Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hal itu dikatakan Ahmed Zaki Iskandar setelah melakukan rapat
Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai 3-20 Juli 2021. Aturannya diterapkan secara utuh sesuai nilai asessmen
Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan unsur TNI-Polri melakukan pembahasan awal terkait dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang
Kabar6 – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga
Kabar6-Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali. PPKM Darurat itu dikabarkan mulai berlaku sejak 2 Juli sampai 20
Kabar6-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan pemerintah di seluruh Jawa dan Bali menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Tentu saja, pemberlakuan
Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di tujuh kabupaten/kota se-Banten diusulkan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Pengetatan aktivitas kegiatan ditempuh karena
Kabar6-Pemerintah pusat mengintervensi penanggulangan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa – Bali. Adapun tujuh daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten masuk dalam usulan Pemberlakuan