1

Polisi Tangkap 5 Pria Pembuat Bom Ikan di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Penggunaan bom untuk menangkap ikan dilarang keras, karena merusak ekosistem alam, sekaligus membunuh ikan kecil yang belum layak konsumsi. Terlebih, penggunaannya terjadi di perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Lima pelaku pengguna bom ikan ditangkap Satpolairud Polres Pandeglang, yakni Pelaku DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22).

“Satpolairud Polres Pandeglang melakukan penangkapan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” ujar Kasatpolair Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera, Jumat (02/12/2022).

Dari para pembuat bom ikan itu, polisi menyita 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, kemudian 1,25 Kg brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 meter.

Jika diperkirakan, dari 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang.

“Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan meter persegi yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” terangnya.

**Baca juga: Lima Pelaku Bom Ikan di Ujung Kulon Pandeglang Ditangkap Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951, jo UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

“Penangkapan dilakukan saat melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon. Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)




Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan telah menangkap 3 orang pelaku penembakan misterius yang terjadi di 7 lokasi di Tangerang dalam dua bulan terakhir ini.

Ketiganya adalah, CA, FV dan CA. “Para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono Adipradono, Selasa (11/8/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api yang digunakan oleh para pelaku melakukan teror penembakan yang meresahkan masyarakat.

Menurut Wibisono, ketiga pelaku beraksi di setiap malam minggu atau sabtu malam dari jam 10 hingga jam 2 pagi.

**Baca juga: Begini Gondes Teror Korban Perkosaan yang Viral di Bintaro.

Mereka telah menebar teror penembakan diantaranya Jembatan The Breeze BSD, Pagedangan, Jalan Raya Serpong atau tepatnya di depan Rumah Sakit Asobirin dan di depan Mall WTC Serpong.(eka)




Bentrok Ormas di Pinang, Polisi Tangkap Pembawa Sajam

Kabar6.com

Kabar6- Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sejumlah orang yang terlibat bentrok dua kubu organisasi masyarakat (ormas) di kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan sejumlah orang tersebut dibekuk karena kedapatan membawa senjata tajam.

“Ada beberapa orang menurut laporan yang diamankan, kita ikuti proses penanganan lebih lanjut,” ujar Sugeng kepada wartawan di kantor Kecamatan Pinang, Jumat (7/8/2020).

Sugeng menegaskan tidak ada penyerangan kantor Kecamatan Pinang. Dia juga menyebut pemicu bentrokan karena sengketa lahan. Saat ini kantor Kecamatan Pinang dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP untuk mengantisipasi adanya bentrokan susulan.

Kapolres mengimbau kepada semua pihak yang terlibat bentrokan untuk menahan diri. “Saya pikir pengamanan sifatnya tidak statis, kita patroli saja dan perlu ada edukasi ke masyarakat, tidak perlu ada konflik antara warga Pinang, karena teman semua ada di lokasi yang sama,” pungkasnya.

**Baca juga: Sengketa Lahan, 2 Kelompok Baku Hantam di Kantor Camat Pinang.

Seperti diketahui, dua kelompok massa terlibat baku hantam di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020). Baku hantam tersebut diduga lantaran sengketa tanah. Camat Pinang, Kaonang mengatakan kedua kelompok yang berbeda pendapat atas keputusan di meja hijau, dan satu pihak yang dimenangkan. Kaonang mengatakan pihak kecamatan bersifat netral dan tidak memihak ke pihak manapun.(Oke)