1

Lebaran 2023 Posko THR di Tangsel Terima 13 Pengaduan

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.

“Minimal H-7 THR harus sudah dibayarkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (3/4/2024).

Menurutnya, informasi adanya Posko Pengaduan THR telah disampaikan kepada masing-masing kecamatan. Pekerja yang tidak dapat haknya bisa melapor melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id.

Endang mengakui pada Lebaran 2023 kemarin ada laporan pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Ia mengaku semua pengaduan sudah dapat diselesaikan.

**Baca Juga: Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

“Tahun 2023 tercatat ada 13 pengaduan,” terangnya. Endang bilang, pekerja yang sudah mengabdi minimal 12 bulan ketentuannya dapat THR sebulan gaji.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Ketentuan di atas diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.(yud)




Advokasi Keluhan Warga Terkait PPDB, LBH-PRASASTI Buka Posko Pengaduan

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum Pandawa Nusantara Sakti (LBH-PRASASTI) membuka posko pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP/SMA di Banten dan Tangerang Raya.

Ketua Umum LBH-PRASASTI Topan Cahya mengatakan, posko pengaduan ini berlokasi di Ruko Cikupa Niaga Mas, Jalan Raya Serang KM 15, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pembukaan posko pengaduan ini bertujuan untuk menampung serta mengadvokasi keluhan warga atau orang tua murid, ihwal proses PPDB yang diduga banyak merugikan mereka.

**Baca Juga: Perdana! Kepulangan Jemaah Haji di Asrama Haji Cipondoh Tangerang

“Iya benar, kami sudah buka posko pengaduan khusus PPDB. Bagi orang tua murid yang merasa dirugikan atas proses PPDB tersebut silakan datang langsung ke kantor kami atau bisa hubungi lewat WhatsApp atau WA 081219196263- 081298333954,” ungkap Topan, kepada wartawan, Kamis (06/07/2023).

Menurut Topan, keluhan orang tua murid tersebut akan disampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.

Namun, sebelum masuk keranah hukum pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab langsung dengan kegiatan tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan,” tegasnya.(Tim K6)




Stiker Posko Pengaduan PTSL di Tangsel, Aktivis: Sekarang Pasang Besok Dicopot

Kabar6-Tim advokasi warga korban Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Syaiful Basri punya cerita menarik saat terjun ke lapangan pada 2018 silam. Ketika itu dirinya menyisir ke 54 kantor-kantor kelurahan.

“Saya pasangin stiker posko pengaduan PTSL,” katanya Kabar6.com di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Stiker yang dipasang, terangnya, bertuliskan nomor telepon tim advokasi. Maka bagi warga sekitar yang merasa jadi korban PTSL bisa minta bantuan hukum.

Marcel, sapaan akrab Syaiful Basri, bilang fakta yang terjadi di lapangan bikin geleng kepala. “Stiker misalkan sekarang dipasang, besok udah dicopot,” ujarnya.

Pecopotan stiker layanan posko pengaduan PTSL juga terjadi pada kantor-kantor kelurahan lainnya di Tangsel. Bahkan ada kejadian yang lebih ekstrem.

“Ada lurah yang marah, adu argumentasi dengan saya sampai nantangin berantem. Saya sih enggak mau kepancing,” ungkap Marcel.

**Baca Juga: Cerita Geram Warga Korban PTSL di Serpong dan Ciputat

Diyakini olehnya, bahwa sengkarut PTSL juga terjadi di Tangerang Raya. Posko pengaduan tetap masih dibuka bagi warga, dengan catatan membawa alat buktinya.

Marcel meyakini bukan hanya oknum petugas kelurahan saja yang terlibat ‘bancakan fulus’ dari warga pemohon PTSL. Oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel diduga juga setali tiga uang.

“Agar aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum ke BPN Tangsel khususnya,” tegasnya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat di Kota Tangsel tidak usah takut tidak usah ragu. Terhadap oknum-oknum aparat di tingkat kelurahan dalam pembuatan PTSL,” tambah Marcel.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Kota Tangsel, Shinta Purwitasari setelah dua kali ditemui kabar6.com enggan penjelasan panjang lebar darinya dikutip.

Anak buahnya mengundang untuk menghadiri acara rapat koordinasi dengan warga Jelupang di aula kantor BPN Kota Tangsel pada Selasa lusa.(yud)




Kasus PTSL di Tangsel, Sudah 38 Warga di Jelupang Lapor ke Posko Pengaduan

Kabar6-Puluhan warga pemilik bidang lahan di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ke posko pengaduan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Warga melapor sertifikat tanah miliknya belum terbit meski telah setor uang jutaan rupiah.

