1

Ini Kata DBMSDA Kabupaten Tangerang Soal Proyek Pembangunan Saluran Air Jalan Bojong-Pemda

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan ihwal proyek pembangunan saluran air yang berlokasi di Jalan Raya Bojong- Pemda, tepatnya di kawasan Bizlink CitraRaya, Kecamatan Cikupa.

Proyek yang tak diketahui besaran dananya ini merupakan sumbangan dari PT Ciputra Residence, selaku pengembang kawasan Bizlink CitraRaya.

“Proyek crossing saluran air ini sumbangan dari CitraRaya. Bahan materialnya dari sana, sedangkan alat beratnya disediakan oleh kami,” ungkap Sekretaris Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Muchamad Solehudin, kepada Kabar6.com, Rabu (16/9/2020).

Dikemukakan Solehudin, proyek pemasangan gorong- gorong yang melintas di badan jalan sepanjang 12 meter ini diklaim sebagai proyek kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk menanggulangi bencana banjir.

Namun, pihaknya tak bisa menjelaskan landasan hukum sebagai rujukan kerjasama dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Ini kan sumbangsih dari pengembang. crossing saluran untuk menanggulangi banjir di Panongan dan sekitarnya. Semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat. Kalau ditanya aturan hukumnya kita juga tidak tahu, yang pasti kami melakukan yang terbaik untuk masyarakat. Ini ada orang yang sumbang masak kita tolak,” kata Solehudin dengan gaya tampak gugup.

Solehudin menambahkan, terkait protes warga Bojong, Kecamatan Cikupa yang merasa dirugikan oleh keberadaan proyek itu, dia menganggap bahwa kawasan itu sebelumnya juga sudan menjadi langganan banjir.

Dia juga menampik tudingan bahwa pembangunan saluran air itu lebih menguntungkan pihak PT Ciputra Residence, selaku pengembang kawasan Bizlink CitraRaya.

**Baca juga: ULP Kabupaten Tangerang Tak Pernah Lelang Proyek Saluran Air DBMSDA di Jalan Raya Pemda.

Sebab, kawasan Bizlink kerap dilanda banjir karena lokasinya berada di dataran rendah dan dekat dengan sungai.

“Di Kampung itu dari dulu juga sudah jadi langganan banjir, enggak ada niat kami untuk merugikan warga,”tandasnya.(CR/Tim K6)




Tudingan Akademisi Untirta, Sekda Banten: Pembangunan Itu Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah Provinsi Pemprov Banten, Al Muktabar membantah tudingan yang dilayangkan Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad yang menilai bahwa pengalokasian dana pinjaman dari pemerintah pusat kepada Pemprov Banten pada APBD-P tahun 2020 ini syarat akan kejanggalan serta tidak menyasar langsung kepada kebutuhan dasar masyarakat.

Dikatakan Al Muktabar, dana pinjaman merupakan bagian dari skema pembiayaan untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta bidang umum lainnya, sehingga efek dari pembangunan tersebut, nantinya juga pastinya akan dirasakan masyarakat. Jadi, kata dia, tidak benar jika proyek pembangun yang akan dikerjakan Pemprov Banten kedepan itu tidak memberikan efek langsung kepada masyarakat.

“Jadi salah kalau ada anggapan tidak langsung menyentuh masyarakat. Semua menyentuh masyarakat. Kan infrastruktur jalan dan jembatan, misalnya di Ciberang yang rusak sehingga ekonomi tidak bergerak. Kan kalau ini digunakan untuk membangun itu juga akan membangkitkan ekonomi masyarakat,” kata Muktabar, Kamis (3/9/2020).

Terkait adanya OPD yang mendapatkan jatah uang pinjaman yang lebih kecil jika dibandingkan oleh SKPD yang lain, seperti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian Provinsi Banten, Al Muktabar berkilah, bahwa skema pembiayaan untuk ekonomi khususnya ketahanan pangan tidak serta merta harus dibiayai oleh APBD Provinsi Banten. Namun ada juga yang bersumber dari pusat, semuanya telah terintegrasi dengan baik dalam program pemulihan ekonomi yang akan dikerjakan Pemprov Banten kedepan.

