1

Wartawan Diusir Saat Liput Sidang Revenge Porn di PN Pandeglang

Kabar6-Sempat terjadi pengusiran awak media yang meliput sidang revenge porn di PN Pandeglang. Wartawan saat itu sedang mengabadikan histerisnya IK, korban, karena majelis hakim menunda vonis terdakwa AHM.

Korban IK yang mengenakan pakaian hitam dan masker putih, duduk di kursi sembari histeris, dia dikuatkan oleh keluarga dan teman-temannya. Saat itulah awak media mengabadikan kejadian tersebut, namun diusir ke luar ruang sidang.

“Saya duduk di bawah, di depan kursi yang liat sidang. Awalnya disuruh lepas topi, udah saya lepas topinya. Terus saya disuruh keluar ruang sidang,” ujar Sofyan Hadi, kontributor media online nasional, ditemui di PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).

Begitupun yang dialami Andre, stringer media televisi nasional pun turut didorong oleh petugas jaga di ruang sidang. Dia diusir keluar melalui pintu samping ruang sidang, padahal dia sedang mengambil video untuk kebutuhan berita, saat IK histeris.

“Santai aja pak, jangan dorong-dorong, saya bilang gitu. Saya kan lagi ngambil video untuk berita,” ucap Andre, di tempat yang sama, Selasa (12/07/2023).

Terkait pengusiran awak media di ruang sidang, PN Pandeglang beranggapan, hal itu merupakan kesalahpahaman antara petugas dengan jurnalis yang meliput sidang terdakwa AHM dan korban IK, dalam kasus revenge porn.

Jubir PN Pandeglang, Panji Answinartha, mengklaim, pegawai pengadilan hanya berupaya merapihkan ruangan sidang, agar terasa nyaman selama persidangan.

**Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

“Tidak ada upaya melarang media untuk meliput. Apabila dirasa ada pengusiran, mungkin kesalahpahaman mengenai ketertiban atau kerapihan yang diterapkan di PN Pandeglang,” ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, dikantornya, Selasa (11/07/2023).

Panji menerangkan bahwa tidak boleh ada yang duduk di lantai. Semua peserta sidang harus duduk di kursi yang telah disiapkan. Begitupun awak media yang meliput, tidak diperbolehkan duduk di lantai jika kursi telah penuh.

Jika kursi sudah penuh, maka awak media dipersilahkan berdiri selama peliputan. Jika keberatan dan tidak mau meliput, maka PN Pandeglang tidak memiliki kewenangan melarang ataupun mempersilahkan terus meliput.

“Kalau berdiri meliput tidak apa-apa. Kalau memang keberatan untuk berdiri ya tidak mau meliput, itu kewenangan wartawan sendiri. Kalau bangku kosong ya silahkan meliput gitu,” terangnya.

Panji mengklaim PN Pandeglang tidak pernah melarang awak media meliput persidangan yang ada. Namun, harus mengikuti peraturan yang ada, seperti menjaga kerapihan dan kenyamanan di ruang sidang, salah satunya tidak boleh duduk di lantai.

“Di PN Pandeglang siapapun boleh meliput. Tapi kita ada standar untuk meliput. Menurut peraturan di PN Pandeglang itu duduk semua,” jelasnya.(Dhi)




Rapat Komisi III DPRD Lebak dengan Direktur RSUD soal Obat, Wartawan Tak Boleh Masuk Meliput

Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Senin (27/3/2023).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III nampak dihadiri Ketua Komisi III Eko Prihadiono, Sekretaris Komisi III Medi Juanda, dan anggota Komisi III Bangbang SP. Kemudian Direktur RSUD dr. Adjidarmo yakni dr. Budi Mulyanto bersama jajaran.

Namun, rapat yang berlangsung pada sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan secara tertutup.

Wartawan yang hendak masuk ke dalam ruangan untuk meliput RDP terkait keluhan pasien mengenai ketersediaan obat-obatan tak diperkenankan. Pintu ke ruangan Komisi III ditutup selama rapat berlangsung.

“Mohon izin ini rapat tertutup, kesepakatan kawan-kawan anggota,” kata Eko kepada wartawan lewat pesan WhatsApp.

**Baca Juga: Ini Penyebab Stok Obat Kosong di RSUD Adjidarmo Lebak

Eko mengatakan, tidak semua rapat bisa dilakukan secara terbuka. Politisi Partai Gerindra ini menyebut rapat tertutup semata-mata untuk menjaga privasi lembaga.

“Ada yang bisa terbuka dan ada yang tertutup,” ucap Eko.

Ia membantah jika Komisi III menghalang-halangi wartawan menjalankan tugasnya.

“Tidak, bukan menghalangi,” pungkasnya.(Nda)