Paslon Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu Banten atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kabar6 – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten oleh Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan pada hari Rabu, 22 Oktober 2024.

Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada hari santri 22 oktober. Salah satu tim Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Carlos Fernando Silalahi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang”, kata Carlos.

**Baca Juga:Hari Santri 2024, Cagub Andra Soni Punya Program Sabda Banten

“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” tambahnya.

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Carlos. (Red)




Panwascam di Banten Diminta Jangan Cuma Tunggu Laporan

Kabar6-Bawaslu Banten meminta kepada jajaran harus berperan aktif turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Sehingga Bawaslu Kabupaten/kota dan Panwascam di Banten tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat soal pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, medan pertempuran para pengawas di lapangkan akan dimulai sejak tahap kampanye dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka perlu lebih berbagai pihak untuk mengawasi pelanggaran pemilu.

“Tanggal 28 November medan pertemuan temen-temen. Wajib anda awasi. Buatlah kerjasama dengan steholder, tokoh masyarakat dan tokoh agama, tidak hanya di kantor, tapi masuk keseluruhan peserta kampanye,”tegas Ramhat di pidatonya di apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di alun-alun kota Serang, Kamis (23/11/2023).

**Baca Juga: Bedah Peta Kekuataan Politik Tiga Pasangan Capres di Tiga Titik Hotspot Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul

Bawaslu juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye hitam, fitnah, berbau SARA hingga melibatkan kepala desa.

“Para peserta pemilu tidak melakukan fitnah, kampanye hitam dan SARA, apalagi melibatkan kepala desa,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal. Ali mengatakan, pelanggaran pemilu bisa saja terjadi meskipun orang lain disaat tidur.

“Tadi itu Ketua RI sampaikan ketika orang tidur mungkin saja ada kejahatan pemilu yang beroperasi. Kita tekankan pada jajaran kita yang beroperasi sebagai pengawas adhoc untuk antisipasi melakukan pengawasan,”tegas Ali.

Ali mengatakan, kerawanan Pemilu 2024 akan terjadi ke depan, mengikuti tahapan kampanye akan berlangsung. Untuk itu, ia diminta kepada Panwascam untuk berperan aktif melakukan pengawasan.

“Kita tekankan seluruh jajaran kita tidak boleh menunggu laporan tapi harus aktif pada temuan-temuan dengan cara kita turun ke lapangan,”tandas Ali.(Aep)