Korban Indra Kenz Diindikasikan sebagai Pelaku Judi Banten, Tangerang Kota, Tangerang Raya|15 November 2022oleh Redaksi Kabar6-Terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun subsider Rp 5 miliar pengganti