“Ada banyak skema, pusat ada tujuh skema dan daerah ada dua skema, sehingga ada sembilan skema untuk pemulihan ekonomi. Dan agenda itu tentunya dimasukan untuk bersentuhan langsung ke masyarakat,” katanya.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad melihat kejanggalan dalam pengalokasian anggaran peruntukan pembangunan Sport Center Rp 430 miliar atau berkisar 50,22 persen dari total anggaran pinjaman dari pemerintah pusat tahun ini sebesar Rp 856 miliar. Pihaknya khawatir penggunaan dana pinjaman ini tidak menyasar langsung pada kebutuhan dasar rakyat.

“Yang lebih aneh lagi, untuk pembiayaan Sport Center, dilakukan MoU antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Banten untuk skema pembiayaan multi years. Sangat tidak masuk akal. Bagaimana nanti DPRD melakukan fungsi kontrol atas kegiatan tersebut, sementara mereka sudah terikat dengan MoU. Pemprov Banten tidak tepat dalam mengalokasikan dana pinjaman itu. Seharusnya, yang urgen adalah penanganan dampak Covid-19 yang berhubungan langsung dengan rakyat,” terang Ikhsan kepada wartawan, Rabu (2/9/2020) malam.

**Baca juga: Pilkada Banten 2020, Hasil Swab Tentukan Nasib Bapaslon Saat Pendaftaran Besok.

Tidak sampai disitu, sambung Ikhsan, kejanggalan lainnya juga terjadi pada pengalokasian anggaran pengadaan pulsa untuk pembelajaran online dalam rangka penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK/SKh di masa pandemi Covid-19, selama 6 bulan kedepan bagi 230.000 siswa se-Provinsi Banten, dengan nilai hanya berkisar Rp 13,8 miliar, yang itu artinya setiap siswa hanya akan mendapat jatah pulsa Rp 60 ribu, sehingga dinilai tidak cukup, meski pada kenyataannya siswa membutuhkannya di saat pendemi covid-19 seperti sekarang.

“Kalau pengganti pulsa siswa hanya Rp 60 ribu, itu tidak cukup bahkan untuk sebulan,” katanya.(Den)




Warga Keluhkan Bising Pembangunan Apartemen Carstensz, Ketua RW: Sudah Ada MoU

Kabar6.com

Kabar6-Warga Cluster Catalina Gading Serpong, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang mengeluhkan suara bising akibat pembangunan Apartemen Carstensz yang berada tepat di depan cluster.

Ketua RW 006, Cluster Catalina Gading Serpong, Arif membenarkan apa yang dikeluhkan warganya. Menurutnya, keluhan tersebut merupakan hak warga untuk disampaikan ke pihak pelaksana pembangunan. Arif menyebutkan Cluster Catalina dengan pihak Apartemen Carstensz sudah memiliki tim Monitoring dan Evaluasi (Monev). Sehingga semua aduan-aduan warga dan apa yang diinginkan oleh warga disampaikan langsung ke tim Monev.

“Apapun bentuk keluhannya disampaikan ke Monev baik secara langsung maupun secara tidak langsung,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, RT 003 RW 006, Cluster Catalima Gading Serpong, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2020).

Dirinya sebagai Ketua RW tetap berkomitmen menghormati antara Catalina dan Carstenz. “MoU ada dan sudah disampaikan, bahkan dari zaman mau pembangunan,” terangnya.

Disebutkan, salah satu MoU-nya adalah masalah polusi udara, dan polusi suara. Untuk kompensasinya sendiri sudah disepakati dari awal melewati pengurus RT yang dimana pengurus RT mewakili warga.

“Tidak ada sepeserpun yang masuk ke pribadi masing-masing, semua istilahnya harus mengatasnamakan Catalina, contohnya model pengaspalan kan tidak dipakai secara pribadi dan itu sudah dijalankan,” ungkapnya.

Arif mengaku sangat senang atas keluhan yang disampaikan warganya.

“Ngapain harus diumpetin, aku juga gak ada untungnya, selama periode jabatan saya maka konsen saya tetap mewujudkan Catalina mandiri, aman, nyaman dan berkualitas itu bisa tercapai. Kenyataannya ya itu tadi pusingnya seperti itu,” tutupnya.

