1

Ratusan KPPS dan Panwas di Lebak Sakit, 9 Orang Dilarikan ke Faskes

Kabar6-Ratusan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pengawas (panwas) yang bertugas saat proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak mendapat penanganan tim medis.

Beberapa orang di antaranya bahkan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas terdekat dengan lokasi TPS dan RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung.

“Laporan dari seluruh puskesmas ada 266 KPPS dan panwas yang sakit dan beberapa harus dirawat di faskes,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak dr. Budhi Mulyanto kepada Kabar6.com, Kamis (15/2/2024).

Budhi merinci, dari 266 orang yang sakit tersebut, 257 orang cukup menjalani rawat jalan oleh tim medis puskesmas, 8 orang harus dirawat di puskemas dan 1 orang dirawat di rumah sakit.

**Baca Juga: Lagi Penghitungan Suara KPPS di Pasar Kemis Meninggal Dunia

“Sebagian besar kelelahan kemudian mengalami pusing, dan nyeri ulu hati,” ujar Budhi.

“Yang dirawat di RSUD memang sudah penyakit lama. Pingsan lama,” tambah Direktur RSUD dr. Adjidarmo ini.

Budhi menambahkan tidak seluruh anggota KPPS maupun panwas yang sakit ditangani di puskesmas. Banyak juga yang lewat tim medis mobile.

“Jadi pada saat proses penghitungan, puskesmas menerjunkan tim medis untuk memonitor kondisi kawan-kawan yang bertugas di TPS. Kita doakan semua baik-baik dan sehat kembali,” katanya.(Nda)




Bawaslu Lebak Rekrut Panwas Desa dan Kelurahan, Tugas Pertama Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak kini tengah melakukan proses rekrutmen panitia pengawas (panwas) desa dan kelurahan pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deni Wahyudin mengatakan, ada sebanyak 345 orang panwas yang akan direkrut untuk mengawasi jalannya proses dan tahapan Pemilu 2024 di tingkat desa dan kelurahan.

“Sekarang sampai besok tahap pendaftaran lalu setelah tes wawancara akan dilantik di awal Februari. Sampai saat ini jumlah pendaftaranya berapa itu direkap masing-masing panwascam karena pendaftaran dilakukan di sana,” kata Deni saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (16/1/2023).

**Baca Juga: Kades di Lebak Berharap Revisi UU Desa Fokus pada Penguatan Kewenangan Desa

Panwaslu desa dan kelurahan bertugas mengawasi setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah masing-masing, mencegah dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, mencegah praktik politik uang termasuk hingga memastikan netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye.

“Tugas pertama mereka nanti setelah dilantik adalah mengawasi proses pemutakhiran data pemilih di desa dan kelurahan,” ujar Deni.

Sebelum bertugas sesuai dengan wewenangnya, 345 panwas desa dan kelurahan yang dilantik akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) dari Bawaslu.

“Supaya mereka tidak salah langkah dan bertugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang sudah ditentukan,” katanya.(Nda)

 




Raperda Pilkades Masuk Propemperda 2022, DPRD Lebak Dorong Pembentukan Panwas hingga soal Anggaran

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pilkades menjadi satu di antara raperda yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun 2022.

Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin mengatakan, dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur pilkades yang saat ini hanya sebatas diatur oleh peraturan bupati (Perbup).

“Supaya lebih kuat, kalau perbup kan kewenangan eksekutif, kalau perda kan dibahas bersama dengan DPRD punya pemikiran dan pengalaman, ya mendekati kesempurnaan lah,” kata Enden kepada Kabar6.com, Senin (22/11/2021).

Usulan pembentukan Perda Pilkades datang dari legislatif bersama 4 raperda lainnya. Melalui perda, DPRD mendorong pembentukan panitia pengawas (Panwas) pilkades.

“Salah satu item yang kami dorong itu ada panwas yang bertugas mengawasi mulai dari regulasi kampanye dan lain-lain, termasuk kita kasih kewenangan mendiskualifikasi calon bila perlu dan apabila ada sengketa yang berkaitan dengan selisih suara,” jelas Enden.

“Soal jadwal kampanye kan kita lihat hampir tidak tertib ya, kapan harus pasang dan copot alat peraga kampanye, itu kan kemarin jadi perdebatan,” sambung dia.

**Baca juga: Cegah Banjir, Pemkab Lebak Akan Bangun Embung di Rangkasbitung

Besaran anggaran pelaksanaan pilkades juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk diatur dalam regulasi tersebut. Menurut Enden anggaran yang dikucurkan tidak bisa disamakan antara satu desa dengan desa lain yang tentunya jumlah pemilihnya berbeda.

“Jadi angka itu tidak lagi pukul rata, harus disesuaikan agar tidak menjadi persoalan di lapangan. Karena jumlah pemilih akan berpengaruh kepada jumlah TPS, nah itu akan akan berpengaruh pada biaya, itu berkaca pengalaman pilkades kemarin,” terang politisi PDI Perjuangan ini.(Nda)