1

Usai Berhubungan Badan, Suami Bunuh Istri Siri di Cilegon

Kabar6-Usai berhubungan badan, NI (42), membunuh istri sirinya, DMR (36). Jenazah korban ditemukan tetangga kontrakannya di Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis pagi, 18 Juli 2024, dalam kondisi tanpa pakaian dan sudah ditutupi kain.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak dan dilanjutkan ke Polres Cilegon, untuk penanganan lebih lanjut.

Usai melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari lokasi pembunuhan, diketahui pelaku berinisial NI (42) dan kabur ke kampung halamannya, di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

**Baca Juga: Pembunuhan Antaremak-emak di Butik Kelapa Dua Tangerang, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Satreskrim Polresta Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cinangka untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke mapolres untuk di proses hukum.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka NI, dia cemburu dan sakit hati, karena istri siri nya yang bekerja sebagai biduan kapal Ferry itu berselingkuh.

“Dia sakit hati karena tersangka mengetahui korban ini ada simpanan baru,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri, dikantornya, Jumat, (19/07/2024).

Setelah berhubungan badan, NI membekap istri sirinya, DMR, menggunakan bantal. Korban berteriak meminta tolong dan ada tetangga yang mendengar.

Karena curiga, tetangga mendatangi sumber suara. Namun pelaku NI sedang bercanda dengan istri sirinya DMR, sehingga mereka pun percaya. Niat jahat pun dilanjutkan pelaku dengan mencekik korban hingga meninggal dunia.

Korban kesehariannya bekerja sebagai biduan disebuah kapal Ferry yang melayani rute Pelabuhan Merek menuju Bakauheni dan sebaliknya.

“Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.(dhi)




Pembunuhan Antaremak-emak di Butik Kelapa Dua Tangerang, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Kabar6-Kasus pembunuhan di depan butik ‘Aurel Mode’, Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, telah masuk agenda penuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut Nada Diana, 43 tahun, sebagai terdakwa dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.

“Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun. Bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup,” kata Syaiful Alim, kuasa hukum korban dari Hotman911 di Pengadilan Negeri Tangerang dikutip Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, terdakwa mestinya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Bukan malahan Nada Diana dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

**Berita Terkait:Pembunuhan Emak-emak di Kelapa Dua Tangerang Dipicu Umpatan Kotor

Syaiful menegaskan, alat bukti dan keterangan saksi telah membuktikan bahwa senjata tajam yang dipakai untuk membunuh RA, 52 tahun, diambil terdakwa dari dalam mobil pribadinya.

Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan. “Menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” tegas Syaiful.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria mengaku bahwa jeratan Pasal 338 kepada terdakwa sudah tepat. Tuntutan hukuman pun sudah maksimal.

“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya kita tuntut 15 tahun penjara jadi kita maksimalkan,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum tentunya punya pertimbangan dominan dalam menjerat terdakwa yang telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain. “Selama proses persidangan terdakwa memberikan keterangan bertele-tele,” ungkapnya.

Malda bilang, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau pledoi yang digelar dalam waktu dekat.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 10.40 WIB. Kasus pembunuhan sadis diawali dengan pertengkaran mulut antara terdakwa dengan korban.

Nada masuk ke butik yang saat itu dijaga oleh RA. Korban yang sedang mengepel lantai menegur terdakwa lantaran tidak melepaskan alas kaki.

Terdakwa yang merasa tersinggung hingga akhirnya dirasuki amarah menusukan senjata tajam ke bagian bawah payudara korban. RA tergeletak bersimbah darah hingga tewas di tempat kejadian perkara.

Proses tertangkapnya Nada berlangsung dramatis. Terdakwa sempat mengacungkan senjata tajam kepada warga sekitar dan kabur mengemudikan mobil yang telah hancur dirusak massa.(yud)

 




Terungkap Motif Perampokan Disertai Pembunuhan di Gudang Pasar Kemis

Kabar6-Tersangka perampokan disertai pembunuhan di PT Jati Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berinisial RR telah merencanakan aksinya. Ia tega pukul kepala temannya S pakai besi seberat 2,5 kilogram.

“Tersangka dengan korban itu saling kenal, karena RR juga bagian dari karyawan di gudang itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (1/7/2024).

**Baca Juga: Penjaga Gudang di Pasar Kemis Dirampok, Mayat Dibungkus Terpal

Kasus perampokan disertai pembunuhan di pergudangan Sunrise itu terungkap pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIb. Bermula ketika Raden pemilik gudang curiga melihat ada bercakan darah.

