1

Bantuan Keuangan Parpol Naik Rp3.500 per Suara, PDIP Lebak: Kebutuhannya Besar

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah daerah menyetujui kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di Kabupaten Lebak pada tahun 2023 dari Rp2.062 per suara menjadi RpRp3.500 per suara.

Meski besaran kenaikannya tak sesuai usulan dengan parpol yakni Rp5.000 per suara, namun naiknya bantuan keuangan menjelang Pemilu 2024 diapresiasi.

“Iya memang tidak sesuai dari usulan, tapi kenaikan ini harus kami apresiasi, karena kita paham kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih akibat pandemi,” kata pimpinan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Lebak, Enden Mahyudin kepada Kabar6.com, Rabu (9/11/2022).

Menurut Enden, kenaikan bantuan keuangan bagi parpol sangat wajar mengingat besarnya kebutuhan parpol. Kebutuhan ini salah satunya menyangkut konsolidasi dan pembinaan di internal partai tersebut.

“Sebetulnya kurang kalau dengan kenaikan segitu karena kebutuhannya memang besar, apalagi partai-partai besar seperti PDIP. Konsolidasi internal atau rapat-rapat hingga tingkat desa maupun pembinaan kader yang menjadi bagian tidak bisa dilewati,” papar Enden.

“Makanya iuran kader yang ada di fraksi dilakukan untuk membantu kegiatan- kegiatan parpol,” sambung Enden.

**Baca juga: Lasqi Lebak Gelar Festival Bintang Vokalis Gambus, Pendaftarnya Membludak

Lebih lanjut, pendidikan politik kepada masyarakat dan kader tentu dilakukan oleh parpol sebagai bentuk tanggung jawab. Namun menurutnya, hal itu tak semata-mata hanya menjadi fungsi partai.

“Meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi pemilih tentu jadi tugas semua elemen, iya termasuk partai politik lalu pemerintah daerah, penyelenggara pemilu dan semua pihak,” terang dia.(Nda)




Politisi PDIP Lebak Tak Setuju KTP Dibubarkan: Harusnya Diperkuat

Kabar6.com

Kabar6-Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lebak Enden Mahyudin menyatakan ketidaksetujuannya jika Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) harus dibubarkan.

“Kalau saya berharap KTP bisa tetap dipertahankan. Lembaga ini produk lokal yang mengawal proses keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat,” kata Enden kepada Kabar6.com, Jumat (18/6/2021).

Menurut dia, KTP tidak seharusnya dibubarkan, melainkan harus diperkuat, terutama dalam mendorong keterbukaan informasi di setiap badan publik di Kabupaten Lebak. Permohonan informasi yang diajukan ke badan publik diharapkan bisa difasilitasi.

“Seharusnya KTP diperkuat sehingga bisa mendorong kepentingan keterbukaan informasi yang publik butuhkan dari setiap badan publik. Saya sangat setuju jika lembaga ini dikuatkan, bukan malah dibubarkan,” jelas Enden.

**Baca juga: Komisi I Minta Pemkab Lebak Tangani PMKS Secara Komprehensif

Sementara itu mantan Komisioner KTP Lebak Acep Saepudin menyarankan lembaga tersebut tetap ada, namun hanya fokus bagaimana mendorong partisipasi publik dalam mengawal pembangunan.

“Kalau memang mau dibubarkan, perdanya harus dicabut. Tapi kalau saya lebih menyarankan tetap ada, hanya komisi ini fokus saja soal partisipasi. Untuk transparansi sudah ada KI (Komisi Informasi), karena KTP tidak punya kewenangan ajudikasi non litigasi,” katanya.(Nda)