1

Masuk DPO, Dua Nelayan Ilegal Diciduk Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Kabar6-Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar Jalan. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Nursaenal alias Sernal (38) dan Muahmmad Yunus alias Yunus (29) diamankan tim tangkap buronan,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).

**Baca Juga:Kasus Pornografi Anak Meningkat, Indonesia Peringkat 2 di Asean

Menurut Ketut, kedua terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Atas perbuatan tersebut kedua terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Saat diamankan, kedua terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (red)