1

Kejari Kabupaten Tangerang MoU Pendampingan JPN dengan RSUD Pakuhaji

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan RSUD Pakuhaji menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan dan Dirut RSUD Pakuhaji dr. Umie Kulsum di Aula Kejari Kabupaten Tangerang.

Hasil MoU ini, lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan melakukan pendampingan hukum di RSUD Pakuhaji. Mulai dari litigasi, non litigasi hingga pendapat hukum kepada RSUD Pakuhaji dari JPN.

Dirut RSUD Pakuhaji Umie Kulsum mengatakan, sektor kesehatan penting dan fundamental bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang. Karena itu, kata dia, perlu adanya pendampingan hukum agar pelayanan kesehatan bisa berjalan efektif dan efisien.

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

“Besar harapan kami kepada Kejari Kabupaten Tangerang guna memberikan bantuan hukum. Baik litigasi maupun non litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun konsultasi hukum dalam setiap kegiatan kami. Tujuannya, agar dapat memitigasi resiko hukum serta memastikan kegiatan kami sesuai dengan prosedur maupun aturan hukum yang berlaku,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penandatanganan MoU merupakan perpanjangan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan RSUD Pakuhaji.

“Terimakasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh RSUD Pakuhaji kepada tim Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ricky menambahkan, agar tim Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum yang terbaik yang dibutuhkan oleh pihak RSUD Pakuhaji yang bertujuan untuk mitigasi risiko pada saat melakukan tugas dan fungsinya.(red)