1

Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru, Dukung Pencalegan Pujiyanto di DPD RI

Kabar6-Pujiyanto Ajie yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPD RI didukung penuh oleh Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani. Bahkan Fitri akan membentuk tim pemenangan untuk suksesi Pujiyanto di Banten.

“Saya support banget. Enggak ada di dalam struktur pun saya menstrukturkan diri sendiri,” ujar Fitri Salhuteru, di KPU Banten, Seni (08/05/2023).

**Berita Terkait: Bestie Nikita Mirzani Maju Sebagai Bacaleg DPD RI Asal Banten

Fitri Salhuteru maupun Niki belum berencana mengendorse Pujiyanto Ajie di akun medsos mereka. Karena mereka meyakini, masyarakat Banten sudah banyak mengenal sosok Ajie.

Pujiyanto yang notabene mantan anggota DPRD Kota Serang dari Partai Nasdem dan diberhentikan dari partainya, dianggap Fitri Salhuteru belum memerlukan influenser untuk berkampanye.

“Saya rasa seorang Bang Ajie tidak perlu ada influenser atau publik figur, dia cukup terkenal dan dikenal masyarakat Banten, saya rasa tidak perlu ada orang lain untuk mengendorse,” jelasnya.

Fitri bersama Pujiyanto selalu menemani dan mendukung Nikita Mirzani selama berproses hukum di Polresta Serkot, kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hingga masuk ke dalam Rutan Klas IIB Serang.

Bahkan Pujiyanto pernah terlibat keributan di medsos dan berlanjut di depan Rutan Klas IIB Serang, dengan Indra Tarigan. Fitri mendoakan pria yang akrab disapa Ajie itu, bisa sukses dalam pencalonan DPD RI nya.

“Saya nyaris enggak punya pesan apa-apa. Saya yakin bang Ajie tidak akan pernah berubah dan jika diberi amanah, dia akan lebih bertanggung jawab. Saya doakan Bang Ajie sehat, cita-cita dan hajatnya tercapai,” terangnya.(Dhi)

 




Dito Mahendra Diperiksa Satreskrim Polresta Serang Kota

Kabar6-Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi, atas laporan Kejari Serang. Dimana, kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan karena tidak pernah hadir memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi korban, atas terdakwa Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dito Mahendra empat kali mangkir dari panggilan jaksa. Padahal, dialah yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serkot, atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“(Dito dipanggil ke Polres) sudah, sudah kita periksa juga,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot,.AKP David Adhi Kusuma, Selasa (31/01/2023).

**Baca Juga: Wali Kota Arief: KB Kunci Keluarga Bahagia dan Masyarakat Sejahtera

AKP David Adhi Kusuma menerangkan, laporan Kejari Serang itu tengah dijalani sesuai prosedur yang berlaku dan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Sementara kita sudah sesuai time line, sudah kita periksa,” terangnya.

Kasatreskrim Polresta Serkot mengaku lupa sudah berapa banyak saksi yang diperiksa. Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas laporan Kejari Serang tersebut.

“Masih proses, periksa saksi-saksi yang lainnya,” tuturnya. (Dhi)




Kasus Dito Mahendra Dilimpahkan dari Polda Banten ke Polresta Serkot

Nikita Mirzani - Dito Mahendra - Nindy Ayunda. (tribunnews)

Kabar6-Berkas laporan Kejari Serang ke Polda Banten, dilimpahkan ke Polresta Serkot. Pihak kejaksaan melaporkan Mahendra Dito, atas tudingan merintangi menyelesaikan perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pacar Nindy Ayunda itu dilaporkan Kejari Serang ke Polda Banten, karena tidak pernah hadir sebagai saksi korban dan memberikan keterangan di persidangan.

“Kejari Serang telah melaporkan MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022. Kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (13/01/2023).

Polisi juga akan terus memintai keterangan pihak lainnya, termasuk memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi, sebelum polisi menetapkan tersangka.

“Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor,” jelasnya.

