1

Pendaftaran Cabup – Cawabup Lebak Dibuka Mulai Besok, Apa Saja Syaratnya?

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati (cabup) – calon wakil bupati (cawabup) tahun 2024.

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan pengumuman pendaftaran cabup – cawabup untuk menindaklajuti Pasal 59 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Ya, berdasarkan Keputusan KPU Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Lebak Nomor 1518 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon,” kata Dewi, Senin (26/8/2024).

**Baca Juga:Anggota DPRD Pandeglang Dilantik Diminta Tak Hidup di Ketiak Eksekutif

Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon wajib memperoleh suara sah 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pileg 2024 yaitu 808.908 × 6,5% = 52.579 suara.

Pendaftaran cabup – cawabup Lebak akan dimulai besok, Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

Selain merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, pasangan calon juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara.

serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon

Peserta Pemilihan; dan

5. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.(Nda)

 




Dispora Tangsel Buka Pendaftaran untuk Seleksi 5 Duta Pemuda Pelopor

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penjaringan duta Pemuda Pelopor 2024. Ada lima kategori pemilihan yang masing-masingnya diwakili oleh satu orang dan akan dikirim ke tingkat Provinsi Banten.

“Dan pada tahun 2019 ada satu orang pemuda pelopor asal daerah kita atas nama Edy Fajar Prasetyo yang masuk tingkat nasional,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, Mursinah kepada kabar6.com, Kamis (29/2/2024).

Pendaftaran gratis dibuka mulai 01 Maret – 23 April 2024. Para pemuda di Kota Tangsel yang berminat dapat mendaftar lewat scan barcode google form. “Peserta terbaik dapat uang pembinaan, sertifikat dan selempang duta pemuda pelapor berprestasi,” terang Mursinah.

Dijelaskan, kepeloporan pemuda adalah akumulasi dari semangat pemuda dalam mengembangkan potensi diri, guna merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah yang dilandasi sikap dan jiwa kesukarelawanan ,tanggung jawab dan kepedulian untuk menciptakan sesuatu dan/atau mengubah gagasan pemikiran, tindakan dan perilaku menjadi suatu karya nyata yang berkualitas dan dilaksanakan secara konsisten dan gigih yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat serta diakui oleh pelbagai pihak dan pemerintah.

“Manfaat dari kegiatan ini adalah lahirnya figur berprestasi dalam bidang kepeloporan menjadi role model pemuda yang berkarakter dan berdaya saing,” terang Mursinah.

**Baca Juga: Dirut PT TNG Dijabat Plt, DPRD Minta Pemkot Tangerang Segera Gelar Seleksi

Adapun kelima kategori bidang pemuda pelopor antara lain:

1. Bidang Pendidikan.
Kepeloporan dilakukan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia baik melalui pendidikan formal maupun informal meliputi : inovasi, metodologi dan model pembelajaran, media dan alat bantu pembelajaran, teknologi pembelajaran, pengembangan dan pengelolaan Pendidikan secara swadaya.

2. Bidang Seni Budaya
Kepeloporan dilakukan bertujuan untuk menghasilkan keindahan dan kesenangan melalui ekspresi jiwa manusia yang dituangkan melalui media seni dalam bentuk karya seni. Seni bermacam-macam bentuknya seperti seni rupa, seni tari, seni musik, seni peran dan seni sastra.

Sedangkan kepeloporan budaya nya bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, serta memperkaya khasanah budaya yang sudah ada dari turun temurun dan diharapkan berkelanjutan

3. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Pariwisata.
Merupakan prakarsa kepeloporan pemuda dalam mengkonservasi potensi sumber daya alam, lingkungan dan pariwisata melalui kegiatan kegiatan penataan, pengolahan, pelestarian, produksi dan pemasaran yang bertujuan untuk keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan serta pengembangan pariwisata yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat

