1

Sita 22 Motor Curian, Polres Tangsel: Silahkan Diambil Tanpa Biaya

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus seorang tersangka SN, 38 tahun. Ia terbukti telah menjadi penadah kendaraan bermotor roda dua hasil curian dari berbagai wilayah di Banten.

“Kemudian kalau untuk harga bervariasi,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Jum’at (15/9/2023).

Menurutnya, tersangka SN dari hasil menadah motor curian dapat keuntungan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per unit. Harga motor curian dijual oleh tersangka kisaran Rp 5 juta per unit.

Yusran menyatakan kini menyita serta mendata 22 unit motor hasil pencurian. Ia imbau kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan motor dapat mendatangi Satreskrim Polres Tangsel.

Bagi masyarakat jika ingin mengambil motor yang telah hilang tentunya wajib membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

**Baca Juga: Kebakaran di Pondok Betung Tangsel, Portal Komplek Ditutup

“Silahkan mengambil di Polres Tangerang Selatan tanpa dipungut biaya apapun,” ujar Yusran.

Tersangka SN ditangkap di minimarket Desa Citumenggung, Bojong, Kabupaten Pandeglang. Ia dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Yusran juga mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati memarkirkan kendaraan bermotor di pinggir jalan. Diharapkan ada kunci pengaman tambahan.

“Informasikan kepada kami selaku anggota kepolisian apabila ada transaksi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sah,” pesannya.(yud)




Polresta Tangerang Beri Izin Pinjam Pakai Barang Bukti Motor Curian

Kabar6.com

Kabar6 – Pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang memberikan ijin pinjam pakai barang bukti motor hasil curian kepada korbannya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, ijin tersebut diberikan lantaran si korban kesulitan bekerja karena tidak ada kedaraan.

“Karena ini korvan tidak punya kendaraan lain untuk bekerja dan nanti setelah sidang motor ini akan dikembalikan kepada korban,” katanya, Kamis (7/10).

Slamet, korban dari aksi sepasang sejoli pencuri motor ini mengucaokan terimakasih kepada pihak kepolisian. Pasalnya, ia yang bekerja sebagai pengantar telur ayam kesulitan dalam bekerja karena tidak memiliki kendaraan lagi.

“Saya ucapkan terimakasih kepada polisi sudah membantu menemukan motor saya. Selama tidak ada motor saya tidak bisa bekerja. Alhamdulillah, sekarang motor saya sudah kembali,” ujarnya.

Slamet menceritakan, motor tersebut hilang saat sedang diparkir dirumah teman anaknya di daerah Balaraja, sekitar satu bulan lalu.

“Motor pas itu lagi dipakai anak kerumah temannya. Pas diparkir di depan rumahnya itu tiba-tiba hilang,”.

**Baca juga: Jelang Pilkades, Polresta Tangerang Lakukan Sosialisasi Pengamanan

Sebelumnya, Jinan, 31 tahun dan Wati, 27 tahun, sepasang kekasih yang baru 3 bulan menjalin asmara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya keduanya nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Tak tanggung-tanggung, dua wilayah menjadi target sasaran sepasang sejoli ini, yakni Serang dan Tangerang.(vee)




Polsek Serpong Tangkap 2 Tersangka Penadah Motor Curian

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong menangkap dua orang tersangka penadah motor curian atau pertolongan jahat dan menyita 7 buah motor curian.

Kapolsek Serpong, Komisaris Stephanus Luckyto mengatakan, pelaku berinisial MRN (36) dan SPN (30) ditangkap di Pandeglang pada 17 Januari 2020.

“Tersangka menerima sepeda motor dari pelaku U (DPO) dan sepeda motor tersebut di jual belikan sebagai mata pencarian,” ujarnya kepada Kabar6.com. Senin (20/1/2020).

Luckyto menjelaskan, kejadian awal terjadi pada hari Rabu 24 April 2019 sekira pukul 16.21 WIB, pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nomor polisi AA-5946-KJ di Klinik Amira BSD, Jalan Ciater Raya Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Dalam keadaan mati dan terkunci stang, lalu pelapor pergi menuju klinik untuk berobat. Sekitar jam 18.21 WIB saat pelapor ke parkiran mendapati sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Dan melaporkannya ke Polsek Serpong guna penyelidlkan lebuh lanjut,” terangnya.