**Baca Juga: Polda Banten Periksa Ibu Kandung Norma Risma

Polresta Serkot telah memintai keterangan empat orang pegawai Kejari Serang atas laporannya tersebut. Dimana, Mahendra Dito dilaporkan atas dugaan perintangan penyelesaian kasus yang dilaporkannya.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,” terangnya. (Dhi)




Pengacara Nikita Mirzani Enggan Komentari Kebenaran Suap ke Kejaksaan

Nikita Mirzani

Kabar6-Benar tidaknya ucapan Nikita Mirzani di persidangan yang mengatakan ada suap ke tubuh kejaksaan dan institusi yang disebutnya sebagai ‘cokelat muda,’ sang pengacara, Fahmi Bachmid, enggan berkomentar. Lantaran dia tidak mengetahui data dan faktanya. Fahmi meminta awak media mengkonfirmasinya ke Kejari Serang. Di sisi lain, Kejaksaan telah membantah tudingan tersebut.

“Saya hanya mendengarkan, saya tidak boleh berkomentar yang saya tidak lihat sendiri, yang saya tidak tahu. Hal-hal yang begitu saya tidak pernah mau masuk,” ujar Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (03/01/2023).

Fahmi beralasan, apa yang dikatakan Nikita Mirzani dipersidangan pada 29 Desember 2022, dengan menyebut nama jaksa yang dianggap menerima suap, sudah dianggap jelas olehnya.

“Saya tidak bisa nanggepin, karena di dalam persidangan nama-nama yang disebut itu ada,” terangnya.

Fahmi memastikan selebritas yang penuh kontroversi itu tidak akan melakukan laporan aliran suap atau siapapun yang telah merugikan kliennya. Hingga saat ini, hanya menunggu proses hukum atas laporan jaksa terhadap Mahendra Dito di Polda Banten.

“Kita enggak akan upaya hukum, saksi korban dilaporkan JPU, ya sudah biar mereka saja. Enggak akan melaporkan siapa pun,” ujarnya.

**Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di BSD Tangerang 

Sebagai informasi bahwa Kejari Serang secara resmi membantah tudingan Nyai di dalam persidangan, yang menyatakan ada oknum jaksa penerima suap dalam perkara yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda di Mapolresta Serkot. Menurut kejaksaan, tudingan tersebut tidak berdasar dan tak memiliki bukti kuat, meski disampaikan di persidangan.

“Sehubungan adanya informasi yang disampaikan terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana, uang, kepada oknum jaksa penanganan perkara ini, bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022), pekan lalu. (Dhi)




Nikita Mirzani Banding Putusan Hakim PN Serang

Nikita Mirzani

Kabar6-Nikita Mirzani memastikan dirinya sudah bebas dari perkara yang dilaporkan Dito Mahendra, setelah majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada 29 Desember 2022 lalu.

“Bukan diperbolehkan tapi dibebaskan. Jadi kalau orang-orang enggak paham itu, pokoknya bukan dipulangkan, tapi dibebaskan pengadilan,” ujar Nikita Mirzani, di PN Serang, Selasa (03/01/2023).

Niki yang datang bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid serta sahabatnya, Fitri Salhuteru, resmi mendaftarkan banding ke PN Serang pada Selasa siang, 03 Januari 2023.

**Baca Juga: Cegah Korupsi, Bupati Zaki Perintahkan Pejabat ASN Laporkan Harta Kekayaan

Banding yang diajukan Nikita Mirzani sebagai bentuk dukungan atas putusan majelis hakim, yang menyatakan dia bebas dari penjara.

Pendaftaran banding juga sebagai bentuk perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yang membebaskan sang selebritas.

