1

Besok, PDI Perjuangan Buat Surat Pemecatan Oknum Dewan Nyabu

Kabar6-Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang tak segan-segan akan langsung memberikan sanksi tegas terhadap oknum Anggota DPRD dari fraksinya, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

 

Ya, kader partai berlambang banteng bermoncong putih yang tersangkut hukum ini, diketahui bernama Pabuadi, di mana dirinya merupakan Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, yang terpilih dari Dapil III (Kecamatan Neglasari, Batu Ceper dan Benda). ** Baca juga: Polisi Gelar Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang

 

“Kami atas nama Partai PDI Perjuangan, pada kesempatan ini hanya ingin meluruskan sedikit, terkait persoalan telah ditetapkannya Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi partai kami, atas nama Pabuadi,” ungkap Hendri Zein, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, dalam konferensi pers di Kantor Sekretariatnya, Ruko Moderlan, Cikokol, Senin (6/7/2015) malam.

 

Menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera membuat surat pemecatan terhadap yang bersangkutan dan akan langsung dilayangkan kepada pihak DPD dan DPP Partai PDI Perjuangan.

 

“Jadi sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku di partai kami, bahwa ada beberapa dosa atau kesalahan yang dapat diampuni. Di antaranya adalah tindak pidana korupsi, narkoba serta prostitusi,” tegas dia.

 

Langkah itu, tambah Hendri, seyogyanya diambil berdasarkan hasil keputusan dalam rapat singkat bersama dengan seluruh jajaran pengurusnya, menyusul adanya keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat (Jakbar) yang langsung secara pribadi diterimanya pada sekira pukul 16.00 WIB sore tadi. ** Baca juga: Aparatur Pemkot Tangsel Dilarang Terima Bingkisan

 

“Setelah saya menerima keterangan langsung dari Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Parulian Sinaga, jam empat sore tadi, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba ini, kami pun seluruh jajaran di pengurus cabang, langsung menggelar rapat dan mengambil keputusan ini,” pungkasnya, seraya juga menyatakan akan menyambangi Polres Jakbar, guna menanyakan secara rinci kronologis penangkapan tersebut serta mendorong kepolisian mengembangkan kasus itu hingga tuntas alias terhadap jaringan bandar besarnya. (ges/arsa)




Polisi Gelar Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang

Kabar6-Pihak Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya merilis kasus dugaan penyalahgunaan seorang oknum Anggota DPRD Kota Tangerang, yang diringkus di lantai tiga parkiran mobil salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat,  pada Jum’at (3/7/2015) lalu.

 

Ya, oknum dewan yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, diketahui berinisial PB (35). Polisi pun kini telah menetapkan statusnya menjadi tersangka. ** Baca juga: PDI Perjuangan Klarifikasi Kebenaran Penangkapan Kadernya

 

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi, PB didapati tengah bersama seorang wanita berinisial DA.

 

“Kita masih periksa apa hubungan antara DA dan PB. Untuk saat ini, DA masih ditetapkan sebagai saksi,” ungkapnya, Senin (6/7/2015) sore.

 

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saat ini, PB membeli narkoba jenis sabu dari seorang berinisial RS alias Bule (35). RS diamankan pada 3 Juli siang di sebuah rumah Kampung Sindangsana RT 03/RW 01 nomor 11 Kelurahan Neglasari, Tangerang Kota.

 

Di rumahnya ditemukan sebuah paket sabu seberat 3,12 gram di dalam kotak rokok.

 

“PB sudah beberapa kali bertransaksi dengan RS. Terakhir, PB akan membeli sabu ke RS dengan harga Rp800 ribu,” tukasnya.

 

Kapolres menambahkan, tersangka PB dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112, jo 132 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun

 

“Dan pasal 112 UU Narkotika nomor 35/2009 dengan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas dia.

 

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Hendri Zein, saat dikonfirmasi pun mengaku telah mendapatkan laporan itu dari pihak kepolisian. ** Baca juga: Usai Lebaran, 4.000 Wajah Baru Bakal Serbu Cilegon

 

“Iya, kita tadi sudah diberitahukan oleh pihak kepolisian. Nanti kita akan lakukan konfrensi pers terkait persoalan ini,” pungkasnya.(ges)