Selanjutnya, Luckyto mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Serpong mndapatkan infomasi atau diketahui diduga pelaku bemama U berada di daerah Pandeglang, Banten. Dan dilakukan upaya penangkapan.

**Baca juga: Lirik Segmen Online, Salon Ini Bakal Launching Aplikasi Mirror Me Home Services.

“Namun pelaku tidak ditemukan (melarikan diri -red), selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap penadah barang hasil curian, dan dapat diamankan 2 orang yang membeli sepeda motor tersebut yaitu SPN dan MRN, dari pengembangan yang dilakukan terhadap kedua penadah berhasil disita barang buku sepeda motor sebanyak 7 unit selanjutnya diamankan di Polsek,” jelasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, Pertolongan Jahat (Tadah) Sebagai Mata Penarian ancaman hukum 4 tahun,” tutupnya.(eka)




Polres Pandeglang Amankan 25 Unit Motor Proses Kridit

kabar6.com

Kabar6-Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan 25 unit kendaraan berbagai merek diwilayah Kecamatan Labuan saat hendak di kirim ke Lampung.

Motor yang akan digelapkan ke Sumatera itu, merupakan kendaraan yang masih proses kredit. Dalam posisi yang masih dicicil itu, pelaku menjualnya dengan harga berkisar Rp2 sampai Rp3 juta per unit.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono dalam eksposnya menceritakan, awal mula penggagalan itu saat petugas mencurigai sebuah truk bermuatan penuh unit motor, melintas di wilayah Labuan.

“Karena kecurigaan dari anggota, maka diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dan ternyata sebagian dari kendaraan sudah diketok nomornya, nomor rangka disamarkan. Sedangkan kendaraan lain ditemukan ada yang memiliki STNK, ada pula yang tidak,” ujarnya, Kamis (25/10/2018).

Dirinya menyebut, ini adalah modus baru dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Karena hampir semua kendaraan masih proses kredit ke lising. “Yang jelas, modus seperti ini baru pertama kali di Pandeglang,” sambungnya.

Dari pengamanan itu, polisi menahan pelaku Hendri Efendi (36) yang berperan sebagai penadah. Kemudian dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan Faat (40) yang juga bertugas sebagai penadah.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, puluhan kendaraan motor itu akan dijualbelikan kepada para petani di Lampung Utara. Mereka memperoleh kendaraan dari berbagai lokasi yang tersebar dari Banten hingga Jabodetabek,” sambung Kapolres.

“Mereka mengaku baru pertama kali, namun kami masih mendalami kasus tersebut. Karena kuat dugaan, mereka memiliki jaringan yang lebih luas,” tandasnya.

Salah seorang pelaku, Faat menerangkan, puluhan kendaraan itu diperolehnya dari teman-teman yang menawarkan dengan harga Rp2 jutaan. Lalu dirinya menawarkan kembali ke pelaku lain agar dijualbelikan.

“Kadang dapat dari teman yang menawarkan. Saya kadang-kadang beli di jalan. Kadang Rp2 juta, Rp2.1 juta ada juga Rp2.3 juta. Saya tawarkan lagi ke Bang Hendri,” sebutnya.

Akan tetapi dia mengaku tidak mengetahui bila kendaraan yang ditampungnya itu bermasalah. Karena sepengetahuannya, kendaraan yang dibayarnya sudah harga tidak memiliki sangkut paut apapun. Meski diakui ada beberapa kendaraan yang menyisakan denda ke lising.

“Saya tidak tahu bahwa motor itu bermasalah. Karena ada teman yang bilang beberapa kendaraan hanya membayar denda saja. Kan saya percaya saja dengan teman,” tuturnya.**Baca juga: Begini Kronologis Perampokan Alfamart di Jalan Atang Sanjaya.

Dalam kasus ini, Polisi sudah menetapkan keduanya sebagai pelaku lantaran dengan sengaja membeli atau menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Polisi pun menindak mereka dengan Pasal 481 KUHP Tentang Penadahan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(Aep)