“Kalau jaksa banding karena tidak sepakat atas putusan PN Serang, beda dengan saya, saya banding karena sepakat atas putusan PN Serang,” ujar Fahmi Bachmid, di PN Serang, Selasa (03/01/2023). (Dhi)




Kejari Serang Laporkan Seteru Nikita Mirzani ke Polda Banten 

Nikita Mirzani - Dito Mahendra - Nindy Ayunda. (tribunnews)

Kabar6-Kejari Serang yang sedianya melaporkan Mahendra Dito (MD) ke Polresta Serkot, ternyata telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Banten.

Laporan itu telah dilakukan kejaksaan pada Jumat, 30 Desember 2022, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

“Benar Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (03/01/2023).

**Berita Terkait: Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Mahendra Dito Saputro yang merupakan kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan atas ketidak hadirannya sebagai saksi korban di persidangan Nikita Mirzani, sebanyak empat kali.

Selama itu pula dia selalu mangkir untuk memberikan kesaksian, atas laporannya kepada Nikita Mirzani dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“Dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi,” ucapnya.

Seteru Nikita Mirzani itu dikenakan Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP, mengenai perintangan penyelesaian perkara dipersidangan.

“LP ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten,” tuturnya.(Dhi)




Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Satreskrim Polresta Serkot

Nikita Mirzani - Dito Mahendra - Nindy Ayunda. (tribunnews)

Kabar6-Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke Mapolresta Serkot, Jumat siang, 30 Desember 2022. Kekasih Nindy Ayunda itu tidak pernah hadir saat dimintai keterangan di ruang sidang, sejak sidang pertama.

“Kejari Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Dito Mahendra dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang. Karenanya, Dito Mahendra dilaporkan ke polisi.

“Kejari Serang menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 224 KUHP,” jelasnya.

Ketidak hadiran kekasih Nindy Ayunda ke persidangan PN Serang sebanyak empat kali, dianggap masuk kedalam kategori menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan oleh JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.

“Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Satreskrim Polresta Serkot atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (ITE).

Satreskrim Polresta Serkot yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma kemudian mendatangi rumah Nikita Mirzani yang menyebabkan keributan. Personil kepolisian kemudian menangkap Nyai di loby pusat perbelanjaan di daerah Jakarta.

**Baca Juga: Kejari Serang Bantah Tudingan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Aliran Dana

Kasus terus berjalan hingga akhirnya Nikita Mirzani beserta dokumen dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Serang. Ibu tiga orang anak itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Persidangan berjalan hingga akhirnya tiba agenda meminta keterangan saksi korban, sebagai pihak yang dirugikan. Selama empat kali pemanggilan, Dito Mahendra tidak pernah hadir ke ruang sidang.

Pada persidangan Kamis, 29 Desember 2022, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani bebas sehingga Nikita dapat ke luar dari Rutan Klas IIB Serang. (Dhi)




Kejari Serang Bantah Tudingan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Aliran Dana

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan dan ‘cokelat muda’ dituduh Nikita Mirzani, telah menerima aliran dana untuk memperkarakan dan menyidangkan dirinya di PN Serang, atas laporan Dito Mahendra. Tudingan yang dilontarkan Nyai di ruang sidang, pada Kamis, 29 Desember 2022, dibantah keras oleh Kejari Serang.

“Adanya informasi yang disampaikan terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana atau uang kepada oknum jaksa penanganan perkara ini, saya nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Serang yang menangani kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, tengah diawasi oleh Kejati Banten, agar penanganannya sesuai peraturan.

Kejaksaan masih mengkaji langkah yang akan mereka ambil, terkait tudingan Nikita Mirzani di ruang sidang PN Serang.

“Terhadap informasi terkait pernyataan terdakwa NM, Kejati Banten melalui Asintel setelah melakukan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penanganan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.

Pihaknya memastikan jaksa yang menangani kasus selebritas Nikita Mirzani telah bekerja secara profesional, transparan dan serius. Sehingga pria berkacamata itu menegaskan, tidak ada aliran uang ke jaksa.

