1

Dinsos Kabupaten Tangerang Butuh Perda Tangani PMKS

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mencatat sepanjang 2022 lalu sebanyak 156 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring. Terbanyak berada di Kecamatan Kresek, Pakuhaji, Jayanti dan Cikande.

“Itu pun belum termasuk jumlah data PMKS yang berasal dari luar daerah,” kata Pekerja Muda Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial, Dinsos Kabupaten Tangerang, Susilawati dikutip Sabtu, (28/1/2023).

Ia mengaku, pihaknya membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) dalam menangani dan pencegahan maraknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kabupaten Tangerang.

“Jadi kalau dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya Perda, dan itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan itu,” terang Susilawati.

Menurutnya, dengan memiliki dasar payung hukum daerah, para anjal-gepeng yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut dapat dengan mudah untuk dilakukan penertiban dan pemberdayaan terhadap. Perda juga mengatur pengenaan denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka.

“Namun, kita saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal-gepeng hanya rehabilitasi dan tidak ada tindaklanjutnya,” katanya.

Jika suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal dan gepeng ini dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial.

**Baca Juga: Bus Terguling di Tol Cikupa Empat Karyawan Terluka

Selain itu, lanjutnya, indikator ini bisa menjadi pegangan memberi sanksi kepada warga yang memberi sumbangan atau uang kepada Anjal-Gepeng dengan mengacu pada Perda tersebut.

“Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa untuk menindak dan memberdayakan mereka Anjal-Gepeng termasuk dari sisi anggarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika selama ini penanganan anjal gepeng di wilayahnya dilakukan penjaring atau penertiban razia, kemudian ditempatkan di tempat rehabilitasi sosial di Jayanti untuk dilaksanakan pembinaan.

“Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi terkait kesehatan, bimbingan mental. Dan belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wirausaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah. Jadi terhambat itu,” paparsnya.(Rez)




Belasan Gelandangan Dijaring Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak 13 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan Beberapa kelompok PMKS yang diamankan, antara lain, anak punk, pengemis dan manusia silver. Para gelandangan yang diangkut diharapkan tidak membuat keresahan lagi bagi para pengguna jalan

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban juga ketentraman masyarakat khususnya pengguna jalan yang resah dengan keberadaan PMKS,” ucapnya dikutip, Rabu (30/3/2022).

Belasan PMKS yang terjaring dalam operasi tersebut langsung dibawa dan diamankan ke UPTD Rehabilitasi PMKS Dinsos di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang guna dilakukan pendataan dan prmbinaan oleh Dinsos Kabupaten Tangerang.

Halsenada di sampaikan, Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan PMKS yang diamankan di panti rehabilitasi itu juga dilakukan asesment untuk mengetahui latar belakang mereka.

**Baca Juga: Polres Metro Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Sabu

“Kami menanyakan permasalahan apa saja yang dihadapi sehingga merka bisa menjadi gelandangan, dan kami juga tanyakan potensi apa yang mereka miliki sehingga nantinya para PMKS ini dapat kami bina di Balai Latihan Kerja (BLK) sesuai dengan keterampilan mereka,” katanya.

Ujat menyampaikan, Dinsos Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pembinaan terhadap PMKS, hal tersebut dilakukan agar nantinya para PMKS ini tidak kembali turun ke jalan dan juga




Komisi I Minta Pemkab Lebak Tangani PMKS Secara Komprehensif

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Enden Mahyudin meminta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya oleh satu dinas, penanganan PMKS melibatkan dinas dan pihak lainnya yang terkait.

“Tidak bisa seperti anak jalanan, gelandangan, pengemis atau pekerja seks komersial (PSK) dijaring oleh Satpol PP hanya didata kemudian dipulangkan. Harus ada tindak lanjut setelah itu,” kata Enden kepada Kabar6.com, Jumat (18/6/2021).

Menurut Enden, pemerintah daerah sangat berkewajiban memastikan agar mereka yang terjaring tidak kembali lagi mengais rezeki dengan jalan yang sama. Untuk itu diperlukan keterlibatan dinas dan pihak terkait untuk memberikan pembinaan dan pelatihan.

“Tidak mungkin selesai oleh satu dinas, dijaring begitu lalu dibiarkan lagi. Mereka harus diberi pembinaan dan pelatihan keterampilan, mendorong mereka mencari penghasilan dari usaha lain yang lebih baik,” ujarnya.

“Ini yang belum dilakukan oleh pemerintah daerah dan harus segera, karena jika dibiarkan berlarut-larut akan semakin banyak jumlahnya, apalagi pada masa pandemi,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.

**Baca juga: Zona Oranye, Tracing dan Testing di Lebak Ditingkatkan

Enden juga mendorong pemerintah daerah memiliki penampungan rumah singgah bagi PMKS.

“Di rumah singgah itu diharapkan kita bisa tahu permasalahan yang dihadapi mereka untuk kemudian diberi pembinaan, pelatihan sebelum dikembalikan ke keluarganya,” terang Enden.(Nda)




Ketersediaan Kamar di UPT Rehabilitasi PMKS Jayanti Minim

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mengeluhkan minimnya ketersediaan kamar untuk fasilitas penampung bagi kaum Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Jayanti. Hal ini, lantaran tingginya potensi imigran yang masuk ke daerah berjuluk kota seribu industri tersebut.

Sekretaris Dinsos Kabupaten Tangerang Achmad mengatakan, idealnya kamar yang harus disediakan di UPT Rehabilitasi PMKS Jayanti hanya sekitar seribuan kamar. Sementara, saat ini jumlah kamar yang tersedia tak lebih dari 50 kamar.

“Kami menyambut baik kunjungan dari Dirjen Imigrasi dan Tim International Organization Migrasi (IOM) dan hasil dari pertemuan itu akan dilaporkan kepada Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Arsyad Hussein untuk diteruskan ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebagai bahan pertimbangan langkah Pemkab Tangerang di bidang sosial.**Baca Juga: Keluarga Korban Pabrik Kembang Api di Kosambi Kecewa dengan Pemerintah.

Kasubdit pada Ditjen Imigrasi Kemekumham Morina Harahap menjelaskan, secara geografis wilayah Kabupaten Tangerang dianggap cukup berpotensi sebagai pintu masuk bagi para imigran, mengingat keberadaan Bandara dan pelabuhan yang sangat dekat dengan daerah itu.

“Kabupaten Tangerang secara geografis sangat berpotensi dengan keberadaan Bandara Soekarno- Hatta maka sangat rentan imigran internasional masuk ke daerah ini,” ungkap Morina Harahap, saat berkunjung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Kunjungan kerja Ditjen Imigrasi didampingi Tim IOM yang dipimpin Aries, Warga Negara Afghanistan tersebut, memantau langsung keberadaan penampungan di UPT Rehabilitasi PMKS Dinsos di Kecamatan Jayanti.

Sejumlah masukan dari Tim IOM untuk pengelola UPT Rehabilitasi PMKS yang diwakili Kasubag Tata Usaha Ma’ruful, di antaranya tentang tata cara penerimaan imigran Internasional harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk penerimaan imigran Internasional seperti pengungsi Rohingya pihak pengelola UPT harus lebih berhati-hati, jangan main terima saja, karena khawatir akan datang lebih banyak lagi imigran dan kesiapan fasilitas dari UPT ternyata kurang” kata Aries.(Tim K6)