1

Cobai Resep Mie Gacoan Viral ala Chef Davina

Kabar6-Mie gacoan tidak pernah sepi. Selalu saja ramai dan tetap saja pembeli mau antri demi menikmati mie yang sempat viral ini.

Melansir dari  Berkeluarga dikutip, Selasa (13/2/2024), Chef Devina membagikan resep mie gacoan yang bisa dipraktekan di rumah.

Membuat Topping Ayam Mie Gacoan

Untuk membuat Mie Gacoan, pertama-tama Mama bisa membuat topping ayam tersebut dulu. Ada beberapa bahan untuk membuat topping ayam ala Mie Gacoan, sebagai berikut dada ayam filet 250 gram, 2 siung bawang putih, garam, gula, kaldu bubuk, merica, dan minyak.

Nah, untuk membuatnya, pertama-tama harus mengeringkan daging ayam yang sudah difilet. Potong daging ayam secara memanjang lalu pindahkan di mangkuk.

**Baca Juga: Yukatsu! Japanese Street Food di Ciledug Raya Kualitas Restoran Harga Murmer

Setelah itu, campurkan potongan daging dengan bawang putih yang sudah digeprek, garam, gula, kaldu bubuk, minyak, dan merica. Aduk bahan tersebut, lalu ditutup dengan plastik wrap kurang lebih 10 menit.

Kalau bumbu sudah meresap, potongan ayam tadi siap ditumis. Ingat, tumis ayam sampai sedikit kecokelatan. Kalau sudah matang lalu tiriskan, dan haluskan dengan food processor.

Bikin Sambal ala Mie Gacoan

Setelah menyiapkan topping ayam, selanjutnya bisa membuat sambal dengan resep Mie Gacoan yang khas. Biasanya, Mie Gacoan punya tekstur sambal yang berminyak, tapi rasanya tetap enak.

Berikut bahan-bahan yang perlu Mama siapkan:

Bawang merah iris-iris 15-20 gram
Minyak 200 ml
Cabai rawit merah 150 gram
Garam 1/2 sdt
Penyedap rasa bubuk 1/2 sdt
Air 50 ml
Minyak secukupnya untuk menumis

Pertama-tama, goreng bawang menggunakan wajan bekas menumis topping ayam, agar ada cita rasa ayamnya. Setelah matang, sisihkan bawang, lalu masukan cabai rawit, garam, kaldu bubuk, dan air. Tumis sampai tercium aroma harum, ya! Kalau sudah haluskan semua bahan tadi dengan food processor.

Cara Membuat Mie Setan Gacoan

Setelah topping ayam dan bumbu sambal siap, kita bisa lanjutkan dengan membuat mie setan. Beberapa bahan tambahan untuk membuat resep mie setan Gacoan antara lain:

Mie 150 g
Kecap asin 2 sdt
Kecap ikan 1 sdt
Penyedap rasa 1/8 sdt
Merica 1/8 sdt
Minyak bawang 2 sdm
Sambal sesuai selera

Rebus mie sampai matang, lalu tiriskan. Setelah itu, masukkan kecap ikan, kecap asin, penyedap, minyak bawang, merica, dan mie yang sudah direbus. Kemudian, campurkan bersama sambal secara merata.

Cara Membuat Mie Iblis Gacoan

Kalau Mama lebih suka cita rasa manis-pedas, resep mie iblis Gacoan ini bisa dicoba. Kurang lebih cara membuatnya sama seperti mie setan. Namun, dengan takaran bahan-bahan sebagai berikut:

Mie 150 gram
Kecap asin 1 sdt
Kecap ikan 1 sdt
Kecap manis 3/4 – 1 sdm
Penyedap rasa bubuk 1/8 sdt
Merica 1/8 sdt
Minyak bawang 2 sdm
Sambal sesuai selera

Supaya makin mirip Mie Gacoan, kita bisaa menambahkan pangsit goreng, dimsum, atau udang keju yang bisa  dapatkan di supermarket.(red)

 




Kata Satpol PP Tangsel Sengaja Cabut Segel Biasa

Kabar6-Banyak pemilik bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sengaja mencabut tanda segel. Seperti kasus terbaru di Mie Gacoan, Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, yang mencabut demi target peluncuran gerai.

