1

Terapkan PPKM Darurat, Pos Penyekatan Polresta Tangerang di Balaraja Timur Periksa Puluhan Kendaraan

Kabar6.com

Kabar6 – Pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Penyekatan Polresta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur memeriksa puluhan kendaraan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, sedikitnya ada 40 kendaraan roda empat yang diperiksa dalam rentang waktu 1 jam. Dari 40 kendaraan roda empat yang diperiksa, 3 unit kendaraan diminta memutar balik.

“Ada 3 kendaraan roda empat yang kami putar balik ke arah Serang,” ujar Wahyu, Selasa (6/7/2021).

Wahyu menerangkan, kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan merupakan bagian dari proses pengawalan pelaksanaan PPKM Darurat. Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

**Baca juga: Pemkab Sulap Kantor menjadi Rumah Singgah Covid-19

Wahyu berharap, masyarakat mematuhi peraturan PPKM Darurat dengan tertib melaksanakan protokol kesehatan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar.

“Kalau memang mendesak untuk keluar rumah, pastikan persyaratan dilengkapi yaitu sudah vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif H-1 yang berlaku 24 jam,” tandas Wahyu.(vee)




Wanita Cantik Pemaki Petugas Minta Maaf

Kabar6.com

Kabar6 – Usai memaki petugas gabungan yang berjaga di pos oebyekatan simpang tiga JLS, Ciwandan, Kota Cilegon, Gusty Rahardja alias Uty dan suaminya, Hasan, minta maaf secara terbuka. Suami istri mengakui kesalahannya dihadapan petugas kesehatan, dishub dan polisi yang di maki-maki olehnya.

“Saya mohon maaf ke petugas yang berjaga, saya karena emosi disuruh putar balik. Saya kesana bukan untuk berwisata, namun menjenguk saudara saya yang sakit. Kiranya perbuatan saya di maafkan,” kata Uty, saat menyampaikan permintaan maafnya, Senin (17/05/2021).

Begitupun sang suami, Hasan, meminta maaf secara terbuka dan mohon di maafkan oleh seluruh anggota Polri, TNI, Dishub, tenaga kesehatan hingga masyarakat Indonesia.

Hasan mengaku terbawa emosi karena selalu terkena penyekatan. Dia juga mengakui tidak bisa menunjukkan identitas dan persyaratan yang diminta petugas penyekatan.

Dia menerangkan berangkat dari Kota Serang menuju Carita, Kabupaten Pandeglang, untuk menjenguk saudaranya yang sakit. Awalnya dia melalui jalur Padarincang, Kabupaten Serang, namun terkena penyekatan dan disuruh putar balik.

Kemudian mengambil arah Kota Cilegon, berniat menyusuri jalur Anyer untuk sampai di Carita. Namun kembali terdekat di pertigaan JLS, Ciwandan, Kota Cilegon, oleh petugas gabungan.

**Baca juga: Wanita Pemaki Petugas Penyekatan Diamankan, Polisi Berlakukan Restorative Justice

“Atas nama pribadi dan keluarga, mohon maaf yang sebesar-besarnya, yang berjaga di pos JLS pada siang kemarin, kepada dishub, kesehatan, polisi dan seluruh masyarakat Indonesia, atas emosi saya yang meluap,” kata Hasan, di Mapolres Cilegon, Senin (17/05/2021).(dhi)




Pos Penyekatan GT Cikupa Berhentikan Truk Pengangkut Sepeda Motor, 10 Penumpang di Swab

Kabar6.com

Kabar6 – Petugas Pos Sekat Ditlantas Polda Metro Jaya yang ditempatkan di Pos Penyekatan Gerbang Tol (GT) Cikupa memberhentikan truk pengangkut sepeda motor yang melintas di Gerbang Tol Cikupa, Jumat (7/5/2021) malam. Truk itu diberhentikan lantaran kedapatan mengangkut 10 orang penumpang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama pejabat korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksa Kabagops, Kombes Pol Juni Kasubditwal PJR, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo Kasubdit SIM, Kombes Pol Rudi Dirlantas polda Banten, yang turut terjun melakukan penghentian kendaraan truk itu mengatakan, diketahuinya truk itu mengangkut 10 orang penumpang setelah petugas melakukan pemeriksaan kendaraan.

“Semua kendaraan memang tidak luput dari pemeriksaan. Kendaraan truk ini juga sama, saat diperiksa diketemukan ternyata ada 10 orang penumpang di sela-sela beberapa sepeda motor yang diangkut,” kata Wahyu.

Petugas pun kemudian meminta 10 orang penumpang itu untuk turun. Kemudian, petugas memeriksa surat-surat kendaraan serta memeriksa identitas sopir dan 10 penumpang.

