BPBD Lebak Pastikan Ketersediaan Air untuk Disuplai ke Masyarakat Cukup, Tak Hanya Andalkan PDAM

Kabar6-Jumlah wilayah yang mengalami krisis air bersih akibat kekeringan dampak El Nino di Kabupaten Lebak bertambah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak mencatat, krisis air bersih dialami masyarakat di 40 desa yang berada di 18 kecamatan.

“Jumlah desa di masing-masing kecamatan yang mengalami kesulitan air bersih berbeda, ada yang hanya satu desa hingga lima desa,” kata Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama, kepada Kabar6.com, Rabu (30/8/2023).

Kata Febby, dari kebutuhan sebanyak 579.420 liter air bersih, BPBD telah mendistribusikan 310.540 liter ke masyarakat. Diprediksi air yang disuplai ke masyarakat hanya cukup untuk satu minggu, maka suplai dimungkinkan dilakukan berkali-kali.

“Karena armada terbatas, tapi secara bertahap pasti kami akan penuhi semua,” ucap Febby.

**Baca Juga: Kekeringan Dampak El Nino, Pemkab Lebak Minta Warga untuk Hemat Air

Dampak El Nino yang diperkirakan masih terus terjadi hingga Januari 2024, Febby memastikan bahwa ketersediaan air baku untuk memenuhi permintaan masyarakat yang kesulitan air masih sangat cukup.

Pasalnya, air bersih yang selama ini dan terus bakal dikirim ke masyarakat tidak hanya mengandalkan dari PDAM.

“Kita masih ada sumber air lain kalau PDAM tidak ada, misalnya dari PT Cemindo dan perusahaan lokal di selatan bisa kita akses untuk wilayah sana. Untuk wilayah kota kita kerja sama dengan BPBD provinsi,” terang Febby.

“Sumber-sumber air itu masih ada dan masih tetap aman karena kita tidak hanya mengandalkan PDAM. Kita juga lagi menyusun rencana melakukan operasi air bersih bersama TNI dan Polri,” tambah Febby.(Nda)




3 Direktur PDAM Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, yaitu Tersangka :

  1. Tersangka Inisial HA selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019;
  2. Tersangka Inisial TP selaku Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.
  3. Tersangka Inisial AA selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi,S.H.,MH, Selasa (13/6/2023).

Adapun penetapan tersangka terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023

Bahwa ke tiga Tersangka tersebut selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Juni s.d 02Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.

**Baca Juga: Fahri Hamzah: Pemilu 2024 akan Semakin Liar Jika KPU Hapus LPDSK

Terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dimana diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107,60. Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PDAM Kota Makassar. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebagai berikut :

  • Pada Tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.
  • Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Kepada Walikota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, faktanya Kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba, namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
  • Bahwa meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
  • Bahwa tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.(Red)



Perkara Korupsi Dana PDAM Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kabar6-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara terdakwa HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan perkara Terdakwa IA (selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Kedua terdakwa terjerat Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2016 Sampai Dengan tahun 2019.

Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, S.H., M.H melalui rilis, Kamis (4/5/2023).

“Pelimpahan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, Jam 09.00 Wita,” kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023.

**Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Orang Terkait PT Graha Telkom Sigma

Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.

“Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60,” pungkas Soetarmi. (Red)




2 Orang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDAM

Kabar6-Status 2 orang saksi telah resmi dinaikan menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Tersangka tersebut yaitu HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan penahanan berdasarkan Surat  Perintah  Penahanan  Kepala  Kejaksaan  Tinggi  Sulawesi  Selatan. Masing-masing ditahan selama 20  hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Terhadap kedua Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel ,Soetarmi,S.H.,MH., dalam  keterangannya, Rabu (12/4/2023).

“Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” kata Soetarmi.

Sambung Soetarmi, bahwa tersangka HYL dan Tersangka IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

Kemudian, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

**Baca Juga: Permasalahan Pembangunan IKN Dibahas Bersama JAM-Intelijen

Lebih jauh Soetarmi mengungkap, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

“Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai tengan tahun 2019,” pungkas Soetarmi. (Red)




PDAM Sebut Ada 13 Meteran Air Hilang di Cimanggu Rangkasbitung

Kabar6.com

Kabar6-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli membenarkan hilangnya belasan meteran air di Kampung Cimanggu, Desa Rangkasbitung Timur, Lebak.

“Hasil pendataan yang dilakukan dari PDAM pusat ada 13,” kata Kepala PDAM Tirta Multatuli Cabang Rangkasbitung, Heriyanto, kepada Kabar6.com, Rabu (21/9/2022).

Heriyanto mengatakan, PDAM Cabang Rangkasbitung sudah berkirim surat mengenai hilangnya belasan meteran air tersebut ke PDAM Tirta Multatuli Lebak. Terkait dengan apakah juga melapor ke polisi, Heriyanto mempersilahkan untuk mengkonfirmasi ke pusat.

