1

Kata DPRD Kabupaten Serang soal Kunker dan Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif

Kabar6- Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 sudah resmi dilantik, pada Selasa (3/9)2024) kemarin. Para wakil rakyat itu akan bekerja selama lima tahun ke depan untuk menunaikan janji kampanye kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Serang sementara Bahrul Ulum menuturkan, kunjung kerja anggota DPRD periode 2024-2029 tetap dilakukan sebagai upaya mencari formula pembangunan bagi daerah.

Lagi pula kata Sekretaris DPD Golkar Banten ini Kunker tidak dilarang bagi anggota DPRD. Kecuali melakukan kunker fiktif.

“Bukan di larang melakukan kunjungan kerja. Yang dilarang itu apa bila melakukan kunjungan kerja tapi fiktif, itu yang di larang,” kata Ulum usai pelantikan kemarin.

**Baca Juga:BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Ganda di Setda Kota Serang

Terkait kunjungan kerja fiktif, anggaran perjalanan dinas di DPRD menjadi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2023.

DPRD Kabupaten Serang merealisasikan perjalanan dinas sebesar Rp 27.568.484.568. Kemudian BPK melakukan uji petik atas dokumen pertanggungjawabannya.

Namun biaya transportasi perjalanan dinas sebesar Rp Rp289.579.422 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari 11 SPBU yang diuji petik BPK, terdapat struk pembelian BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Pengawas SPBU menyatakan bahwa SPBU yang dikelolanya tidak mengeluarkan jenis setruk seperti yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas.

Ulum mengaku sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Namun ia membantah instansinya melakukan perjalanan dinas fiktif.

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas itu tidak teradministrasi dengan baik. Pasalnya struk pembelian BBM pada perjalanan dinas itu hilang atau tercecer.

“Dalam kontek pemeriksaan, kalau itu tidak bisa dibuktikan itu namanya fiktif padahal orang sudah beli BBM tapi struknya hilang atau tercecer,”tandasnya.(Aep)




BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Ganda di Setda Kota Serang

Kabar6-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan anggaran perjalanan dinas fiktif dan ganda di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang.

Perjalanan dinas fiktif tersebut untuk kegiatan koordinasi dan konsultasi yang diadakan di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Dikonfirmasi terkait dua temuan BPK tersebut, Sekda Kota Serang Nanang Saepudin menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkot Serang.

**Baca Juga:Pengelolaan Dana Hibah Koni dan Klub Sepakbola Serang Jaya di Kota Serang Bermasalah

“Ke Pak Asda 1 saja ya konfirmasinya,” kata Nanang melalui pesan instan kepada kabar6.com, Rabu (12/6/2024).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui Sekretariat Daerah menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp6.351.578.000 dan terealisasi Rp6.252.332.437 atau 98,44% dari anggaran.

Berdasarkan hasil konfirmasi tertulis dari tempat tujuan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan konsultasi diketahui bahwa pada tanggal tersebut tidak ada kunjungan kerja yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat Daerah dengan nilai anggaran perjalanan dinas sebesar Rp85.190.000.

“Berdasarkan wawancara dan konfirmasi kepada PPTK serta para pelaksana perjalanan dinas tersebut, yang bersangkutan tidak dapat memberikan bukti bahwa perjalanan dinas tersebut dilaksanakan,”demikian bunyi LHP BPK RI Perwakilan Banten.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas yang dilakukan di tanggal yang sama tersebut, pelaksana perjalanan dinas menerima akomodasi dan uang harian dari masing-masing perjalanan dinas tersebut.

Berdasarkan wawancara dan konfirmasi BPK kepada pelaksana perjalanan dinas, diketahui bahwa biaya perjalanan dinas ganda yang seharusnya tidak dibayarkan adalah sebesar Rp21.958.000.(Aep)