Saat ditelusuri akhirnya bos itu melihat S sudah dalam kondisi tewas dengan tangan terikat tubuh dibungkus terpal. Dua unit mobil di gudang pun hilang.

“Untuk motif yang dilakukan tersangka perampokan ini memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” kata Arief.

Ia terangkan, tersangka belakangan ini sudah jarang masuk kerja. RR yang terbelit masalah ekonomi dan sudah hafal seluk beluk gudang pun akhirnya berniat melakukan perampokan.

Arief menyebutkan bahwa RR terindikasi menjadi pelaku utama tunggal. Meski ia telah merampas dua unit mobil jenis Suzuki pikap warna hitam dan Daihatsu Luxio warna silver metalik yang diparkir di dalam gudang.

“Tersangka RR menyewa jasa transportasi untuk membawa kedua kendaraan rampasannya,” terangnya.

Polisi mengidentifikasi tersangka lewat kamera pengintai atau CCTV. Kurang dari sepekan polisi berhasil menangkap RR di daerah Selapanjang Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” terang Arief.(yud)

 




Adegan ke-13 Korban Pembunuhan di Warung Madura Diseret ke Kamar Mandi untuk Dibersihkan

Kabar6-Reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di warung Madura, Pamulang, Kota Tangerang Selatan ada 25 adegan. FA alias Fais, 23 tahun, tega membunuh saudaranya Abdul Hamid lantaran kesal sering dimarahi.

Adegan ke-6A Fais mengambil golok dari selipan gerobak lapak pedagang es kelapa muda YF. Letak dengan warung Madura saling bersebelahan.

“(adegan ke) 13B tersangka membawa korban ke kamar mandi,” kata polisi di tempat kejadian perkara, perumahan Sarua Permai, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Jum’at (28/6/2024). **Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Warung Madura di Pamulang, Polisi Kewalahan Cegah Warga

Fais dalam adegan itu menyeret korban yang sudah tewas akibat luka gorokan pada leher dan sabetan golok. Tersangka menyeret Abdul Hamid ke kamar mandi untuk dibersihkan dari lumuran darah.

Adegan ke-20C Fais mengangkut karung goni ke sepeda motor milik korban. Karung goni itu berisi mayat Abdul Hamid yang sudah tewas.

Fais sebagai tersangka utama dibantu oleh NA alias Nedi, pelayan warung soto. NA ikut membantu mencarikan karung goni dan membersihkan lumuran darah di dalam warung.

Kemudian dari adegan ke-24 terlihat saat Fais membuang mayat korban di komplek Makadam RT 04 RW 02 pada Jum’at, 10 April 2024, malam. Jasad korban ditemukan petugas kebersihan keesokannya sekitar pukul 05.30 WIB.

Jasad korban terbungkus kain sarung warna biru dalam posisi meringkuk. Leher korban tergorok dan punggung serta tangan Abdul Hamid sobek besar.

“Adegan ke-25 tersangka buang barbuk (karung goni) ke kali Villa Dago,” ujar polisi.(yud)




Ayah Bunuh Putri Kandungnya di Banten Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6-A (30), terduga pelaku sekaligus ayah yang tega membunuh putri kandungnya, NF (3), terancam kurungan penjara selama 15 tahun, ditambah denda Rp3 miliar hingga hukumannya ditambah sepertiga, karena korban merupakan anak kandungnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dari hasil temuan di TKP, termasuk hasil penyidikkan, pelaku hanya membunuh anak korban, meskipun disebelahnya ada istri pelaku,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, dikantornya, Rabu, 19 Juni 2024.

**Baca Juga: Ayah Bunuh Putrinya di Banten Sedang Jalani Pesugihan agar Cepat Kaya

Terduga pelaku A (30), menghabisi nyawa putrinya, pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia menggorok leher anak kandungnya yang sedang terlelap tidur. Sedangkan disebelahnya, ada sang ibu.

Usai menggorok leher anaknya, sang ayah kabur dan berhasil ditangkap di kebun karet, Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

Lokasi penangkapan berjarak sekitar 12 kilometer dari tempat kejadian, di Barugbug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku bersembunyi di kebon karet, Gunung Sari, berjarak sekitar 10 KM sampai 12 KM. Kemudian dilakukan pencarian senjata tajam yang digunakan untuk menggorok anak,” jelasnya.(Dhi)




Ayah Bunuh Putrinya di Banten Sedang Jalani Pesugihan agar Cepat Kaya

Kabar6-Ayah sekaligus terduga pelaku pembunuh anak kandungnya, A (30), sedang menjalani praktek cepat kaya atau pesugihan. Dia juga tengah mengamalkan suatu bacaan, dengan harapan ekonomi keluarganya cepat membaik.