Salah seorang warga di belakang Apartemen Carstensz, John Jo mengungkapkan dirinya terganggu dengan suara bising pembangunan apartemen. Ia mengatakan jam kerja yang dilakukan pun tak beraturan.

“Setiap waktu itu mas, sampai sekarang tiap malam mereka kerja sampai jam 10, semalam jam 2 pagi saya bangun dengar bunyi-bunyi crane,” ujarnya saat ditemui di rumahnya yang berada di Catalina, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2020).

Menurut Jo sapaan akrabnya, suara bising itu sangat mengganggu dan tak berhenti. “Jujur itu suara keras terdengar pada saat awal pengerukan,” terangnya.

**Baca juga: Sulit Jaga Jarak di Pasar, Kapolresta Tangerang Minta Pengelola Lakukan Pengawasan.

Belum lagi, kata John dengan persoalan debu dan tumpahan semen yang setiap hari mengganggu kebersihan lingkungan. Meski sudah menutup pintu rumah, noda dari tumpahan semen dan debu itu tetap meresahkan. Terlihat pada dinding rumahnya terdapat noda-noda bekas adukan semen, dan noda itu juga terdapat di daun-daun sekitar apartemen.

Selain debu dan suara yang menyiksa, ada juga penutupan setengah badan jalan Catalina yang sangat mengganggu. (eka)




43 Paket Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Tangerang Dimulai Agustus

Kabar6.com

Kabar6 – Dinas Bina Marha dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang akan memulai pembangunan dan perbaikan jalan di bulan Agustus akhir 2020 mendatang. Tertundanya pembangunan didiga akibat pendemi Covid -19.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang,  Slamet Budi memgatakan, pembangunan dan perbaikan jalan akan mulai dilakukan pada akhir Agustur 2020 mendatang, setelah beberapa bulan mengalami penyetopan kegiatan dikarenakan rasionalisasi anggaran.

” Kemarin kan ada pemangkasan anggaran, jadi kita baru bisa mulai perbaikan dan melanjutkan pembangunan pada akhir Agustus. Jadi minggu kematin kita baru melakukan proses tander, karena kalau belum ada kepastian kita junga ngeri, karena takut gak ada anggarannya, ” kata Slamet Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Lanjut Budi, saat ini ada 43 judul paket kegiatan yang akan dilaksanakan, menggunakan anggaran sisa rasionalisasi. Kata Budi, saat ini anggaran yang tersisa sebanyak Rp 61 Miliar.

” Ada 43 paket judul kegiatan, nanti dibangun memggunakan anggaran sisa rasionalisasi, sekitar Rp 61 Miliar, ” katanya.

Dia juga sempat menyinggung Jalan Raya Tigaraksa-Citeras.  Menurut Budi, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sering melakukan pengajuan untuk perbaikan jalan tersebut, namun sampai saat ini belum juga direalisasi. Dia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar memberikan foto-foto jalan yang rusak kepadanya, agar bisa segera diproses.

**Baca juga: Gebrak Pakumis Bangun 50 Rumah Kumuh di Sepatan.

” Kami sudah sangat sering mengajukan, ke UPT nya, kalau tidak digubris juga mungkin nanti akan saya sampaikan langsung ke Gubernur biar cepet diperbaiki, soalnya banyak yang rusak, dan pengguna jalan itu kan mayoritas warga Kabupaten Tangerang,  ” jelasnya. (Vee)




Dihentikan Pemkab Tangerang, Proyek Pembangunan GIPTI Puspiptek Tetap Berjalan

Kabar6.com

Kabar6-Pasca dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) terpantau masih terus dikerjakan.

Usep Setia Gunawan, Ketua RT05/01 perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) mengatakan, para pekerja terlihat masih beraktivitas dilokasi proyek ilegal yang dibangun diatas tanah seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa/ Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Selain kegiatan rutin adanya personil pengamanan GIPTI, hari ini masih ada pekerja project di dalam kontainer,” ungkap Usep, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2020).

Penghuni perumahan BPA yang tinggal di sektor satu ini sempat mengambil gambar dan video tentang aktivitas para pekerja di proyek tersebut. Dalam rekaman video itu para pekerja terlihat masih melakukan pengecatan dinding kontainer.