“Silahkan tanya ke Ibu Tini (Kepala Pelayanan Langganan PDAM Tirta Multatuli Lebak) karena cabang sudah mengirimkan surat kehilangan sekaligus tadi saya sudah menghadap Dirut untuk penanganan kehilangan tersebut,” bebernya.

Ia menjelaskan, uji alir terhadap instalasi di permukiman warga Cimanggu memang sedang dilakukan. Lagi-lagi soal penjelasan detail, Heriyanto mempersilahkan untuk mengkonfirmasi PDAM Tirta Multatuli Lebak.

**Baca juga: Dishub Lebak Ingin Hidupkan Terminal Cipanas, Rute Angdes Diubah

“Lagi terus kami uji coba, ada memang yang sempat ditemukan bocor dan itu diperbaiki sambil terus dilakukan uji coba. Kalau pemasangan MBR dilakukan oleh pelayanan langganan (kantor) pusat,” ujar dia.

Sementara Itu, Kepala Pelayanan Langganan PDAM Tirta Multatuli Lebak, Ratu Tini, belum merespon konfirmasi Kabar6.com apakah perusahaan pelat merah itu akan melapor ke pihak kepolisian.(Nda)




Pelanggan PDAM Lebak Mengeluh, Berhari-hari Air Tak Mengalir

Kabar6.com

Kabar6-Warga di Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak mengeluhkan layanan PDAM Tirta Multatuli Lebak. Pasalnya, sudah berhari-hari, air yang diolah oleh perusahaan pelat merah itu tak mengalir ke rumah mereka.

“Saya rasa kalau ditanya alasannya pasti klasik. Saat hujan air baku ke inteknya ketutup lumpur atau banjir, dan kalau musim kemarau air bakunya surut, harusnya kan bisa diantisipasi,” kata Enjang Rojali kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Seharusnya di tengah gencarnya imbauan pemerintah untuk sebisa mungkin selalu berada di rumah, kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi.

“Ini udah zalim kepada pelanggannya, karena di tengah pandemi Covid-19 ketika masyarakat disuruh diam di rumah tetapi tidak dipenuhi kebutuhan dasar salah satunya seperti air bersih ini,” cetusnya.

**Baca juga: 41 Rumah di Lebak Rusak akibat Pergerakan Tanah, 3 Rata dengan Tanah

Enjang berharap, PDAM Lebak serius melakukan evaluasi terhadap persoalan yang sudah sering kali terjadi agar kebutuhan masyarakat akan air bersih selalu terpenuhi.

“Kalau memang pimpinan PDAM tidak mampu mengatasi masalah, saya harap lebih baik mundur saja,” katanya.(Nda)




Pilkada Tangsel 2020, Ruhama Cecar Muhamad Soal Penyerahan Aset PDAM

Kabar6.com

Kabar6-Ruhamaben, calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2 pertanyakan sikap ambigu rivalnya Muhamad. Calon wali kota nomor urut 1 itu dianggap tak mampu selesaikan masalah pengelolaan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kademangan, Kecamatan Setu.

“Padahal kebutuhan air bersih itu menjadi pelayanan yang paling mendasar,” kata Ruhama dalam acara Debat Kandidat Pilkada Tangsel di Kompas TV, Minggu (22/11/2020) malam.

Muhamad menjelaskan, sesuai amanat Undang-umdang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel secara otomatis setelah lima tahun pemekaran menjadi aset daerah. Artinya secara de facto dan de jure sudah sangat jelas.

“Tinggal bagaimana pemerintah yang sekarang berani atau tidak mengeksekusinya,” ujar mantan Sekretaris Daerah Kota Tangsel itu.

Memang kedepannya, lanjut Muhamad, PDAM ini harus dikembangkan. Selain sebagai pelayanan publik juga bisa menjadi pendapatan asli daerah.

“Aebab Tangsel tidak punya sumber daya alam berlimpah sehingga penghasilan tergantung dengan apa yang kita lakukan hari ini,” ujar Muhamad

“Sudah enam tahun aset belum diserahkan. Karena ini ada kepentingan masyarakat yang harus kita lindungi. Dan ini secara undang-undang kita sudah sangat jelas.

**Baca juga: Tersangka Ibu Aniaya Anak di Ciputat Ngaku Kesal karena Suaminya Tidak Adil

Muhamad mengaku sebetulnya ini hanya timggal kemauan saja. Ia klaim tidak ada kendala yang berarti. Sama-sama saling mengerti karena di Kabupaten Tangerang pun sudah sangat jelas masih berkepentingan atas omzet yang memang sangat menguntungkan secara bisnis sehingga belum mau melepaskan.

“Ketika itu saya sudah lobi. Tapi ini ya kelemahan-kelemahan kita yang harus kita hindari dan buang-buang jauh kedepannya. Kebanyakan kita lupa lagi,” kilah Muhamad.(yud)




Selama Kemarau Panjang, PDAM Pandeglang Telah Suplai Air Ratusan Mobil Tangki

Kabar6.com

Kabar6-Sebagian warga di sejumlah Kecamatan mulai kekurangan air bersih di musim kemarau panjang tak kurang dari delapan bulan. Air di sejumlah sumur dan sumber air lainnya milik warga kondisinya surut bahkan ada yang sudah kering.