Terduga pelaku A (30), kerap berkeliling ke sejumlah tempat angker di Banten, untuk mendapatkan harta dan ekonominya membaik dengan cara cepat, tanpa perlu kerja keras.

“Pemeriksaan sementara, bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan mendatangi penziarahan untuk ekonomi lebih baik. Menurut keterangan pelaku, penziarahan yang di datangi situs-situs yang ada di Banten,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Rabu, (19/06/2034). **Baca Juga: Sebelum Membunuh Putrinya, Ayah Kandung Sempat Minta Digorok Lehernya

Selama pemeriksaan, usai ditangkap pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB atau sekitar 5 jam setelah membunuh anaknya. Terduga pelaku A masih bisa diajak berbicara dengan normal. Dia pun menerangkan seluruh kejadian dengan baik ke penyidik Satreskrim Polresta Serkot. Namun untuk memastikan serta melengkapi berkas penyidikkan, polisi sedang berkoordinasi dengan rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan.

“Kami mengajukan ke RSDP untuk (pemeriksaan) kejiwaan pelaku,” tuturnya.

Pada malam kejadian, Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku A terbangun dari tidurnya, kemudian mengambil golok yang dia simpan dalam lemari pakaian. Golok itu selanjutnya dia gunakan untuk menghabisi nyawa anaknya, NS (3), yang masih tidur di dalam kamar, di Cibarugbug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku mempelajari ilmu kebatinan secara otodidak. Kemudian dia mengaku pernah mendapatkan mimpi kalau diberikan sebuah golok dan tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan.

“Dilakukan secara otodidak dan pernah mengalami mimpi dan menerima golok yang golok tersebut tidak boleh dikeluarkan sembarangan. Sekitar jam 03.00 WIB,pelaku terbangun kemudian mengambil golok yang ditempatkan di pakaian anaknya, setelah mengambil golok, pelaku menerangkan mengalir begitu saja,” terangnya.(dhi)




Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Putri Kandungnya Saat Tidur

Kabar6- Personel Satreskrim Polresta Serkot bersama Polsek Ciomas berhasil menangkap ayah yang membunuh putri kandungnya. Pelaku berinisial A (30) dan anaknya, NL (3).

Dalam sebuah foto yang beredar, A (30) ditangkap mengenakan kaos dalam warna putih dan celana panjang warna biru, disebuah bangunan yang belum diketahui pasti lokasinya.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui pasti penyebab sang ayah membunuh anak kandungnya. Pelaku terancam Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Pasal 44 ayat 3.

**Baca Juga: Tega! Ayah Kandung Bunuh Putrinya Saat Tidur di Ciomas, Serang 

“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya akan kami amankan untuk diperiksa dan didalami,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan, Selasa, (18/06/2024).

Sebelumnya diberitakan, ayah kandung berinisial A (30) membunuh anak kandungnya NA (3), saat mereka tidur bersama ibunya, Herawati (28) di dalam rumah, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Ketika itu, Herawati terbangun saat kaget ada air yang mengenai tubuhnya. Saat di lihat, ternyata darah dari putri kandungnya.

Pelaku kaget karena istri nya bangun, langsung melarikan diri dari rumah hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.(dhi)

 




Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Diangkut Bagian Depan Mio

Kabar6-Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Abdul Hamid yang berinisial FA, 23 tahun dan NA, 28 tahun, dijerat pasal berlapis. Jasad korban usai dibunuh di warung Madura ‘The Team Hidayah’, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuang naik motor.

“Diletakan di motor bagian depan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjawab pertanyaan kabar6.com di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

Abdul Hamid dibunuh di warung Madung terletak di perumahan Serua Permai, Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Jum’at (10/4/2024) sekute pukul 18.00 WIB.

Mayat korban dibuang oleh FA di komplek Makadam RT 04 RW 02, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka utama mengangkut mayat korban pakai motor Yamaha Mio GT warna putih kombinasi merah. *Baca Juga: Penjaga Warung Madura di Pamulang Sempat Bersihkan Mayat Korban ke Kamar Mandi

Pelaku utama ini sakit hati lantara sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Alvino tidak menyebutkan soal informasi beredar di lingkungan sekitar bahwa FA diduga juga kerap mengambil rokok di warung Madura ‘The Team Hidayah’ yang dijaganya.