“Sopir truk diberi tindakan sanksi penilangan dengan Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” terang Wahyu.

Wahyu melanjutkan, 10 orang penumpang pelanggar aturan larangan mudik kemudian dilakukan pendataan. Selain itu, sopir dan 10 orang penumpang juga kemudian menjakani swab antigen dengan hasil semua negatif atau non-reaktif.

Dikatakan Wahyu, petugas kemudian memberikan masker kepada sopir dan 10 orang penumpang seraya memberikan edukasi dan imbauan agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Setelah itu, lanjut Wahyu, petugas memberikan pelayanan kendaraan terhadap penumpang untuk melanjutkan perjalanan ke arah Serang.

**Baca juga: Cek Harga Pasar, Bupati Tangerang Temukan Kenaikan Harga Daging

“Setelah sopir dan 10 penumpang dipastikan negatif, maka 10 orang penumpang diperbolehkan pulang menggunakan moda transportasi yang dicarikan oleh petugas,” tandas Wahyu.

Hal tersebut, sesuai arahan Kakorlantas Polri, agar layani masyarakat yang telah di SWAB antigen dan memang pulang kerja secara humanis dan pastikan yang bersangkutan sampai serang dan kondisi sehat dan selamat.(vee)




Masa Peniadaan Mudik Resmi Berlaku, Kapolresta Tangerang Cek Pos Penyekatan Perbatasan

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengecek Pos Penyekatan Mudik di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang tepatnya di wilayah Kecamatan Jayanti, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Pengecekan itu sebagai bentuk pemantauan langsung atas resmi diberlakukannya masa peniadaan mudik yakni mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Malam hari ini kami mengecek Posko Penyekatan Presisi di Jayanti perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang. Mulai hari ini resmi diberlakukan masa peniadaan mudik,” kata Wahyu.

Wahyu menerangkan, hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Terkait hal itu, lanjut Wahyu, semua kendaraan baik kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi jenis roda dua atau roda empat akan diperiksa.

Kata Wahyu, apabila ditemukan indikasi kendaraan yang diperiksa akan melakukan perjalanan mudik, maka kendaraan akan diminta putar balik.

“Kami sudah dapatkan 3 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat yang akan mudik dan kami minta putar balik,” terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, ada aturan pengecualian dari larangan mudik yakni untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan beberapa ketentuan.

Yaitu, orang yang memiliki keperluan bekerja atau dinas, kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.

“Di samping itu, ada ketentuan dokumen kesehatan PPDN yaitu seluruh masyarakat yang melintas wajib memiliki hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam dan hasil test negatif rapid antigen maksimal 2×24 jam,” papar orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Dikatakan Wahyu, wilayah Jabodetabek merupakan wilayah aglomerasi. Sehingga seluruh masyarakat yang akan melintas di perbatasan akan diintensifkan pemeriksaannya.

**Baca juga: Larangan Mudik Malam Pertama, Ratusan Kendaraan Diputar Balikkan Di Cikupa

“Agar tidak ada masyarakat mudik atau melintas yang lolos dari pemeriksaan,” pungkasnya.(Vee)




Cegah Mudik, Kapolda Banten Cek Pos Penyekatan Wilkum Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, meninjau Pos Penyekatan Mudik di wilayah hukum Polresta Tangerang. Kegiatan pengecekan itu guna memastikan kesiapan jelang masa peniadaan mudik yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Karo Ops Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirbinmas Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsabhara, Kombes Pol Noerwiyanto, dan Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi.

“Personel yang melaksanakan pengamanan di Pospam agar selalu waspada dan menggunakan bodyvest serta pelindung lainnya untuk menjaga kesalamatan,” kata Kapolda saat memberikan arahan, Selasa (4/5/2021).

Kapolda juga memerintahkan personel di pospam untuk mengedepankan sikap humanis dalam bertugas. Kata Kapolda, personel harus bisa memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat dengan baik dan santun.

“Berikan edukasi terkait larangan mudik oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebut, Kapolda mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol Cikupa dan di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti.

“Pengecekan tentunya untuk memastikan kegiatan penyekatan pelaksanaan peniadaan mudik berjalan dengan baik,” kata Wahyu.

Wahyu menyebut, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 yakni pada masa peniadaan mudik, semua kendaraan yang diduga akan mudik akan diminta putar balik. Selain itu, petugas juga akan melakukan identifikasi dan pendataan kendaraan guna mengantisipasi travel gelap yang mengangkut pemudik.

**Baca juga: Bupati dan Unsur Forkopimda Ikuti Rakornas Penanganan Covid-19

“Jadi kami imbau masyarakat untuk tidak mudik. kendaraan nantinya akan kami putar balik khususnya yang melanggar aturan,” tandas Wahyu.(Vee)