1

2 Pendamping PKH Terancam 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Buka Peluang Periksa Pelaku Lain

Kabar6.com

Kabar6-Dua tersangka korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kedua pendamping PKH yang membawahi 4 desa di kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU 20/2021, Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik bahwa kedua tersangka terbukti ‘menilep’ bantuan sosial untuk warga miskin tersebut.

Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp800 jutaan, sehingga Penyidik mengambil keputusan untuk menahan keduanya.

Saat ini kedua tersangka telah dititipkan sementara diruang tahanan Polresta Tangerang.

“Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan saya perintahkan tim Jaksa dengan tuntutan maksimal sesuai perbuatannya,” ungkap Kajari Bahrudin, kepada Kabar6.com, Jumat (30/07/2021).

Kajari Bahrudin menegaskan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana bansos di daerah berjuluk kota seribu industri tersebut.

Untuk kecamatan Tigaraksa terdapat 10 pendamping PKH yang membawahi 12 desa dan 2 kelurahan.

**Baca juga: Seorang Bocah di Cikupa Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir

Kesepuluh PKH ini telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik dan hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

“Tim Penyidik akan bongkar kasus ini hingga tuntas. Bahkan, saya instruksikan agar memproses semua pelaku yang ada di seluruh kecamatan,” tegasnya.(Tim K6)




KPM PKH Solear Tak Terima Dana Bansos, Ini Kata Pendamping PKH Pasanggrahan

Kabar6.com

Kabar6- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Pasanggrahan Rahmat mengaku tidak mengetahui keberadaan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan milik beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari PKH sejak 2017 silam.

Sementara lima KPM bantuan sosial (bansos) untuk PKH warga kampung Cibogo Dukuh RT 01/05 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang mengaku tidak menerima dana bantuan PKH sejak 2017 lantaran tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM.

“Saya baru tahu pada saat ada pembagian beras. Mereka datang mengaku tidak memegang buku tabungan dan ATM sejak 2017,” ungkap Rahmat kepada kabar6.com, Minggu (18/10/2020).

Untuk memastikan apakah KPM PKH tersebut benar terdaftar penerima manfaat, sebagai bentuk tanggung jawab pendamping PKH, Rahmat bersama KPM PKH tersebut mendatangi bank BRI untuk pembuatan buku tabungan dan ATM yang baru.

“Kemarin ada 4 KPM PKH saya ajak ke Bank BRI untuk buat buku tabungan dan ATM yang baru sekaligus mereka mencairkan sisa saldo tabungannya yang ada,” terang Rahmat.

Saat ditanya terkait dana PKH milik KPM PKH yang raib tanpa diketahui siapa yang mencairkannya, “Saya tidak tau dan saya tidak punya bukti untuk mengatakan siapa yang memegang buku tabungan dan ATM lalu mencairkannya,” jawab Rahmat

Ditanya lebih lanjut terkait pendamping PKH yang pernah menjadi pendamping PKH di Desa Pasanggrahan, Rahmat menjawab, “Selain saya, ada dua orang yang pernah menjadi pendamping PKH di Desa Pasanggrahan, yang satu sudah mundur menjadi pendamping PKH karena diangkat menjadi PNS dan yang satu lagi sudah pindah menjadi pendamping PKH di Desa Munjul.”

Dikabarkan sebelumnya, KPM Sadinah (55), Sawanah (50), dan Piah (35) warga kampung Cibogo Dukuh RT 01/05 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear. Mereka kecewa sama oknum yang menyalahgunakan haknya untuk kepentingan pribadi.

“Setiap ditanya ke pihak terkait, jawabnya mereka nggak cair-cair lagi. Sekarang ternyata duit itu ada dan itu harus dikembalikan karena itu hak orang,” ungkap Duriyat suami dari Sadinah KPM PKH.

**Baca juga: Tertera di Saldo, KPM di Pasanggrahan Minta Dana PKH Miliknya Dikembalikan.

Sementara Siti Aisah juga mengetahui saldo rekening miliknya tertera sebesar Rp. 8.641.834, tapi raib. Setelah ditanyakan ke pihak terkait dan dicarikan solusi bersama pendamping PKH, barulah Siti Aisah menerima pengembalian haknya dari pengurus PKH. Tapi itu pun tidak seutuhnya (han)




Tiga Pedamping PKH Kabupaten Tangerang Mangkir, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Kabar6.com

Kabar6 – Tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Batu, Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan penggelapan dana bantuan sosial PKH mangkir dari pemanggilan pertama penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang pada, Senin (13/1/2020).

Oleh sebab itu, pada hari ini Selasa (14/1/2020) peyidik kembali mengirimkan pemanggilan kedua untuk ketiga pendamping PKH berinisial UK, SA, dan AN.

Kepala Unit (Kanit) I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Dedi Ruswandi mengatakan, untuk menindak lanjut dugaan pengelapan Bansos PKH yang dilaporkan oleh warga penerima manfaat asal Kampung Rencalang RT 07/03, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru. Pihaknya sudah mengirimkan surat undangan terhadap ketiga pendamping PKH berinisial UK, SA, dan AN untuk diminta keterangan. Namun ketiga pendamping PKH itu tidak datang atau mangkir tanpa ada keterangan jelas.

“Kami kirimkan surat undangan kedua kepada UK, SA, dan AN (Pendamping PKH red). Mudah-mudahan dalam panggilan kedua ini mereka bisa hadir agar dugaan ini (dugaan penggelapan bansos PKH_red), bisa terang,” kata Dedi kepada Kabar6.com, Selasa (14/1/2020).

Dedi mengimbau ketiga pedamping PKH Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru berinisial UK, SA, dan AN agar hadir pada undangan ulang yang dijadwalkan, pada hari ini, Selasa (13/1/2020). “Jadi kami, hari ini Selasa, (13/1/2020) ketiga pendamping PKH itu diharapkan bisa hadir dan sekaligus juga bisa memberikan contoh yang baik kepada publik,” ujarnya.

**Baca juga: Tiga PKH Mangkir, Kadis Sosial Kabupaten Tangerang Bilang ini.

Dalam kesempata itu, Dedi memastikan pihaknya akan terus mendalami untuk mengungkap kebenaran ada tidaknya dugaan pengelapan bansos PKH di Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru. Termasuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelapor serta saksi-saksi lainnya.

“Prinsipnya, ada atau tidak ada, tetap kami tindak lanjuti untuk menjadikan peristiwa ini terang di mata hukum,” jelasnya. (Vee)