4. Bidang Pangan.
Dilakukan bertujuan untuk pengembangan di bidang pangan dengan mengutamakan peningkatan nilai guna, pengolahan, pemanfaatan, pengelolaan dan pemasaran produksi pangan untuk meningkatkan kesehatan pangan dan kecukupan gizi, menuju pada tercapainya ketahanan pangan nasional yang akan berdampak pada meningkatnya nilai tambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

5. Bidang Inovasi Teknologi
Kepeloporan dilakukan dalam rangka upaya nyata pemuda dalam penciptaan, inovasi, pengembangan dan rekayasa teknologi berbagai bidang yang menghasilkan karya nyata sendiri (bukan hasil karya orang lain) yang bertujuan memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Mursinah menegaskan, pemuda pelopor yang terpilih adalah yang sudah berkecimpung dalam bidangnya masing-masing minimal satu tahun. “Jadi bukan berarti pas ikut seleksi yang bersangkutan baru mulai menekuni bidang keahliannya. Tapi sudah setahun dan dapat dijadikan role model pemuda pelopor,” tegasnya.

Dasar hukum kegiatan seleksi pemuda pelopor diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan, Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Surat Peraturan Deputi Pengembangan Pemuda Nomor: 2.19.37 Tahun 2024.

“Manfaat lainnya dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan kepeloporan di berbagai bidang kehidupan,” tutup Mursinah.(ADV)




Pendaftaran Calon Polisi Lulusan Sarjana,  Dibuka Polda Banten 

Kabar6-Kabar gembira bagi putra dan putri lulusan sarjana di Banten bahwa telah dibuka pendaftaran menjadi anggota Polri melalui seleksi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2024 yang dibuka pada Senin (08/01/2024) hingga Selasa (16/01/2024).

Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana menyampaikan bahwa dalam penerimaan SIPSS Tahun 2024 terdapat persayaratan umum dan persyaratan khusus.

Polri kembali memberikan kesempatan kepada lulusan sarjana yang ingin mendaftarkan diri sebagai Perwira Polri melalui seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2024,” ujar Dwita Kumu saat dikonfirmasi pada Selasa (09/01) pagi.

Dwita Kumu menjelaskan persayaratan umum untuk mengikuti seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2024 diantaranya berumur paling rendah 18 tahun, maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis, maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 Profesi, maksimal 28 tahun untuk S1 Profesi, maksimal 26 tahun untuk S1 dan D IV, sehat jasmani dan bebas narkoba, tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) dari Polres setempat.

Dwita Kumu mengatakan bahwa seleksi penerimaan SIPSS adalah sekolah pendidikan kepolisian untuk lulusan D4, Sarjana (S1), Sarjana Profesi (S1-Profesi), S2 dan S2 Profesi.

“Untuk yang Dokter Spesialis diantaranya Spesialis Kesehatan Jiwa, Spesialis Patalogi Anatomik, dan Spesialis Anestesi. Kemudian untuk dibuka juga S-2 Psikologi (Profesi) dan S-2 Hukum, selanjutnya terdapat peluang juga untuk S-1 Teknik Komputer, S-1 Teknik Informatika, S-1 Sistem Informasi, S-1 Teknologi Informasi, S-1 Kedokteran Umum (Profesi), S-1 Kedokteran Hewan, S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan, S-1 Hubungan Internasional, S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab, S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin, S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis, S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang, S-1 Teknik Kimia, S-1 Kimia (Murni), S-1 Biologi (Murni), S-1 Fisika (Murni), S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi, S-1 Desain Komunikasi, dan S-1 Agen/Teknologi Cyber/Ekonomi Intelijen,” jelas Dwita Kumu.

Dwita Kumu menambahkan bahwa SIPSS juga dibuka untuk D4/S1. “D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi, D4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi, D4/S-1 Keamanan Siber, D4//S-1 Teknik Elektro, D4/S-1 Teknik Penerbangan, dan S2/S1/D4 semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School School,” tambah Dwita Kumu.