“Di Tangsel emang biasa begitu,” kata pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Tangsel, Suherman ditemui kabar6.com di Puspemkot, Jum’at (6/1/2023).

Pada setiap tanda segel yang dipasang aparat Satpol PP di setiap lokasi usaha atau tempat tinggal yang tidak mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercantum ancaman sanksi pidana.

Tulisannya adalah, KUHP Pasal 232 Ayat “Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

“Mungkin kita tempuh administrasi dulu. Kalau pidana terlalu gimana,” terang Suherman.

Ia mengaku pada kasus Mie Gacoan tidak disanksi tegas telah sengaja cabut segel karena kalau izin sedang mengurus perizinan resmi. Tinggal satu langkah lagi diterbitkan PBG.

**Baca juga: http://kabar6.com/hari-ini-peluncuran-mie-gacoan-di-jalan-raya-puspiptek-tangsel-gagal/

Suherman bilang, kalau PBG sudah ada tanda segel dilepas. Kecuali pengelola Mie Gacoan tidak melakukan proses PBG barulah akan laporkan ke kepolisian.

“Karena kita kan masih ada kebijakan-kebijakan lain. Ada PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

“Informasi terakhir sudah masuk PBG menempuh AMDAL lalin sudah naik karena proses ke provinsi,” tambah Suherman.(yud)

 




Hari Ini Peluncuran Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Tangsel Gagal

Kabar6-Gerai milik Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lagi. Sebelumnya pada Sabtu, 31 Desember 2022 terpantau tanda segel sempat dicopot.

“Iya kita segel lagi,” kata pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Tangsel, Suherman kepada kabar6.com di Puspemkot, Jum’at (6/1/2022).

Di lokasi gerai itu terlihat tulisan pengumuman Mie Gacoan diluncurkan (launching) pada hari ini. Tanda pengumuman itu ditutup dengan segel.

Sementara dua orang pekerja tampak masih sibuk bekerja. Mereka merapikan konblok halaman parkir Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek, Serpong.

**Baca juga:http://kabar6.com/pileg-2024-di-tangsel-dapil-3-zona-merah-bagi-golkar/

“Kami pemanggilan udah sama Mie Gacoan. Yang pertama kita segel lalu dilepas lalu disegel lagi,” jelas Suherman.

Diberitakan sebelumnya, gerai Mie Gacoan sempat disegel pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu. Penyegelan karena pengelola belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek juga tidak punya surat Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan oleh dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Kota Tangsel.(yud)




Diduga Tak Berizin, Restoran Mie Gacoan di Serpong Disegel Satpol PP Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel Restoran Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Serpong, pada Rabu 21 Desember 2022.

Hal itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel karena Restoran Mie Gacoan diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga belum terlihat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

“Ya itu izinnya (PBG) belum keluar, masih salam proses, KRK nya aja belum keliatan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Menurut Taufik, Restoran Mie Gacoan yang baru dibangun 2 bulan lalu itu sudah pernah dipanggil, namun pihak Mie Gacoan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK. Kemarin kita tungguin di lokasi gak bisa ditunjukin (KRK nya, red), katanya di PTSP (DPMPTSP Tangsel, red) yaudah kita segel aja dulu,” ungkapnya.

“Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin baru buka saya bilang gitu ke pemiliknya,” tambahnya.

Taufik mengatakan, pihak dari Mie Gacoan dianggap tidak kooperatif, karena jika kooperatif maka dibawa semua perizinan yang dibutuhkan.

“Kalau gak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka,” paparnya.

**Baca juga: Artis ‘Mak Nyak’ Tutup Usia Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Taufik menjelaskan, tidak peduli apabila Mie Gacoan belum bisa melaunching, hal itu karena tidak memiliki izin PBG dan tidak dapat menunjukkan Surat KRK.

“Pengusaha kan izin baru dapet dia izin duluan. Modusnya kan merasa yg mengurus ada oknum kan, terus katanya tenang aja bangun jalan aja,” tutupnya.(eka)