Ada Potensi Pelanggaran Pidana Kasus Pria di Pandeglang Bagi-bagi Uang Diatas Mobil Bergambar Dewi-Iing

Pelanggaran Pidana

Kabar6 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menilai aksi pria bagi-bagi uang diatas mobil bergambar calon kepala daerah berpotensi pelanggaran pidana pemilu.

Namun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengaku masih melakukan penelusuran secara komperhensif terkait peristiwa tersebut.

“Kalau potensi (pelanggaran pidana) ada. Tapi pada prinsipnya kami harus memastikan dulu secara komprehensif giatnya apa, kapan terjadinya, yang bersangkutan itu siapa,” kata Didin usai diskusi bersama wartawan di Pandeglang, Rabu (9/10/2024).

Didin menegaskan, siapa pun yang melakukan praktek politik uang masuk pada pelanggaran pidana, apalagi jika dilakukan pasangan calon, tim kampanye, relawan yang terdaftar di KPU. Hal itu telah diatur di pasal 178 A dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

** Baca Juga: Kartini Banten, Program Airin-Ade untuk Perempuan dan Anak

“Termasuk setiap orang yang bukan tim juga tidak boleh. Karena pasal itu berbunyi setiap orang. Intinya politik uang itu tidak dibolehkan. Siapapun itu tidak diperbolehkan,”tegas Didin.

Untuk mengusut kasus tersebut, Bawaslu bersama Tim Gakumdu sudah turun ke lokasi di Kecamatan Cimanuk untuk melakukan supervisi dan pendampingan. Bawaslu kata Didin sudah menyusun timeline untuk melakukan langkah selanjutnya.

“Kita punya hukum acara penanganan pelanggaran sebagai mana ketentuan Perbawaslu nomor 9 tahun 2004, apabila memang dugaan pelanggaran dari informasi awal, kami Bawaslu memiliki tujuh hari melakukan penelusuran,”terangnya.

Diketahui, Aksi pria diatas mobil bergambar calon Bupati dan wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani -Iing Andri Supriyadi dan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Andra Soni -Dimyati Natakusumah tuai sorotan usai videonya beredar.

Dalam video berdurasi 1 menit lebih pria berkaos putih topi hitam itu diduga pendukung cabup-cawabup Pandeglang dan Cagub-Cawagub Banten nomor urut 2 melakukan aksi sawer dengan gepokan uang ke warga.

** Baca Juga: Tim Ratu Zakiyah-Najib Sebut Laporan Dugaan Politik Uang ke Guru Madrasah Dinilai Kurang Berkualitas

Dari sunroof mobil, pria tersebut beberapa kali mengeluarkan gepokan uang pecahan Rp 100 ribu yang dilemparkan ke arah warga. Sontak hujan duit itu menjadi rebutan warga yang sudah berkumpul.

Juru Bicara (Jubur) Dewi-Iing Ari Supriyadi membenarkan pria atas mobil tersebut bernama H. Mu’min. Namun Ari membantah jika yang bersangkutan masuk bagian dari Tim pemenangan Dewi-Iing.

“Dia bukan siapa-siapanya tim pemenangan Dewi-Iing. Adapun membranding mobilnya, mungkin saja orang itu mengidolakan Dewi-Iing,”kilah Ari.

Dikatakan Ari, pembagian uang kepada warga dilakukan Mu’min bukan pada saat kegiatan kampanye, tetapi dilakukan saat perayaan maulid nabi.

“Kata dia itu di acara pada maulid nabi, kan ada video tahun sebelumnya, tahun lalu juga sama dia nyawer di kampung halamannya di Cimanuk,”pungkasnya. (Aep)