1

Catat, Mulai 2024 Layanan Uji KIR Gratis

Kabar6-Pemerintah menghapus pengenaan retribusi pengujian kelayanan dari kendaraan angkutan atau KIR. Ketentuan ini terhitung berlaku mulai hari ini dan seterusnya.

“Mulai tahun 2024 uji KIR kendaraan dipastikan gratis,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, Selasa (2/1/2023).

Dijelaskan, penerapan kebijakan uji KIR gratis diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun 2023 kemarin,” jelas Heris.

Menurutnya, uji KIR bertujuan untuk memastikan apakah setiap kendaraan angkutan layak beroperasi atau tidak.

**Baca Juga: Begini Kondisi Pelabuhan Merak Usai Libur Nataru 

Layanan gratis, lanjut Heris, diharapkan dapat merangsang pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk melaksanakan uji KIR.

Ia bilang sepanjang 2023 jumlah kendaraan angkutan bermotor roda dua dan atau lebih di Kota Tangsel yang uji KIR sebanyak 38.597 unit.

“Mayoritas terdiri dari kendaraan penumpang dan kendaraan barang,” ujarnya.

Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah armada niaga atau yang mengangkut penumpang umum, barang seperti bus, truk, pikap.(yud)




Mulai 2024 Sampah Asal Tangsel Dibuang ke TPA Degung di Lebak

Kabar6-Pemerintah Kota Serang hentikan kerja sama penampungan sampah di TPA Cilowong. Maka terhitung mulai 2024 mendatang sampah asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuang ke Kabupaten Lebak.

“Udah berakhir. Bukan setop. Tidak ada istilah setop, karena kita kerja sama dari 2020,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, perjanjian kerja sama buang sampah di TPA Cilowong, Kota Serang, selama tiga tahun. Setelah masa waktu kerja sama berakhir maka kini beralih ke TPA Degung yang punya lahan seluas 13 hektare.

Wahyunoto menjelaskan pertimbangan kerja sama pengelolaan sampah karena Pemkab Lebak masih punya lahan cukup memadai.

“Masih luas banget dan jarak tempuh walaupun berbeda tapi sedikit saja dengan jarak yang selama ini di Serang,” jelasnya.

Mengenai perjanjian kerja sama teknis pembunuhan sampah sedang dalam proses. Jadi nota kesepakatan itu antara kepala daerah itu bersifat umum, dan beberapa bidang atau urusan juga bisa saling kerja sama.

**Baca Juga: DPUPR Banten Beberkan Asal Muasal Timpang Tindih Sertifikat di Situ Cipondoh Tangerang

Adapun teknis kerja sama pengelolaan sampah asal Tangsel dibuang ke Lebak tertuang dalam perjanjian antara kepala dinas lingkungan hidup kedua daerah

“Nanti di situ dijelaskan berapa yang mau diangkut. Termasuk teknis-teknis lainnya. Berapa retribusi dan lainya,” tutup Wahyunoto.

Diketahui, penandatanganan MoU pengelolaan sampah telah dilakukan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dengan Bupati Lebak, Itu Octavia Jayabaya pada akhir pekan kemarin.(yud)