1

Penabrak Bekas Kanit PPA Polres Tangsel Didakwa Jaksa, Keluarga Minta Keadilan

Kabar6-Terdakwa Ida, penabrak Inspektur Satu Siswanto, anggota Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kecelakaan. Korban tersebut merupakan Bekas kanit PPA Satreskrim, setempat.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi digelar di Ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/10/2023).

Terdakwa Ida, didakwa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Agus Supriyatna, Kuasa Hukum korban, menyampaikan dalam dakwaan tersebut sudah jelas dibacakan oleh Jaksa pasal 310 ayat ayat 4.

“Artinya unsur lalainya kan bahwasanya ini undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 yang mana disini karena lalai menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh wartawan usai sidang.

Ia mengatakan, dalam dakwaan tersebut juga tidak ada iktikad baik dari terdakwa setelah menabrak pesepeda tersebut.

Mereka juga berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman secara maksimal kepada terdakwa. “Harapan kami keluarga betul-betul hukuman maksimal karena pada dasarnya asas keadilan harus ditegakan,” katanya.

Dalam kesaksian saksi, Robi sempat mengaku kaget terhadap terdakwa setelah menabrak pesepeda itu. Kata Robi, terdakwa sempat menyampaikan bahwasanya siapa yang akan mengganti mobilnya yang rusak tersebut.

Istri korban Marisa, berharap kepada mejelis hakim terdakwa dapat dihukum secara maksimal. Ia juga mengaku terdakwa dinilai dengan sombong setelah menambak sang suaminya, malah sibuk siapa yang mau mengganti mobil yang yang rusak itu.

“Terdakwa setelah menabrak dengan sombong dengan mengatakan mobil gue hancur, rusak nih, siapa yang mau ganti,”’katanya.

“Dari awal kejadian dia minta maaf saya anggap ini musibah. Tapi melihat kelakuannya yang nabrak saya berpikir bukan musibah, ini kurang ajar,” tambahnya.

**Baca Juga: Bekas Kanit PPA Polres Tangsel Ditabrak Mobil di Alam Sutera

Diketahui, Inspektur Satu Siswanto, anggota Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kecelakaan. Bekas kanit PPA Satreskrim itu ditabrak mobil saat sedang bersepeda hingga tak sadarkan diri, Sabtu kemarin.

“Saudara S melaju dari arah Pondok Jagung menuju arah Sport Center di Alam Sutera,” kata Kepala Sub Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu FF, Senin (21/8/2023).

Ia jelaskan, peristiwa kecelakaan kejadian saat Siswanto mengayuh sepeda di Jalan Sutra Boulevard, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara.

“Sesampainya di dekat Cluster Danau Biru dari arah berlawanan melaju kendaraan minibus yang dikemudikan sodari IA,” jelas Bayu. (Oke)




Murid Bunuh Guru Silat di Serang, Keluarga Minta Keadilan

Kabar6.com

Kabar6 – Keluarga guru silat yang dibunuh muridnya, meminta keadilan ke penegak hukum, agar pelaku diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Odi Sodikin, menantu korban, pelaku terlihat berniat menghabisi nyawa mertuanya, dengan membawa pisau dan mendatangi rumah AS.

“Kalau menurut saya, sebetulnya, walaupun pelaku dihukum mati, orangtua saya tidak akan hidup kembali. Menurut saya alangkah adilnya dihukum seumur hidup. Itu kan udah direncanakan, sengaja datang ke orangtua saya, bukan ketemu di jalan,” kata Odi Sodikin, di Polres Serang Kota, Senin (01/03/2021).

Sedangkan menurut pengakuan pelaku A, dia memang kesehariannya membawa pisau untuk pergi ke hutan, mencari hasil alam dan mengolah kebun. Dia bisa kabur ke Kepulauan Riau, karena pernah bekerja sebagai sopir, sehingga bisa menumpang ke truk atau kendaraan angkutan barang untuk melarikan diri. Pelaku juga mengakui bahwa AS merupakan guru silatnya.

“Belajar silat untuk bela diri. Tiap hari saya bawa pisau, karena setiap hari saya ke hutan,” kata pelaku A, ditempat yang sama, Senin (01/03/2021).

**Baca juga: Sadis! Murid Bunuh Guru Silat di Desa Sukamukti Serang

Pantauan dilokasi, sejumlah tokoh agama dan masyarakat Baros, ikut hadir di Polres Serkot dan menyaksikan pelaku memakai baju tahanan berwarna orange. Pelaku A alias M dikenakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto 351, ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 25 tahun kurungan penjara atau maksimal penjara seumur hidup.(Dhi)