1

Wanita Pemaki Petugas Penyekatan Diamankan, Polisi Berlakukan Restorative Justice

Kabar6.com

Kabar6 – Wanita yang viral di media sosial (medsos) karena memaki petugas penyekatan diamankan polisi dari rumahnya, Minggu malam, 16 Mei 2021. Pria yang menyupirinya bernama Hasan, suami dari sang wanita, Gusty Rahardja alias Uty.

Uty memaki petugas penyekatan pada Minggu siang, 16 Mei 2021 di pos penyekatan JLS, Ciwandan, Kota Cilegon.

“Menyesali perbuatannya, meminta maaf ke polri, teman-teman dishub dan jajaran. Sesuai visi misi kapolri, maka ini akan kami lakukan restorative justice,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Heriyanto, dikantornya, Senin (17/05/2021).

Video Uty marah-marah saat terkena penyekatan kemudian viral di media sosial (medsos). Polisi kemudian meminta keterangan dari petugas gabungan yang menyekat di pertigaan JLS Ciwandan.

Saat diamankan polisi, sang wanita, Uty, masih mengenakan baju dan celana yang sama saat dia marah-marah. Sedangkan suaminya, memakai celana jeans panjang dan jaket hitam tebal. Dari raut mukanya, terlihat lelah dan mengantuk.

“Penumpang wanita mengeluarkan kata-kata secara norma, menurut masyarakat tidak pantas. Kami dari Polres Cilegon mengumpulkan fakta, data, merangkai keterangan, ada 4 (orang) dimintai keterangan, termasuk pengemudi dan seorang wanita yang merupakan istri pengemudi,” ujarnya.

Menurut keterangan dari kepolisian, Hasan dan Uty awalnya berangkat dari Kota Serang menuju Carita, Kabupaten Serang, Banten, untuk menjenguk saudaranya yang sakit. Namun terkena penyekatan di Padarincang, Kabupaten Serang, oleh Polres Serang Kota.

**Baca juga: Dilarang Berwisata, Wanita Cantik Marahi Petugas Penyekatan

Uty dan Hasan, suaminya putar balik dan masuk tol. Kemudian memasuki Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon. Di pertigaan JLS, Ciwandan, keduanya terkena penyekatan oleh Polres Cilegon.

“Hasan dan Gusty alias Uty, tinggal di Serang, akan berangkat menuju Carita. Tersekat di padarincang, kemudian lewat JLS, ada penyekatan juga, sehingga terjadi insiden,” terangnya.(dhi)




Pidana Mengintai Pemudik Nekat Lawan Petugas Penyekatan

Kabar6.com

Kabar6 – Sangsi pidana siap menjerat masyaraka yang melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021. Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto berharap hal itu tidak sampai terjadi.

Masyarakat diminta sadar untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus covid-19 seperti di India.

“Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, di Pelabuhan Merak, Kamis (06/05/2021).

Meski larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang, Irjen Rudy memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” ujarnya.

Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah di awasi penuh.

**Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Pelabuhan Merak Operasionalkan Dua Dermaga

Sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Irjen Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.

“Sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah dilakukan mulai pukul 00.00 wib 06 Mei 2021. Tadi saya amati, monitor, warga sudah sadar ya. Tadi pengendara sudah sepi, kendaraan pribadi tidak begitu banyak,” terangnya.(dhi)