1

Penanggulangan Covid-19, Kapolresta Tangerang Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Kabar6.com

Kabar6- Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mendorong upaya pendisiplinan masyarakat dilakukan dengan mengendepankakn aspek edukatif dan humanis. Meski demikian, pihaknya telah menyiapkan sanksi yang bakal diterapkan secara humanis bersama Satpol PP bagi pelanggar aturan protokol Covid-19.

“Tak hanya soal efek jera tapi juga agar masyarakat tahu ada sanksi walaupun tetap edukatif dan humanis sebab niat kita adalah peningkatan kedisiplinan,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai menghadiri Rapat Koordinasi membahas percepatan penanggulangan Covid-19 di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Rabu (19/8/2020).

Dalam rapat tersebut, Ade melaporkan pihaknya sudah turun ke 19 kecamatan dan membangun Kampung Tangguh Nusantara di setiap kecamatan. Ade menjelaskan Kampung Tangguh Nusantara adalah program untuk peningkatan daya cegah masyarakat. Dia juga menyampaikan akan terus turun untuk melakukan pengecekan pelaksanaan Kampung Tangguh Nusantara.

“Kita sadarkan kembali masyarakat bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung,” ujarnya.

Ade menuturkan, personel Polresta Tangerang terutama fungsi Bhabinkamtibmas terus aktif mengajak masyarakat untuk siap dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

“Setiap harinya, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus mengajak masyarakat untuk menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak, bahkan kami terus mendorong masyarakat agar mendirikan Kampung Tangguh dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19,” kata Ade

Menurutnya, kampung tangguh Nusantara adalah program yang mengutamakan keterlibatan masyarakat. Skema Kampung Tangguh Nusantara, kata Ade, adalah mendorong masyarakat untuk aktif dan mandiri agar bisa tangguh dalam bidang kesehatan, keamanan, ekonomi, dan data.

“Saat ini, para kapolsek dan bhabinkamtibmas dibantu babinsa bergerak agar di setiap desa ada Kampung Tangguh Nusantara,” terangnya.

Ade menyampaikan, koordinasi lintas instansi juga sangat diperlukan agar sinergitas terus terbangun. Sehingga upaya mempercepat penanganan Covid-19 dapat berjalan dengan baik. Kata dia, institusi kepolisian selalu siap membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

**Baca juga: Enam Petugas Rutan Jambe Tangerang Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi.

“Kami juga berkewajiban untuk terus mengedukasi dan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Ade berharap, rapat koordinasi lintas instansi itu menguatkan semangat dan kebersamaan untuk berbarengan dan tanpa lelah mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. “Mari sama-sama kita bergerak agar situasi pandemi ini segera bisa kita atasi,” pungkasnya (CR)




Ini Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Covid-19 di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Belanja pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) mayoritas lewat penunjukan langsung. Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merevisi usulan penggunaan anggaran dari Rp47 miliar menjadi Rp32 miliar.

“Sudah ada penyediaan dana sebesar Rp7 miliar,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Tangsel, Deden Deni, Rabu (15/4/2020).

Ia mengaku sudah melakukan pemesanan sejumlah barang. Seperti untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD), obat-obatan, insentif bagi tenaga medis serta pegawai dan lain sebagainya.

“Iya itu yang lagi kita belanjain. Cuma kan barangnya tidak mudah juga, susah juga, kita lagi PO Rapid Test, mesan APD cuma semuanya enggak ada stok, perhari ini, masih dipesan,” terang Deden.

Alokasi dana penanganan Covid-19 lainnya adalah untuk renovasi gedung Pusat Rekayasa Pertanian Terpadu di Tandon Ciater, Kecamatan Serpong. Gedung tersebut disulap menjadi Rumah Lawan Covid-19 untuk karantina orang dalam pemantauan (ODP).

Renovasi yang menghabiskan dana sebesar Rp4 miliar itu dikelola oleh Dinas Bangunan dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Tangsel.

**Baca juga: Peraturan Walikota PSBB Tangsel Tidak Ada Ketentuan Pidana.

APBD Tangsel 2020 juga mengalokasikan anggaran untuk belanja bantuan langsung non tunai bagi keluarga rentan miskin. Bantuan sosial untuk warga sekitar yang terdampak Covid-19 kepada maksimal 200 Kepala Keluarga (KK) di setiap kelurahan, sebesar Rp300 ribu.

“Datanya sedang dijaring, dipilah dengan sangat selektif dan bijak oleh Ketua RT RW, Lurah, Camat, mereka berupaya dengan kuota yang ada, agar bantuan bisa tepat sasaran, untuk yang lebih layak lebih, dan pantas dibantu,” tutup Wahyu.(eka)