1

Anggaran Perjalanan Dinas untuk Kelola Data Fakir Miskin Telan Rp11 M, Begini Kata Kadinsos Banten

kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menganggarkan belasan miliar untuk belanja perjalanan dinas (Perdin)

Bahkan dalam salah satu paket perjalanan dinas meeting dalam kota untuk pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, Dinsos Provinsi Banten menganggarkan hingga Rp 11 miliar lebih.

Saat dikonfirmasi di Gedung Pendopo Gubernur Banten usai menghadiri rapat inflasi, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana tak bicara banyak saat ditanya soal anggaran perjalanan dinas tersebut.

Namun Nurhana membantah jika anggaran tersebut untuk perjalanan dinas para pegawainya, melainkan anggaran untuk kegiatan di instansinya.

“Nanti dilihat (anggarannya) perjalanan dinas itu ada kode rekeningnya. Bukan perjalanan dinas, itu mah (anggaran) kegiatan, bukan perjalanan dinas pegawai,” singkatnya Nurhana sambil masuk ke mobilnya, Senin (4/9/2023).

Diakses dari laman layanan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan pada Dinsos Provinsi Banten, paket belanja perjalanan dinas meeting dalam kota dengan nama kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi tersebut dengan kode RUP 32269538 senilai Rp11.378.100.000.

**Baca Juga: 30 Pasien di Tangsel Ngamuk Sandera Petugas Rehabilitasi Narkoba

Pada kegiatan tersebut, terdapat 16 paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Selain paket diatas, ada sejumlah paket belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dengan kegiatan sama, yakni pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi dengan kode RUP 32269465 sebesar Rp484.500.000.

Belanja perjalanan dinas dalam kota untuk paket pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi dengan kode RUP 32269466 senilai Rp147.510.000.

Belanja perjalanan dinas dalam kota untuk pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi dengan kode 32270283 senilai Rp24.124.000.(Aep)




Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Lebak Rp21 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Anggaran perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak untuk tahun 2021 mencapai Rp21 miliar.

Sekretaris DPRD Lebak Fin Rian menjelaskan, anggaran puluhan miliar untuk wakil rakyat itu terdiri dari berbagi kegiatan, di antaranya, koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah, bimbingan teknis, pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda), kunjungan kerja pimpinan dan anggota, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota, perhitungan dan penetapan LPP APBD, dan penyusunan rencana kerja Perda.

“Anggaran itu sudah termasuk dengan honor TKS, kalau murni untuk perjalanan hanya Rp18 miliar,” kata Fin Rian, Jum’at (26/2/2021).

Fin menjelaskan, anggaran tersebut telah menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Ada penurunan tahun ini karena penyesuain Perpres 33, dari tahun sebelumnya Rp23 miliar menjadi Rp21 miliar,” ucap Fin.

Fin menuturkan, menurunnya anggaran perjalanan dinas tersebut terjadi karena berkurangnya uang harian yang diterima anggota dewan saat melakukan kunjungan kerja.

**Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 8 Rumah Warga dan Musala di Lebak Nangka Hangus Terbakar

“Volume kunjungannya tidak berkurang hanya uang hariannya saja. Kalau tahun lalu Rp1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk pimpinan, sekarang di angka Rp430 ribu per anggota per hari,” tutur Fin Rian.(Nda)




Waspada Corona, Pemkot Tangerang Batasi Perjalanan Dinas dan Kunjungan Kerja

Kabar6.com

Kabar6-Pemkot Tangerang membatasi pegawainya untuk melakukan perjalanan dinas serta tidak menerima tamu dinas/Kunjungan Kerja (Kunker) dari daerah lain.

“Kita batasi, dan kita atur. Untuk sementara kita kurangi interaksi. Kunker kita sudah batasi perjalanan daerah untuk yang keluar kota, dan kita juga tidak menerima Kunker dari daerah lain untuk sementara waktu,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah  di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/3/2020).

Kebijakan pembatasan Kunker tersebut,  sebagai langkah dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota.

**Baca juga: Tak Ada IMB, Satpol PP Kota Tangerang Segel Ruko di Benda.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Akhmad Lutfi mengatakan, perjalanan dinas tersebut dibatasi sampai kondisi virus corona atau Covid-19 itu normal kembali.”Sampai kondisinya normal kembali,” tandasnya. (Oke)




Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang Habiskan Rp 44 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Alokasi kucuran dana kas daerah untuk DPRD Kabupaten Pandeglang sangat tinggi. Pagu angka APBD tersebut kontras dengan belum optimalnya sistem pelayanan publik yang masih di bawah rata-rata ideal.

DPRD Pandeglang memiliki anggaran perjalanan dinas yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp44.256.146.600,00. Dari jumlah itu juga terbagi dua yakni, untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp3.077.150.000,00 dan Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp41.178.996.600,00.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Dais Iskandar mengaku, pihaknya tak mengetahui banyak terkait besaran anggaran perjalanan dinas DPRD dengan dalih angkanya ada di masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kalau angka itukan tertera di DPA masing-masing, jadi saya belum tahu banyak terkait besaran perjalanan DPRD Pandeglang. Namun, harus disesuaikan dengan regulasi yang baru terkait Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional,” kata Iskandar, Rabu (11/3/2020).

**Baca juga: 500 Banser Ikut Kawal Kehadiran Habib Lutfi di Pandeglang.

Dais membenarkan yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2020 besaran anggaran perjalanan dinas mencapai Rp89,913 Miliar. Hanya saja dia, tak tahu secara rinci besaran anggaran peruntukan DPRD dari jumlah tersebut.

“Iya segitu (Rp89,913 Miliar), kalau percis angka jumlahnhya berapa saya belum tahu. Kalau misalkan angka 89 Miliar seluruh perjalanan satu tahun Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, DPRD-nya saya belum tahu percis. Namun walaupun besaran angka tadi, tetap acuannya adalah Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” kilahnya.(aep)