1

KIPP: Banyak Kejanggalan Dalam Perekrutan Panwascam di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang menemukan banyak kejanggalan dalam proses perekrutan calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang.

Sejumlah kejanggalan itu dirilis secara resmi dan disebarluaskan ke para awak media melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (22/1/2017).

Koordinator KIPP Kabupaten Tangerang Zulpikar mengemukakan, proses perekrutan para calon penyelenggara pemilu tingkat kecamatan itu dinilai cacat hukum. Pasalnya, dalam pelaksanaannya Panwaslu Kabupaten Tangerang lebih mengedepankan kepentigan pribadi ketimbang mengikuti aturan.

“Perekrutan Panwascam ini cacat hukum. Kami temukan banyak sekali pelanggaran dalam proses rekrutmennya,” ungkap Zulpikar, kepada Kabar6.com, malam tadi.

Menurutnya, selama berlangsungnya proses perekrutan itu tercatat sedikitnya ada empat poin kejanggalan yang telah dilakukan Panwaslu Kabupaten Tangerang. Keempat poin itu di antaranya pertama, adanya tindakan Nepotisme yang dilakukan Paswaslu Kabupaten Tangerang.

“Hal ini, terbukti dengan penempatan adik dan paman kandung dari saah seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang di beberapa Panwascam,” katanya.

Kedua, kata dia, Panwaskab Tangerang “Ikonsisten” dalam menjalankan tugasnya, dimana para calon Panwascam diwajibkan untuk membawa surat keterangan bebas narkoba pada tahapan wawancara. Mereka berkomitmen untuk tidak meluluskan calon yang tak membawa surat keterangan tersebut, surat keterangan itu menjadi pertimbangan penting bagi Panwaslu.

“Sementara, komitmen yang dibuat itu dilanggar sendiri oleh mereka. KIPP melihat dan menemukan beberapa calon yang tidak membawa surat keterangan bebas narkoba tersebut namun diluluskan,” ujarnya.

Ketiga, lanjutnya, dalam aturan yang dibuat Paswaslu terdapat ketentuan yang melarang Panwascam memegang pekerjaan dalam satu periode atau double job, karena hal ini dinilai akan mengurangi efektivitas kinerja. Namun, lagi- lagi aturan yang dibuat para Komisioner Panwaskab ini dilanggar sendiri oleh mereka.

Hal ini, terbukti dengan hampir di semua kecamatan Panwascam yang lolos tiga besar masih memiliki pekerjaan menjadi petugas Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa (PD) dan program lainnya yang mendapat honor dari APBD maupun APBN.

“Mereka dipastikan tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, dampaknya akan mengganggu proses pemilu dan hasilnya tidak akan maksimal. Artinya yang dirugikan adalah rakyat, karena Panwascam tidak independen lagi, bisa jadi mereka di mobilisir oleh calon tertentu,” katanya

Ditambahkannya, untuk kejanggalan terakhir terkait surat tanggapan masyarakat yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang yang seharusya menjadi sebuah rahasia. Namun oleh oknum Anggota Panwaslu dibocorkan kepada si terlapor atau calon Panwascam.

“Indikasi ini terlihat bahwa si pelapor didatangi bahkan diintimidasi oleh oknum terlapor. Kejadian ini terjadi di kecamatan Sukamulya dan Sepatan,” bebernya.

Lebih lanajut Zulpikar menegaskan, atas sejumlah temuan itu pihaknya menganggap bahwa Panwaslu Kabuaten Tangerang telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Untuk itu, KIPP Kabupaten Tangerang meminta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, agar segera mengambil sikap untuk mengevaluasi kembali proses perekrutan calon Panwascam tersebut.

“Bawaslu Banten, harus segera turun tangan untuk mengevaluasi proses perekrutan Panwascam supaya benar- benar profesional. Temuan ini juga akan menjadi dasar untuk dibahas dalam rapat pleno KIPP. Dan, hasilnya bisa jadi akan dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.(Tim K6)




Arif Dampingi Demokrat Daftar ke KPU Kota Tangerang.

Kabar6-Mendekati batas waktu pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, Partai Demokrat sambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Senin (16/10/2017).

Berdasarkan pantauan Kabar6.com di lokasi, tampak Walikota Tangerang, Arif Wismasyah turut hadir mendampingi Partai Demokrat dalam mendaftarkan peserta Pemilu 2019 di KPU Kota Tangerang.

“Saya datang ke sini selaku kader Demokrat mendampingi partai untuk daftar peserta Pemilu 2019,” terang, Arif ketika dijumpai Kabar6.com.

Kepala Divisi Hukum Komisioner KPU Kota Tangerang, Wahyul Furqon, menyampaikan baru lima Parpol yang secara resmi telah mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2019.

“Sudah ada lima Parpol secara sah telah terdaftar sebagai peserta Pemilu di KPU Kota Tangerang. Mereka di antaranya Partai Nasdem, Gerindra, Perindo, PSI dan Demokrat. Masih ada waktu hingga pukul 24.00 WIB nanti bagi Parpol untuk mendaftarkan sebagai peserta Pemilu,” jelas, Wahyul Furqon. (don)




Daftar ke KPU, Nasdem Dikawal ‘Pasukan’ Debus

Kabar6-Alunan musik dan olah kekebalan tubuh khas Banten bernama debus mengawal proses pendaftaran dan verifikasi Partai Nasdem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

“Ini kan ciri khas seni budaya Banten, salah satunya di Kota Serang, Nasdem punya binaan dari kecamatan Walantaka,” kata Jumhadi, Sekretaris DPD Nasem Kota Serang, Jumat (13/10/2017).

Paku berukuran besar dilakukan ke perut, silet di sayatkan ke lidah dan tubuh sang ahli kekebalan tubuh, namun tak terluka sedikitpun.

“Kita ingin melestarikan budayanya saja,” jelasnya.

Jumhadi mengaku kalau selama proses pendaftaran ulang ke KPU kabupaten dan kota yang ada di Banten, partai besutan Surya Paloh itu tak pernah dimintai perbaikan berkas.

“DPD Nasdem kota serang mendaftarkan ke KPU Kota Serang dan hasilnya setelah diperiksa telah beres dan tidak ada perbaikan,” jelasnya.(dhi)