1

Camat Picung Pandeglang Sebut 20 Warganya Ikut Organisasi Khilafatul Muslimin

Kabar6.com

Kabar6- Muspika Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang mendeteksi sebanyak 20 warganya mengikuti organisasi Khilafatul Muslimin.

Camat Picung, Arif menyebutkan, pihaknya puna bersama jajaran Muspika merasa geram dengan keberadaan organisasi itu. Maka dari itu, pihaknya bersama bersama unsur muspika yang lain menolak keras organisasi tersebut.

“Di Picung ada pimpinan organisasinya. Bahkan sesuai data yang dihimpunnya, jemaah dari organisasi itu sudah ada sebanyak 20 orang,” katanya.

Pihaknya pun saat ini terus melakukan pemantauan terhadap kelompok organisasi tersebut. Keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin di wilayahnya sudah memiliki jemaah yang lumayan banyak.

“Kami terus memantau perkembangannya. Apapun aktivitas yang mereka lakukan terus kamu pantau, khawatir jemaahnya bertambah lagi,” ujarnya.

**Baca juga: Ulama dan Kades di Pandeglang Deklarasi Tolak Organisasi Khilafatul Muslimin

Saat ditanya apa saja aktivitas keseharian yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Camat kembali menyampaikan, kegiatannya pengajian – pengajian, adapun waktunya tidak tentu. Kadang siang terkadang juga malam hari.

“Kalau sekretariatnya tidak ada. Namun kegiatan pengajian yang dilakukan kelompok itu di rumah pimpinannya,”tandasnya.(aep)




Ulama dan Kades di Pandeglang Deklarasi Tolak Organisasi Khilafatul Muslimin

Kabar6.com

Kabar6- Ulama dan tokoh masyarakat bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Picung, Pandeglang dan para Kepala Desa se Kecamatan Picung, melakukan deklarasi penolakan organisasi Khilafatul Muslimin.

Deklarasi penolakan terhadap organisasi (Khilaftaul Muslimin, red) itu dilakukan, karena dianggap bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Camat Picung, Kabupaten Pandeglang, Arif mengungkapkan, pihaknya bersama para tokoh Ulama, tokoh masyarakat, para Kepala Desa, jajaran Polsek Picung telah melakukan deklarasi penolakan terhadap organisasi Khilafatul Muslimin.

“Semua unsur di Kecamatan Picung menolak keras keberadaan organisasi itu. Karena dianggap bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” ungkap Camat usai melakukan deklarasi, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Picung, KH Suminta menuturkan, bersama ini segenap masyarakat Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur Muspika dan para Kades menyatakan dengan tegas keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin.

**Baca juga:Resmi Jabat MUI Pandeglang, K.H Zamzami: Saya Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Dan karenanya, segala atribut, platform dan hal lainnya yang berkaitan dengan organisasi tersebut, khususnya ideologi Khilaftaul Muslimin wajib dibubarkan oleh pemerintah, karena bertentangan dengan falsafah Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Bersama ini, kami mengajak masyarakat Kabupaten Pandeglang, khususnya Kecamatan Picung untuk tidak mengikuti organisasi Khilfatul Muslimin, maupun organisasi yang dapat memecah belah umat dna keutuhan NKRI,” tegasnya.(aep)