1

Banten Zona Merah Peredaran Narkotika, Ini Penyebabnya

Kabar6-Provinsi Banten memiliki bandara internasional hingga pelabuhan sebagai akses keluar masuk antar pulau membuat Provinsi Banten rawan atau zona merah peredaran narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Banten menjadi wilayah yang strategis bagi pengedar atau bandara untuk menjalankan bisnis haramnya.

“Bisa dikatakan zona merah peredaran narkoba,” kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Rabu (27/12/2023).

**Baca Juga: Duh! Spanduk Prabowo Gibran Terpasang di Pagar Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten

Rohmad mengatakan, peredaran narkotika di wilayah Provinsi Banten bisa melalui udara, darat dan laut. Di jalur darat, Banten berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Di jalur udara, bisa digunakan melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan jalur laut melalui pelabuhan Merak dan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Berdasarkan data BNN Banten sepanjang 2023, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti yakni sebanyak 15.381 gram sabu dan 63.151 gram ganja. Para pelaku merupakan pengedar dan kurir.

“Modus operandinya ada yang pesan online dengan akun palsu kemudian kita ungkap di pintu masuk pelabuhan Merak dan yang Tanjung Priok yang bagian pengepulan yang akan diedarkan di wilayah Jakarta,”tandasnya.(Aep)

 




Berantas Peredaran Narkotika, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak

Kabar6.com

Kabar6 – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di area tahanan para warga binaan pemasyarakatan, Selasa, (15/6/2021).

Dalam sidak tersebut, petugas gabungan baik dari rumah tahanan hingga, TNI-Polri menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja. Dimana, barang itu yang tersimpan didalam kamar mandi.

Kepala Rutan Klas 1 Tangerang, Fonika Affandi mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya informasi transaksi narkotika di dalam tahanan, serta membangun zona intergritas.

“Kami lakulan kegiatan dan menemukan beberapa barang seperti charger handphone, hingga barang yang diduga narkotika jenis ganja. Dimana, barang ini kita temukan terbungkus didalam plastik dan berada di lubang pembuangan air,” katanya.

Lanjut dia, atas penemuan itu pun petugas juga telah mengamankan 3 warga binaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang ditemukan tersebut.

“Berat barang bukti sekitar 0,87 gram, dan ada tiga warga binaan yang diduga terlibat. Dan saat ini, kasus diserahkan serta ditangani oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

**Baca juga: Geger, Warga Cisoka Temukan Mayat Bayi di Dalam Plastik Hitam

Sementara, adanya penemuan itu pun, pihak rutan melakukan tindak lanjut, terutama memeriksa keterlibatan petugas.

“Soal kurir masih didalami, dan siapapun yang terlibat maka akan dilakukan tindakan tegas, begitu juga petugas, jadi sama sama kita kawal dan kita jaga,” ungkapnya.(vee)