**Baca juga: DPMPTSP Kabupaten Tangerang Pastikan Masih Stop Ijin Proyek GIPTI.

“6 Juli 2020 masih ada yang bekerja setelah SP4B diterbitkan DTRB Kabupaten Tangerang. Kami sebenarnya tidak menolak keberadaan proyek ini, tapi hak- hak warga seperti fasos- fasum harus dikembalikan dan status lahan yang digunakannya juga harus jelas sesuai aturan hukum yang ada,” ujarnya.(Tim K6)




Pembangunan Kolam Renang di Cikulur Lebak Dihentikan

Kabar6.com

Kabar6-Kegiatan pembangunan kolam renang di Kampung Mandeg Dukuh, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak ditutup pemerintah daerah setempat.

Penghentian aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dilakukan oleh aparat pemerintah kecamatan, Satpol PP bersama pihak kepolisian.

“Kami berikan pemahaman kepada pihak pemilik kolam renang lalu menutup aktivitas pembangunannya,” kata Camat Cikulur, Iyan Fitriyana kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Penutupan menindaklanjuti aduan dari masyarakat melalui desa terkait aktivitas pembangunan kolam. Selain soal izin, pembangunan juga mengakibatkan rusaknya jalan poros Desa Cikulur-Cigoong Utara.

**Baca juga: Dinsos Lebak Sebut Bansos Covid-19 Tepat Sasaran.

“Pemerintah tidak melarang siapapun untuk berinvestasi membuka usaha tetapi harus sesuai dengan aturan, salah satunya menepuh perizinan,” jelas Iyan.

Kepala Desa Cikulur Tatang menambahkan, pihaknya sudah menegur pemilik agar memperbaiki jalan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.

“Teguran kami enggak pernah didengar,” katanya.(Nda)




Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower Telekomunikasi di Solear

Kabar6.com

Kabar6- Petugas Satpol PP bersama Camat Solear menghentikan sementara aktivitas pembangunan dua tower atau menara jaringan telekomunikasi milik PT Tower Bersama di kampung Ciparanje dan Bojong Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/5/2020)

Penghentian sementara aktivitas dua proyek itu disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

” IMB keluar, silahkan pihak perusahaan melanjutkan pembangunannya, selama di hentikan kegiatannya, kami akan terus pantau,” tegas Camat Solear, Sony Karsan.

Sony menjelaskan, kecamatan solear belum mengeluarkan surat rekomendasi atas pendirian dua menara telekomunikasi tersebut.

**Baca juga: Puncak Panen, Stok Beras di Kabupaten Tangerang Dijamin Aman.

“Sebelumnya kami telah mengeluarkan surat imbauan yang terdiri dari 4 point, diantaranya Kecamatan solear tidak mengeluarkan Rekomendasi, sebelum IMB keluar maka tidak boleh adanya kegiatan, memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan dan ditengah pandemi covid-19 tidak dibolehkan adanya kegiatan di lokasi proyek, kami rasa point point tersebut cukup jelas untuk di ikuti,”pungkasnya.

Sony mengakui telekomunikasi menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi masyarakat, namun Sony berharap, pengusaha yang hendak berinvestasi di Kecamatan Solear, termasuk dalam hal jaringan telekomunikasi agar menaati prosedur yang berlaku. (Vee)




Pemkab Lebak Setop Pembangunan Tambak Udang di Cihara

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan tambak udang yang berlokasi di wilayah Cihara seluas 1,2 hektar dihentikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yosep M Holis menyebut penghentian tersebut karena tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan.

“IMB dan turunan izin lainnya kemudian diakhiri Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tambak Udang. Selama izin belum keluar maka seluruh aktivitas konstruksinya harus dihentikan,” kata Yosep, kepada Kabar6.com, Jum’at (1/5/2020).

“Secara resmi sudah minta kami setop, suratnya disampaikan hari Senin karena terhalang libur,” sambung Yosep.

Selain persoalan izin yang belum dimiliki, pembangunan tambak udang milik perorangan yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat itu juga melanggar garis sempadan pantai.

“Saya sampaikan ke mereka agar membongkar (Bangunan) yang masuk ke garis sempadan dan mengikuti prosedur perizinan dengan baik dan validasi data yang benar,” tutur Yosep.