“Selanjutnya motif sementara dari hasil temuan penyidik motifnya sakit hati,” terangnya.

NA tersangka kedua juga merasa sakit hati kepada korban. Ia selalu ditolak ketika ingin mengutang rokok ataupun kopi di warung Madura tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(yud)




Penjaga Warung Madura di Pamulang Sempat Bersihkan Mayat Korban ke Kamar Mandi

Kabar6-Polisi telah menahan pelaku pembunuhan terhadap Abdul Hamid, 32 tahun, penjaga sekaligus pemilik warung Madura di Pamulang, Kota Tangerang. Dua pelaku yang diamankan berinisial FA, 23 tahun dan NA, 28 tahun.

FA yang berstatus keponakan korban merupakan pelaku utama atau eksekutor pembunuhan. Ia secara sadis menggorok dan bacok korban pakai golok kelapa milik pedagang di sebelah warung Madura ‘The Team Hidayah’.

“Kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, pembunuhan terjadi pada Jum’at, 10 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. FA menyabetkan golok empat kali hingga membuat korban tewas di dalam warung Madura yang terletak di perumahan Serua Permai, Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Kelurahan Benda Baru, Pamulang. **Baca Juga: Motif Dua Pelaku Bunuh Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Sakit Hati

“Terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi,” terang Titus. Usai membunuh pamannya, lanjut Ully, FA membungkus mayat korban pakai kain sarung.

“Terus jam 9 malam dibuang,” ujarnya. Mayat korban ditemukan di komplek Makadam RT 04 RW 02, Benda Baru. FA mengangkut mayat Hamid pakai motor milik korban.

Titus ungkapkan, NA sebagai pelaku kedua berperan ikut bantu mengawasi sekitar lokasi pembunuhan. Pelaku yang jualan soto di depan warung Madura itu ikut mencarikan sarung, memasukan mayat hingga diangkut ke motor.

Usai kejadian FA tetap seperti biasa menjaga warung dan melayani pembeli. “Kayak biasa, setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia,” singkatnya.

Polisi yang menyisir kamera CCTV dapat petunjuk identitas korban dan lokasi pembunuhan. FA akhirnya tidak berkutik setelah diinterogasi polisi.

“(Golok) diambil siangnya, terus disembunyikan. Jadi udah disiapkan itu di warungnya,” tegas Titus.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup.(yud)




Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Dibuang Pakai Motor Korban

Kabar6-Abdul Hamid, 32 tahun, dibunuh di warung Madura miliknya pada Jum’at sore sekitar pukul 16.00 kemarin. Jasadnya dibuang oleh pelaku berinisial FA, 23 tahun, di komplek Makadam RT 04 RW 02, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, malam hari.

“Dibuang jam 9 malem pakai motor,” ungkap Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan keterangan FA kepada penyidik, lanjutnya, korban dibunuh di warung Madura ‘The Team Hidayah’. Hamid dibunuh keponakanya pakai golong tukang es kelapa muda YF. **Baca Juga: 5 Tersangka Penggelapan dan Penganiaya Dibebaskan Kejagung Lewat keadilan restoratif

Pantauan kabar6.com di lokasi, lokasi warung Madura dengan lapak pedagang es kelapa muda saling bersebelahan. Lokasinya di perumahan Serua Permai RT 04 RW 06, Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

Menurutnya, jasad korban diangkut naik motor. Mayat Abdul Hamid dibungkus pakai sarung terus dimasukkan ke sarung. “Dibawa pakai motor, motor korban,” terang Titus.

Ia memperkirakan jarak tempuh dari warung Madura ke lokasi pembuangan mayat sekitar 20 menit. FA mutar-mutar hampir satu jam membawa mayat pamannya.

“Karena muter muter nyari tempat yang gelap. jadi itu pun dia nggak tahu lokasi itu,” terang Titus.

Sebelumnya, Kanit Resmob Polres Tangsel, Ipda Andira Wigata menyebutkan, saat ditemukan kondisi mayat tampak belum lama meninggal dunia. Ia meyakini hal itu dari hasil korban ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) kemarin sekitar pukul 05.30 WIB.

“Masih segar, karena darahnya masih merah,” sebutnya di lokasi perkara pada hari yang sama.

“Pada saat ditemukan dalam posisi terbungkus rapih dan memang kalau kita lihat setelah dibuka seperti bersih darahnya, tidak terlalu banyak,” tambah Wigata.(yud)