Sengkarut Pencabulan Anak Panti Asuhan Darusalam An-Nur di Pinang Tangerang

Pencabulan

Kabar6 – Polisi menghadirkan dua tersangka S dan YB atas dugaan pencabulan di panti asuhan Darussalam An-Nur, Pinang, Kota Tangerang. Di antara dua tersangka ini salah satunya dulu pernah menjadi asuh di yayasan tersebut.

“Dan pernah menjadi korban (pencabulan) dari ketua yayasan tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).

S, 49 tahun selaku pemilik serta YB, 30 tahun, terus menundukan wajahnya. Keduanya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan.

Zain menyebutkan, penyidik membutuhkan kesabaran ekstra untuk menggali keterangan dari para anak korban. Bahkan untuk mendalami kasus ini polisi melibatkan psikiater.

** Baca Juga: Datangi Panti Asuhan Pencabulan di Pinang, Mensos Gus Ipul: Sangat Kecewa dan Terpukul

“Karena memang anak-anak ini kan untuk nanyain cukup sulit ya. Makanya kita terus lakukan pendalaman apakah ada ancaman kekerasan atau tidak,” terangnya.

Tersangka YB mendapatkan perlakuan kekerasan seksual ketika masih berusia anak-anak. Kini ia melakukan perbuatan serupa kepada anak-anak di panti asuhan Darussalam An-Nur yang membesarkannya.

“Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” tambah Zain.

Sementara ini jumlah korban pencabulan sebanyak tujuh orang. Terdiri dari empat anak di bawah umur serta tiga pria dewasa. Pelaku membujuk rayu akan memberikan uang kepada para korban jika bersedia melayani nafsu bejatnya.

** Baca Juga: Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak

Motif pelaku ini, lanjut Zain, melakukan karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis. Penyidik telah menyita barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban ketika disodomi.

“Yang kedua adalah hasil fair maupun pemeriksaan sikis ya terhadap para korban yang dilakukan oleh psikiater yang ada di P2TP2A,” sebutnya.

Atas perbuatannya S dan YB disangkakan dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tlTahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 76E dan 76I Junto Lasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP. (yud)




Pemilik Panti Asuhan Darussalam An’nur di Pinang Tersangka Cabul Pria Lajang

pencabulan di panti asuhan

Kabar6 – S, pria 49 tahun, pemilik panti asuhan Darussalam An-Nur di Pinang, Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan. Ia hidup melajang bersama tersangka lainnya berinisial YB, 30 tahun, pengurus panti asuhan anak laki-laki.

“Dari dulu emang enggak nikah,” kata Munet, warga sekitar kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, warga sekitar kaget saat aksi pencabulan di panti asuhan terungkap. Sebab selama ini aktivitas di dalam terkesan tertutup dari pantauan warga sekitar.

Mumet bilang warga geram mendengar prilaku predator anak-anak panti asuhan yang masih di bawah umur. “Bukannya dilindungin malah digituin,” ujarnya bernada tinggi.

** Baca Juga: Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur di Tangsel Jadi Tersangka Pencabulan Ditahan

Munet, selama ini tersangka S tidak pernah berbaur dengan lingkungan sekitar. Namun, suka memberikan bantuan kepada warga sekitar. Bangunan panti asuhan baru berdiri tiga tahun terakhir.

“Kalau pemilik ga pernah ikut kegiatan di sini. Pengajian juga dia ga ikut disini. Tapi kalau ada tahlilan gitu suka ikut nyumbang kue. Yang nganterin nanti anak buahnya, bukan dia,” ungkapnya.

Ia menyebut, anak-anak asuh di panti asuhan Darussalam An-Nur tersebut bukannya anak-anak dari lingkungan sekitar.

“Anak-anaknya bukan dari daerah sini. Dari luar daerah semua. Ada yang masih anak-anak dan ada juga yang udah dewasa tapi yang dewasa disuruh bantu-bantu ngurus panti juga,” ungkapnya.(yud)