kabupaten Pandeglang yang tidak termasuk.(yud)




7 Daerah se-Banten Diintervensi Berlakukan PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah pusat mengintervensi penanggulangan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa – Bali. Adapun tujuh daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten masuk dalam usulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

“Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jodi Mahardi, Rabu (30/6/2021).

Cakupan area pada 45 kabupaten/kota se-Pulau Jawa dan Bali telah dinilai assesmen 4. Nilai tersebut di Banten berlaku bagi Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

**Baca juga: DPRD Berikan Catatan ke Pemkot Pembebasan Lahan Tak Optimal.

Sementara untuk nilai 3 berlaku bagi 76 kabupaten/kota. Di Provinsi Banten ada enam daerah yaitu, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon.

Terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie pastikan belum mendapatkan informasi resmi terkait usulan perberlakukan PPKM Darurat. Pihaknya akan dilakulan rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.(yud)