**Baca Juga: Kata Pengamat Retorika Jokowi Netral di Pilpres 2024 Luntur

Untuk lulusan yang berasal dari Perguran Tinggi atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2). Bagi lulusan Perguruan Tinggi di luar begeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

“Dalam seleksi penerimaan SIPSS persyaratan khusus lainnya yaitu tinggi badan minimal pria 162 cm dan wanita 157 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku dan pendidikan akan dilaksanakan di Akpol Semarang selama 6 bulan,” ucap Dwita Kumu.

Diakhir, Dwita Kumu mengajak kepada lulusan sarjana di Banten agar mendaftarkan diri sebagai anggota Polri melalui seleksi penerimaan SIPSS Tahun 2024 di Polda Banten.

“Inilah waktunya bagi para putra dan putri lulusan sarjana untuk mendaftarkan diri sebagai Perwira Polri dalam memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tandasnya. (Red)




Jenuh Kebisingan Politik, Fahri Hamzah Dukung KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024

Kabar6-Wakil Ketua Umum Partai (Gelombang Rakyat) Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengaku jenuh dengan kebisingan politik di tingkat elit, yang selama ini dilakukan para calon presiden (Capres).

Karenanya, ia mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bakal memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di pemilihan presoiden (Pilpres) 2024, yakni 9 hari lebih awal, dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023.

“Itu berita baik karena seharusnya memang kebisingan para capres itu harus dihentikan, (dengan) masuk kepada prosedur penjadwalan yang lebih real,” ungkap Fahri dalam keterangannya, Selasa (11/9/2023).

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang digelar Aliansi Pemuda Hindu Bali (APHB) Badung di Puspem Badung, Minggu (10/9/2023) sore.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 berkenaan Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini mengatur kampanye Pemilu harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.

Untuk itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023. Sebab, tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah menyebut kalau masa pendaftaran paslon presiden-wapres tepat tersisa satu bulan lagi. Menurutnya , waktu yang semakin mepet ini mampu mengakselerasi konstelasi politik agar segera menuju ranah politik gagasan alih-alih bising seperti saat ini.

“Kebisingan politik di tingkat elit ini, dipicu oleh ‘kontestasi perasaan’. Dimana para elit saling menyalahkan, menuduh satu sama lain, dan memantik SARA,” ujar Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini.

Penawar dari atmosfer politik semacam ini, kata Fahri, adalah dialog dan debat berbasis gagasan. Kalau seseorang itu mau jadi pemimpin, apa yang mau dia bawa sebagai pemimpin.

“Itu yang penting menurut saya. Itu (jadwal pendaftaran Pilpres dimajukan) justru bagus,” tegas Fahri lagi.

Terkait pemajuan jadwal pendaftaran Pilpres ini, Fahri justru menganggapnya masih tanggung. Lantaran, hal yang sama tidak sekalian dilakukan untuk proses pencalonan anggota Legislatif, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kita juga mendorong KPU agar menjadwalkan hal yang sama untuk Anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD sehingga kontestasi gagasan di antara kandidat lebih diutamakan daripada kontestasi perasaan yang selama ini muncul,” pungkas bakal Caleg DPR RI yang didaftaran Partai Gelora pada Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 1/Kota Mataram tersebut.

Kata Fahri, seminar yang paling berkesan yang pernah ia ikuti terjadi di kala masih usia SMA. Ia memastikan seminar dengan subtema ‘Arah Kebijakan, Partisipasi dan Agenda Pemberdayaan Generasi Muda dalam Pembangunan Negara’ berkesan sama.

Fahri menyebut bangsa ini sedang berada di fase ketiga. Dua fase sebelumnya adalah fase kekuatan narasi di era Orde Lama. Kemudian, fase kekuatan institusi di Orde Baru. Kini, generasi muda memiliki kekuatan imajinasi yang bisa mengubah dunia.

Dalam kunjungan ke Bali, Fahri Hamzah menyempatkan mampir ke Puspem Badung, bertemu ratusan pelajar dari berbagai sekolah menengah atas dan kejuruan di Kabupaten Badung.