“Sampai hari ini sudah 38 orang warga yang melapor ke posko pengaduan,” kata tim advokasi warga, Syaiful Basri di Jelupang, Jum’at (23/6/2023).

Menurutnya, fasilitasi PTSL telah menjadi program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Pihaknya mulai dari 2018 telah dapat pengaduan dari masyarakat banyak yang permohonan sertifikat tanah miliknya belum terbit.

Maka dari itu, lanjut Basri, pihaknya membentuk posko pengaduan PTSL untuk masyarakat yang merasa dirugikan. Posko pengaduan ini ada murni atas inisiasi banyaknya laporan dari masyarakat.

“Untuk hari ini kita memang ada di wilayah Jelupang. Tapi kemungkinan dugaan-dugaan adanya kasus penyimpangan PTSL di wilayah Tangsel yang lainnya,” terang Marcel, sapaan karib Syaiful Basri.

**Baca Juga: Kasus PTSL, Kejari Tangsel Periksa Pihak Kelurahan Jelupang

Berdasarkan laporan masyarakat, lanjutnya, sudah menyetorkan nominal uang bervariasi kepada oknum petugas kelurahan. Ada yang belum jadi sertifikat tapi sudah memberikan uang yang diminta oknum aparatur wilayah.

Masyarakat mempertanyakan proses tersebut. Tuntutan warga sederhana, ketika sudah memberikan kompensasi maka hak warga juga harus terpenuhi.

Nominal uang yang diberikan warga, lanjutnya, telah menyalahi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah. Pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL ini kan sebenarnya tidak dipungut biaya besar.

Semua sudah ditanggung oleh negara. Warga hanya dibebani biaya fotocopy dokumen serta materai. “Agar aparatur penegak hukum bisa menindaklanjuti persoalan yang terjadi. Ini sudah masuk ke ranah penipuan,” harap Marcel.(yud




Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Online

Kabar6-Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah mulai Senin kemarin. Posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Desyanti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan di kantor Disnaker di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. Sistem di posko pengaduan berbasis online.

“Masyarakat bisa melaksanakan pengaduan yang masuk ke posko di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. Kita juga menyiapkan pengaduan berbasis online, Sudah kita buka pada hari Senin kemarin,” katanya kepada kabar6.com, Kamis (6/4/2023).

Hingga kini, Desyanti memprediksi, pengaduan yang masuk biasanya H-7 atau H+7 Idul Fitri. “Beberapa Hari ini belum ada pengaduan yang masuk,” ujarnya.

**Baca Juga: Kolega Dikeroyok, Debt Collector Geruduk Mapolres Tangsel

Secara teknis, lanjut Desyanti, nantinya pengaduan diterima Disnaker Kabupaten Tangerang. Tetapi yang akan menindak Disnakertrans Provinsi Banten pada Bidang Pengawasan dan Kemenaker Direktorat Pengawasan Ketenangan Kerja.

“Untuk penindakan atas pelanggaran pembayaran itu di Disnaker Provinsi Banten, semuanya di serahkan melalui link,” jelasnya. (Rez)




Lebaran 2022, Ini Nomor Layanan Posko Pengaduan THR di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka Posko Pengaduan THR. Warga pelapor bisa menghubungi langsung nomor telepon pejabat yang berwenang.

“Laporan dibuka dari hari ini sampai H- 1 Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangsel, Ferry Payacun kepada kabar6.com, Senin (18/4/2022).

Ia menyebutkan tujuh pejabat berikut nomor telepon yang bisa dihubungi warga ke Posko Pengaduan THR. Antara lain, Ferry Payacun 0811914368; Muhdini 0811842689; Nunu Nursatyalaksana 081315349449.

“Pelapor, menyebutkan nama, kerja di perusahaan apa?,” terangnya. Empat nama lainnya adalah Abdulrahman 081315596169; Mohamad Oji 085966463511; Cecep Supriadi 082249815157; Ade Yuliadi Erar 087868992837.

“Selanjutnya tim langsung, datang ke perusahaan, untuk verifikasi, dan langsung melakukan pengecekan dan pembinaan ke perusahaan tersebut,” papar Ferry.

**Baca juga: Alokasi THR Lebaran 2022 ASN Pemkot Tangsel Rp 36 Miliar

Pada musim Lebaran 2021 lalu terdapat 10 laporan dari enam perusahaan ke Posko Pengaduan THR Kota Tangsel. Didominasi oleh perusahaan restoran, metal dan otobus

“Setelah dilakukan pembinaan akhirnya THR dapat terbayarkan,” terang Ferry.(yud)