1

Buronan Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Ditangkap

Kabar6-Polisi kembali berhasil menangkap satu orang buronan kasus pembunuhan warga bernama Arman alias Alex di Jalan Nean Saba RT 02/05, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Tersangka berinisial Y itu berperan sebagai penghubung.

“Barusan ditangkap di Jasinga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021). **Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Terbakarnya Lapas Tangerang

Menurutnya, tersangka Y ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kampung Guradog, Kabupaten Lebak. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi menembak mati korban sudah ditangkap.

“Tersangka sudah lengkap empat orang,” terang Yusri. Ketiga tersangka lainnya berinisial M yang menjadi otak aksi penembakan terhadap korban. Kemudian Y menyuruh tersangka K selaku eksekutor bersama S sebagai joki.

“Bahwa dalam perkara ini memang minim saksi. Sehingga kita memang minim saksi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kota Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Ia jelaskan, karena pada saat penembakan memang tidak ada saksi secara langsung. Kemudian hanya didapati bukti ada proyektil peluru yang menembus pintu rumah korban.

Ade bilang, dari kondisi yang ada penyidik melakukan penyelidikan sampai menemukan satu tersangka. Tentunya dengan minimnya saksi bukan pekerjaan yang mudah untuk kemudian menemukan tersangkanya.

“Sampailah ketemu barang bukti yang inilah CCTV yang kemudian analisa IT dan lain sebagainya sehingga mengerucut kepada para tersangka,” jelasnya.(yud)

 




Penembakan Paranormal di Tangerang Terungkap, Begini Motif Pelaku

Kabar6.com

Kabar6-Polisi telah menangkap tiga dari empat pelaku penembakan terhadap warga bernama Arman alias Alex doli Jalan Nean Saba RT 02/05, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu, 18 September 2021 lalu. Profesi tersangka sebagai ustaz terbantahkan.

“Korban ini berprofesi sebagai paranormal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Selasa (28/9/2021).

Ketiga tersangka berinisial M, K dan S. Berdasarkan keterangan para saksi dipastikan korban telah melakoni paranormal sejak 20 tahun terakhir.

“Hasil pemeriksaan, motif adalah dendam pribadi terhadap korban sebagai paranormal,” jelasnya Tubagus.

Ia sebutkan, pada 2010 lalu istri pelaku berinisial M sempat ingin berobat kepada korban pasang susuk. Tetapi yang terjadi justru korban menyetubuhi.

Skandal itu terungkap karena ada SMS yang sempat bocor. Korban diketahui juga sempat berbuat serupa kepada saudara M.

**Baca juga: Fahri Hamzah Acungi Jempol Kejagung Berkat Selamatkan Uang Negara Rp26,1 Triliun

“Si korban pindah ke salah satu hotel. Inilah dendam ditambah pernah menyetubuhi istri saudara M,” ujar Tubagus.

Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat Pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.(yud)