“Bali tidak jauh dari tempat lahir saya di Sumbawa. Punya darah orang Lombok dan juga orang Bali sebagian, serasa berada di keluarga sendiri,” kata Fahri membuka kuliah singkatnya dalam seminar ‘Membangun Masa Depan Indonesia’.(Tim K6)




Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Kini di Tahap Pendaftaran

Kabar6-Kabupaten Tangerang siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 24 September 2023 mendatang. Saat ini, proses pilkades sudah memasuki tahapan pendaftaran calon di 16 desa, termasuk 2 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa proses menuju pilkades serentak telah berjalan lancar. Tahapan saat ini adalah masa pendaftaran calon yang akan berlangsung selama sembilan hari.

“Pendaftaran dimulai pada 6 Juli hingga 14 Juli. Saat ini, masih belum terlihat siapa saja yang mendaftar. Belum kelihatan yang mencalonkan itu, setalah pendaftaran di tutup baru terlihat” ungkap Kepala DPMPD Yayat Rohiman kepada Kabar6.com pada Jumat (7/7/2023).

Beliau menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pembentukan panitia tingkat desa maupun tingkat kecamatan. Tahapan selanjutnya akan melibatkan sosialisasi kepada panitia Pilkades dan Badan Pengawasan Desa (BPD).

**Baca Juga: Pengamat Hukum : Pelanggaran Hukum, Pasutri di Cikupa Kena Peluru

“Pada minggu lalu, kita telah melaksanakan sosialisasi kepada panitia Pilkades dan BPD,” jelasnya.

Dalam informasi terkini, ke-16 desa yang akan menggelar pilkades berada di 13 kecamatan, di antaranya Desa Pasir Barat di Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya di Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri di Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju di Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul di Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk di Mekar Baru, Desa Keramat di Kecamatan Pakuhaji.

Selain itu, terdapat Desa Ranca Iyuh di Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka di Kecamatan Solear, Desa Kosambi di Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung di Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon di Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih di Kecamatan Curug, Desa Sampora di Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung di Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka di Tigaraksa.(Rez)




Disperindagkop UKM Kota Tangerang Buka Pendaftaran Merek Gratis untuk Pelaku Usaha

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memfasilitasi pengembangan para UKM. Salah satunya, program fasilitasi pendaftaran merek gratis yang hingga 8 Juni mendatang untuk tahun anggaran 2023.

“Pendaftaran sudah dibuka sejak 28 Maret lalu dan masih dibuka hingga 8 Juni mendatang. Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini daftarkan produk anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” kata Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, Rabu (17/5/2023).

Suli menyampaikan pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen.

**Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Kominfo dan Kantor Digeledah

“Pesan saya, ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah,” katanya.

Syarat pendaftaran merek gratis di Disperindagkop UKM, kat Suli, pelaku usaha harus ber-KTP Kota Tangerang, tempat tinggal pelaku usaha di Kota Tangerang, lokasi usaha di Kota Tangerang, satu pelaku usaha hanya boleh mendaftarkan satu merek.

“Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan, yaitu fotocopy KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, mengisi surat pernyataan dan formulir pendaftaran bisa didownload melalui https://bit.Iy/fasilitasmerek lengkap dengan materai 10.000 sebanyak dua lembar,” tandasnya. (Oke)




Pendaftaran Bacaleg Ditutup 14 Mei 2023 Tengah Malam

Kabar6-Seluruh utusan partai politik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah diundang terkait sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Bahwa agendanya adalah terhitung mulai 1-14 Mei 2023 tahapan masa waktu pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).

“Dan pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, Kamis (4/5/2023).

Ia kembali mengingatkan kepada semua pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Tangsel agar sudah mempersiapkan daftar lengkap Bacaleg. Kelengkapan dokumen persyaratan berikut teknis pendaftaran relatif sama dengan periode sebelumnya.

