1

Massa Blokade Jalan Raya Legok, Pihak Dump Truck Diminta Patuhi Ini

Kabar6.com

Kabar6 – Sejumlah warga melakukan blokade dan bakar ban di jalan Raya Parung Panjang – Curug (Jalan Raya Legok), Desa Cirarab Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang tepatnya di depan Pos Pantau Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9) malam.

Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan sopir yang nekat melintasi blokade tersebut, beruntung keduanya bisa dihentikan.

Aksi warga Legok tersebut menuntut agar truk tronton atau dump truck untuk mematuhi Perbup 47 Tahun 2018 tentang perubahan pembatasan operasional kendaraan berat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sakri, warga Legok mengatakan, kejadian aksi demo semalem diikuti oleh sekitar seratus warga yang geram dengan adanya parkir sembarangan truk tanah dan tronton dipinggir jalan. Karena hal tersebut menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Ia menceritakan, truk tronton setiap harinya stanbay pada pukul 19.00 Sampai dengan pukul 20.00, padahal secara aturan truk tidak boleh berhenti sembarangan karena menggangu warga.

“Selain terjadinya kemacetan, berhentinya kendaraan disembarangan tempat, bisa memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan warga juga mempertanyakan diperbolehkannya kendaraan disiang hari oleh oknum, walaupun tidak banyak jumlahnya namun ada saja yang sering lewat disiang hari,” kayanya, Minggu (26/9).

Dia juga mempertanyakan tidak berfungsinya dua portal yang dipasang dipertigaan Dasim yang mengarah ke jalan Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan satu lagi portal yang mengarah ke Legok, karena setiap hari portal tersebut tetap saja dibuka.

**Baca juga: Massa Blokade Jalan Raya Legok- Pagedangan dan Rusak Truk Tronton

Padahal, jika portal tersebut difungsikan maka akan meminamilisir lewatnya truk tronton berukuran besar.

“Warga disini berharap agar truk berukuran taat terhadap aturan yang sudah dibuat pak Bupati Tangerang, tentunya pengawasan dari dinas perhubungan dan kepolisian harus ketat, agar warga tidak dirugikan,” pungkasnya.(Vee)




Massa Blokade Jalan Raya Legok-Pagedangan dan Rusak Truk Tronton

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan warga menggelar aksi penutupan jalan di Jalan Raya Legok-Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/09/2021), malam tadi.

Massa menuntut Pemerintah Daerah setempat agar menindak tegas truk tronton yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang.

Informasi yang dipeoleh Kabar6.com, aksi penutupan jalan di Jalan Raya Legok- Pagedangan berlangsung ricuh. Massa memblokade jalan dan menghadang sejumlah truk tronton yang melintas.

Tak hanya itu, massa juga membakar ban bekas di tengah jalan serta merusak truk tronton yang nekat melanggar aturan.

**Baca juga: Targetkan 1.000 Dosis Sehari, Polsek Panongan Gelar Vaksinasi di Gang Bawel.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Kabar6.com belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Tangerang Selatan.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp terkait peristiwa tersebut, pihaknya belum merespon.(Tim K6)