**Baca Juga: Korupsi Tahun 2022, Kejagung Catat Kerugian Negara Capai Rp144 Triliun Lebih

Bahkan Kejari Serang selalu pergi ke Jakarta dan lokasi yang dianggap sebagai tempat keberadaan saksi korban, Dito Mahendra. Meski pada akhirnya, kekasih Nindy Ayunda itu tidak berhasil dihadirkan ke persidangan.

“Penuntut umum yang menangani perkara ini telah bekerja secara profesional dan optimal dalam menyelesaikan perkara ini, dan tidak pernah menerima sesuatu apapun sebagaimana yg disampaikan NM di depan persidangan,” terangnya. (Dhi)




Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Kabar6-Terkait putusan bebas terhadap artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  (Kejari) Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim di PN Serang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., kepada sejumlah jurnalis saat koferensi pers, Jumat (30/12/2022).

“Jaksa telah mendaftarkan pengajuan banding, di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11.15 WIB dan telah diterima oleh Panitera atas nama Sugiharto, S.H., M.H,” kata Kajari Serang, didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang.

Lebih lanjut dijelaskan, Kejaksaan Negeri Serang akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada PN Serang, setelah saksi Mahendra Dito Kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Kajari Serang Era Indah Soraya.

Terkait dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penanganan perkara, Era menyatakan hal itu tidak benar.

“Adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penanganan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sebab Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini dan tidak pernah menerima sesuatu apa pun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan,” tegas Era.

Selanjutnya Era menyebut, terhadap Informasi terkait pernyataan Nikita Mirzani di depan Persidangan Kamis kemarin, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penanganan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut. (Red)




Kubu Nikita Mirzani Diam Soal Tudingan Aliran Dana Ke Kejaksaan dan Cokelat Muda

Kabar6.com

Kabar6-Dalam persidangan, dihadapan majelis hakim, Nikita Mirzani dengan jelas menyebut adanya aliran dana ke Kejaksaan dan ‘cokelat muda,’ agar mau memenjarakan dirinya atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Nyai dinyatakan bebas dari tahanan Rutan Klas IIB Serang. Setelah itu, kubu selebritas dengan berbagai kontroversinya itu enggan membahas lagi ucapannya tersebut.

Fachmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani mengklaim, menyerahkan penanganannya ke institusi tersebut. Jika tidak diproses secara internal, dia mengancam akan melaporkannya ke KPK beserta bukti yang dia pegang.

“Kami tidak akan menanggapi lagi, karena itu urusan internal, di ruang sidang, saya serahkan kepada internal, kepada institusi yang bersangkutan. Tapi kalau berhenti kami akan obrak-abrik, catat saja. Kalau dia tidak diproses, kami akan kejar. Saya minta KPK turun tangan, saya punya data semua,” ujar Fuad Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, di Kantor Pemuda Pancasila (PP) Banten, Kota Serang, Kamis (29/12/2022).

Terkait akan menuntut balik kejaksaan dan ‘cokelat muda’ itu, Fahmi belum memikirkannya, karena ingin menikmati libur tahun baru.

Setelah memasuki 2023, kubu Nikita Mirzani baru memikirkan akankah melakukan langkah hukum lainnya atau tidak.

“Kalau nuntut balik, kami tunggu habis tahun baru, biarkan Niki menikmati kebebasannya, ketemu dengan saudaranya. Ingat, kami akan melaporkan semua yang terlibat, tapi bukan sekarang,” ujarnya.

**Baca Juga: Ribuan Buruh di Balaraja Tangerang Demo Tuntut Hadiah Akhir Tahun

Ketika ditanya mengenai tudingan aliran duit antara oknum kejaksaan dan oknum ‘cokelat muda,’ Fahmi menyebut keduanya sama saja sebagai biangkerok di kasus Nikita Mirzani.

Bahkan lembaga Kejaksaan dianggapnya tidak bisa membaca perkara yang dilaporkan Dito Mahendra, hingga menahan Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang.

“Kejaksaan dan cokelat muda sama, karena dia adalah biang dari permasalah ini, kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata dalam membaca berkas perkara,” jelasnya. (Dhi)