Taufik menegaskan, ada dua persyaratan yang mesti diperhatikan dalam pendaftaran calon peserta pemilihan legislatif. Yakni, melekat pada pencalonan dari partai politik dan Bacaleg yang bersangkutan

“Jadi tepat pada 14 Mei jam 23.59 WIB maka pendaftaran Bacaleg akan ditutup yaitu pada malam hari,” tegasnya.

Taufik bilang, segala ketentuan di atas yang berkaitan dengan agenda tahapan Pemilu 2024 telah diatur oleh peraturan KPU. “Kami harap semua persyaratannya telah dilengkapi pada saat pendaftaran,” pesannya.

Baca Juga: Pileg 2024, Jatah Dapil Pamulang Berkurang Satu Kursi

Diketahui, berdasarkan keputusan KPU-RI jumlah calon legislator di DPRD Kota Tangsel sebanyak 50 kursi. Persaingan mendulang suara warga pemilih bakal diperebutkan oleh ratusan Bacaleg yang tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil).

Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 mengatur jumlah kuota masing-masing Dapil saling berbeda. Rumusnya adalah Data Agregat Kependudukan di setiap kecamatan dibagi Daftar Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd).

Adapun untuk BPPd di Kota Tangsel jumlahnya sebanyak 27,534. Angka tersebut didapat dari jumlah DAK yaitu 1,376,734 dibagi jumlah kursi di DPRD Kota Tangsel sebanyak 50.

“Sehingga hitungan kursi tersebut bukan muncul begitu saja,” kata Ajat Sudrajat, komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel.(yud)




Pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang Dibuka

Kabar6-Saat ini KPU Kabupaten Pandeglang telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024-2029 pada 1-14 Mei 2023.

Adapun di tanggal 1-13 Mei 2023 waktunya pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023 jam 08.00-23.59 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, sebelum menyerahkan daftar bacaleg, operator partai politik (Parpol) harus mengupload terlebih dahulu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masing-masing Parpol. Silon diaktivasi oleh masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“DPP berkoordinasi dengan KPU RI terkait aktivasi Silon,” kata Ahmadi, Senin (1/5/2023).

Sebelum menyerahkan data bacaleg, kata Ahmadi, maksimal sehari sebelumnya pengurus Parpol bisa mengkonsultasikan ke helpdesk (warung layanan) di kantor KPU Pandeglang.

**Baca Juga: Pemprov Banten Jemput Mahasiswa yang Dievakuasi dari Sudan

“Pada perinsipnya KPU itu melayani, siapa yang dilayani ? Ya yang pertama peserta Pemilu dalam hal ini Parpol, Capres-Cawapres dan calon perseorangan. Yang kedua, KPU melayani pemilih,” imbuhnya.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menambahkan, setelah Parpol menyerahkan data bacaleg, kita akan lakukan verifikasi administrasi (vermin) sambil melihat Silon. Jika lengkap kita akan buatkan tanda terima, jika tidak lengkap berkasnya kita akan kembalikan ke Parpol yang bersangkutan,” imbuhnya. (Red)




KPU Kota Tangerang : Pendaftaran Bakal Caleg di Hari Pertama Sepi

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah membuka pendaftaran bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD setempat. Pendaftaran tersebut mulai dibuka hari ini, Senin (1/5) hingga Minggu (14/5/2023). Namun suasana pendaftaran pada hari pertama tersebut masih sepi.

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, pada hari pertama pendaftaran caleg masih sepi. Menurutnya, hanya beberapa partai politik yang mendatangi KPU berkonsultasi ke help desk, untuk menanyakan persyaratan para Caleg.

“Masih sepi. Hanya partai PKB dan PKN melalui LO (Liaison Officer) yang mendatangi KPU,” ujar Syailendra saat ditemui dikantornya, Senin (1/5/2023).

Indra sapaan akrabnya menyampaikan pelayanan pendaftaran para bakal calon tersebut dari tanggal (1-13/5) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir pendaftaran Minggu (14/5), waktu pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran tersebut, kata Indra, harus membawa formulir pendaftaran maupun dokumen lainnya baik secara fisik maupun yang sudah diunggah di aplikasi Silon.