**Baca juga: Kawanan Perampok Beraksi Bacoki Pemilik Bengkel di Peucangpari Lebak.

Yosep berharap, para investor yang hendak berinvestasi di Lebak tidak mengesampingkan aspek sosial dan lingkungan hidup.

“Tentu kami berterima kasih mereka sudah mau invest, tetapi dua aspek itu yang juga harus diseimbangkan,” harapnya.(Nda)




Pemangkasan Anggaran untuk Covid-19, Ganggu Pembangunan di Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang terus merasionalisasi anggaran dengan memangkas sektor anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal. Rasionalisasi anggaran dilakukan terkait penanganan wabah Covid-19

“Dan ini berimbas tertundanya sejumlah pembangunan di Kota Tangerang,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman saat dijumpai di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (29/4/2020)

Herman mengatakan hal ini mengacu kepada Keputusan bersama Menkeu dan Mendagri dengan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah pada 2020 dalam rangka penanganan COVID-19.

“Yang dipotong seperti perjalanan dinas, makan minum, bensin, kendaraan, sosialisasi itu yang dirasionalisasi,” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, kata Herman, mau tidak mau Pemkot Tangerang harus menyesuaikan kebutuhan belanja pembangunan jalan dan pemeliharaan.

Herman menyebutkan, proyek pembangunan yang terganggu diantaranya
pembangunan gedung dewan dan stadion. Meski demikian pembangunan yang sifatnya urgent tetap akan dilanjutkan meski ia tidak menyebutkan jenis pembangunan apa.”Yang urgent nggak, tapi mayoritas hampir semuanya terdampak,” terangnya.

Saat ini diakui baru 34 persen rasionalisasi yang berhasil dicapai  atau setara Rp 241 miliar. Namun saat kabar6.com mengkonfirmasi ke Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto laporan anggaran dari Pemerintah Kota Tangerang saat ini sebesar Rp 349,8 miliar.

“Persetujuan ini nanti setelah disahkan, mungkin bulan depan sudah akan direalisasi kita akan sampaikan dulu ke dirjen keuangan. Saat ini rasionalisasi baru mencapai 34 persen, dan harus mencapai 50 persen,” katanya.

**Baca juga: Walikota Tangerang : Bantuan Sosial dari Provinsi Banten Sudah Distribusikan.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagja menyampaikan rasionalisasi akan berdampak pada sektor pembangunan. Seperti rencana pembangunan Stadion Tangerang Ayo dan revitalisali Stadion Benteng. Serta pembangunan Sarana Olahraga lainnya untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI 2022.

“Iya nanti hasilnya juga kesana-sana juga, ke pembangunan juga. Jadi nanti saja kalau sudah ada persetujuan,” tandasnya. (Oke)




Pembangunan RS Hermina Periuk Jalan Terus, Warga Resah

Kabar6.com

Kabar6-Meski mendapatkan penolakan dari warga pembangunan RS Hermina di Kampung Nagrak RT 04 RW 06 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tetap saja berlangsung.

Hal ini membuat warga setempat merasa resah atas aktivitas pembangunan itu lantaran jarak pemukiman warga dengan pembangunan RS tersebut berdekatan hanya tersisa 1 meter.

“Mau sampai kapan kami bertahan. Apakah dengan cara anarkis suara kami di dengar,” ujar Heri Hidayat salah seorang warga setempat saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).

Heri mengatakan, akibat aktivitas pembangunan RS Hermina tersebut sudah berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar. Terutama pada air bersih yang sudah mengeluarkan bau tak sedap.

“Air rumah sudah mulai keruh dan bau,” katanya.**Baca juga: Eric Thohir Cek Skema Penjegahan Virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Kampung Nagrak RT 04 RW 06 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang mendatangi DPRD Kota Tangerang. Kedatangan tersebut untuk mengadu menolak pembangunan RS Hermina diwilayah tersebut karena meresahkan masyarakat.

Bahkan DPRD pun telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Walikota Tangerang untuk meminta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan tindakan penertiban atas pembangunan RS Hermina tersebut yang telah meresahkan masyarakat setempat. (Oke)