Untuk memenuhi kebutuhan air warga, PDAM Berkah Pandeglang dalam beberapa bulan terakhir terus menyuplai air bersih baik ke pelanggan yang mengalami gangguan dan juga ke warga di sejumlah kecamatan yang mengalami kekeringan.

“Disampaikan memberikan pelayanan khusus kepada pelanggan yang tidak mengalir juga ke masyarakat yang kekeringan karena pelanggan penting dan masyarakat juga penting,” kata Direktur PDAM Tirta Berkah Pandeglang Ujang Sumawinata, Jumat (8/11/2019).

Bahkan menurut Pria yang akrab disapa Oki ini sudah tak terhitung berapa total air yang di kirim ke warga. Namun jika diperkirakan sudah mencapai 200 mobil tangki lebih.

“Sudah tak terhitung, tapi kalau data ada. Tapi kalau di perkirakan sudah 200 tangki lebih dan kalau hitungan leter sudah jutaan liter,”sebutnya.

**Baca juga: Siswa PKL Disiksa, Legislator PKS Pandeglang Minta Sekolah Selektif Pilih Lembaga.

Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan Pelanggan PDAM Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih menerangkan, pasca musim kemarau panjang memang pasokan air mengecil.
Namun demikian, PDAM tetap memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan mengirimkan air melalui ke pelanggan yang mengalami gangguan.

Salah satunya, kepada pelanggan yang berada di Kampung Kadu Hapa, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal sebanyak dua mobil tangki.

“Bagi pelanggan yang mengalami gangguan kita kirim air melalui mobil tangki,”tandasnya.(Aep)




PDAM TKR Siapkan Mobil Air Bersih, Sukseskan MTQ Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karta Raharja turut berpartisipasi menyukseskan Masabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-50 tingkat Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut digelar 4 – 9 November berlangsung di Bumi Indah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Humas PDAM TKR, Samsudin Sidik mengatakan, pihak turut berpartisipasi dalam menyukseskan acara tersebut. Sesuai tugas pokok dan fungsi PDAM, untuk mensuplai pendistribusian kebutuhan air bersih di kegiatan dengan menggunakan tangki.

**Baca juga: Masuk Musim Hujan, Kota Tangerang Antisipasi Banjir.

“Sesuai fungsi dan tugas pokok PDAM, adalah mensuplai air bersih melalui tangki. Kami mensuplai air baik untuk wudhu maupun MCK (mandi, cuci, kakus),” ujar Samsudin kepada kabar6.com, Senin (4/11/2019).

Samsudin menambahkan, pendistribusian air tersebut dilakukan setiap hari selama pelaksanaan MTQ. Selain itu, setiap hari pendistribusian air minimal sebanyak 2 tangki.

“Hari ini kami mengirimkan 4 tangki air, kami terus membantu agar pelaksanaan acara berjalan sukses,” tambah Samsudin. (Oke)




Tiga Hari Layanan PDAM di Sejumlah Wilayah Pandeglang Macet Terus

Kabar6.com

Kabar6-Hampir tiga hari Pelanggan PDAM, mengeluhkan suplai air di beberapa kecamatan diantaranya, di Kecamatan Cikedal, Menes dan Pagelaran karena kerap macet. Akibatnya para pelanggan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sudah tiga hari kadang ada kadang tidak,” kata salah seorang pelanggan di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, 24/10/2019).

Direktur PDAM Tirta Berkah Pandeglang Ujang Sumawinata menjelaskan, penyebab distribusi air mengalami kendala akhir-akhir ini karena ada pengurangan debit air setelah Pandeglang dilanda kekeringan.

Selain debit air yang berkurang, penyebab distribusi air mengalami kendala karena ada kerusakan pada Pipa milik PDAM yang terkena proyek pelebaran Jalan.

“Tiap hari memang kita evaluasi yang terjadi di lapangan. Memang ada pasokan air yang mengecil, akibat kemarau panjang dan pasti ada dampak dan penyebab lain lah seperti pembangunan jalan,” kata Ujang.

Meski kekurangan debit air, PDAM selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan air secara bergiliran kepada pelanggan dan mengirimkan air dengan mobil tangki.

**Baca juga: Konsep Pasar Argo di Cikedal Pandeglang Kurang Jelas, Tapi Kembali Dibangun.

Menurutnya, hampir setiap wilayah pelanggan mengalami kendala distribusi, apalagi pelanggan di Kecamatan Sobang sudah total macet setelah kemarau panjang.

“Apalagi kalau Sobang sama sekali tidak bisa operasi. Sehingga kita selalu kirim melalui mobil tangki,”ujarnya.(Aep)