“Nanti setelah cek ada, lengkap. Pokok kita lengkap dulu dah. Seperti KTP ada, ijazah ada, belum lihat asli atau palsunya, ada surat sehat jasmani, rohani dan narkobanya, ada Suket daftar pemilih, dll itu lengkap termasuk keterwakilan perempuan. Itu baru dinyatakan lengkap, dikasih tanda terima,” katanya.

“Kalau mereka (partai politik) gak lengkap itu kita arahkan perbaikan,” sambungnya.

**Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Lengkap dengan Ari-ari di Pakuhaji Dikira Boneka

Kendati demikian, Indra mengatakan pendaftaran bakal Caleg dalam waktu dekat yang sudah konfirmasi ke pihaknya baru partai Nasdem. “Mereka rencananya hari Jumat, belum tau pukul berapa,” tandasnya.

Terpantau pada area gedung KPU Kota Tangerang telah didirikan tenda aparat kepolisian untuk melalukan pengamanan masa pendaftaran bakal Caleg tersebut. Selain itu, pada lantai dua telah dipersiapkan ruang VIP untuk pimpinan para partai, lalu tempat para pendukung bakal Caleg.

Masih dilantai dua, terdapat juga help desk KPU, tempat press conferensi bakal Caleg dan ruang awak media.

Kemudian ruangan dilantai tiga yakni tempat penerimaan berkas para bakal caleg yang sudah disiapkan KPU. (Oke)




Pendaftaran Calon Ketua Kadin Tangsel Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Kabar6-Bursa pencalonan ketua KADIN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dibuka.

Sedangkan waktu pendaftaran, dimulai sejak tanggal 11 April hingga 10 Mei 2023.

Dan panitia menetapkan biaya pendaftaran Calon Ketua KADIN Tangsel sebesar Rp500 juta.

Hal tersebut disampaikan panitia Musyawarah Kota (Muskot) III Tangsel 2023, dalam keterangan pers di Kantor Kadin Tangsel, Ruko Golden Road, Lengkong Gudang, Serpong. Selasa (11/4/2023).

Ketua Steering Committe (SC) H.Arwan Simanjuntak didampingi ketua Organize Committee (OC) Harsya Wardana SH. mengatakan, formulir pendaftaran sudah bisa diambil di Kantor KADIN Tangsel.

Pengambilan formulir dapat dilakukan pada 11 April-10 Mei 2023 di Kantor Kadin Tangsel.

Sedangkan untuk biayanya, bisa dibayarkan melalui dua tahap pembayaran.

“Biaya pendaftaran Rp500 juta, dapat dibayarkan dua tahap. Tahap pertama Rp150 juta saat pengambilan formulir. Tahap kedua Rp350 juta dibayar saar penyerahan berkas lengkap pendaftaran,” kata H. Arwan di kantornya KADIN Tangsel.

Sementara soal biaya pendaftaran, sekretaris SC Imam Darmadi menjelaskan, nominal biaya tersebut ditentukan dari penetapan rancangan anggaran di rapat panitia Mukota III, Senin (10/4/2023), lalu.

**Baca Juga: Penempel QRIS Palsu di Masjid Sepekan Raup Uang Rp 13 Juta

“Biaya pendaftaran tersebut digunakan untuk biaya persiapan pelaksanaan hingga pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel ke-3,” jelas Imam.

Diketahui, Mukota Kadin Tangsel ke-3 akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Mei 2023 dengan tema ‘Meningkatkan Fungsi dan Peran Serta Kadin dalam Penataan Ekonomi Kota Tangerang Selatan’.

Adapun persyaratan calon ketua Kadin diminta membawa KTA biasa, dokumen perusahaan seperti KTP, NPWP, domisili perusahaan dan AKTA perusahaan dan perubahannya.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dimiliki calon Ketua Kadin adalah berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau pengorganisasian asosiasi dan perhimpunan, menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). (Red)