1

Kinerja Polres Tangsel Disoal, LipanHam Lapor Propam Mabes Polri

Kabar6.com

Kabar6-Lemahnya perhatian dari Kepolisian Resort Tangerang Selatan terkait laporan dugaan korupsi Stadion Mini Pagedangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LipanHam akan melaporkan lemahnya respon dan kinerja Polres Tangsel dalam menangani aduan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Sekjen LipanHam Darussamin menjelaskan, sudah lebih dari dua bulan pihaknya melaporkan dugaan kasus korupsi ke Polres Tangsel, namun hingga saat ini tak ada progress dari Polres Tangsel.

“Dugaan korupsi sudah jelas, tapi progress dari Polres Tangsel tak jelas. Maka dari itu pihak kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” jelas Darus, sapaan akrabnya kepada Kabar6.com, Rabu (11/12/2019).

**Baca juga: Pipa SPAM Pamulang Ditimbun di Drainase?.

Darus bilang, jika memang Polres Tangsel kurang bukti, dapat menghubungi LipanHam. “Saya siap dipanggil kapan saja dan memberikan bukti bila itu diperlukan. Tapi hingga saat ini, baik dari PPTK sebagai penanggungjawab anggaran, LipanHam sebagai pelapor dan kontraktor pelaksana sebagai pihak ketiga tak pernah dipanggil atau dimintai keterangan,” ketus Darus.

Maka dari itu, pihak LipanHam akan melaporkan lemahnya kinerja Polres Tangsel dalam melayani aduan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Terpisah, dikonfirmasi beberapa kali melalui aplikasi pesan singkatnya, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono tak merespon.(Jic)




Sekjen LipanHam Sebut Pekerjaan Jalan Desa Kresek Lemah Pengawasan

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Jenderal LSM LipanHam, Darussamin menjelaskan proyek jalan Desa kresek dikerjakan asal jadi. Hal itu disebabkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait maupun tim pengawas yang mengawasi kontraktor pelaksana dalam bekerja.

“Inilah yang terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air yang sudah di gaji oleh pemerintah melalui uang rakyat dalam mengawasi para pelaksana untuk mengerjakan proyek pemerintah, seharusnya pihak dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air malu dan harus memberikan tindakan tegas terhadap pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut,” ketus Darus kepada Kabar6.com, Sabtu (5/10/2019).

Darus berharap, dinas terkait segera melakukan tindakan untuk mengantisipasi keluhan warga setempat terkait pengerjaan jalan asal-asalan itu.

“Pihak pengawas yang di percaya untuk mengawasi pekerjaan proyek betonisasi di desa kresek harus juga di tindak tegas, sebagai salah satu penanggung jawab di lapangan,” tambahnya.

**Baca juga: Pembangunan Stadion Mini Sarat Korupsi, LSM LipanHam Layangkan Somasi ke Polres Tangsel.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Slamet Budi mengaku geram dan segera melakukan pemanggilan terhadap PPTK dan pengawas.

“Saya akan segera panggil dan tegur PPTK dan pengawasnya, segera akan saya tindak lanjuti terkait keluhan warga Kresek terutama Rt 012,” tegas Slamet di aplikasi pesan singkatnya, Sabtu (5/10/2019).(Jic)




Stadion Jadi Tempat Balap Liar, Begini Kata Lipanham

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipanham mengaku miris dengan kondisi Stadion Benteng Taruna yang menjadi kebanggaan Kabupaten Tangerang itu menjadi tempat balap liar.

Sekretaris Jenderal LSM Lipanham, Darussamin mengatakan, Dinas Olahraga dan Satpol PP Kabupaten Tangerang harusnya memperhatian keamanan dan kenyamanan stadion itu.

Sebelum maraknya balap liar di halaman stadion itu, kebersihan di stadion terutama pada toiletnya sangat buruk sekali. Sekarang, pada perdagang menjadi pemandangan baru di Stadion Benteng Taruna.

“Tak seperti awal dibangun, kebersihan dan ketertiban pedagang begitu terjaga. Ternyata tak bertahan lama,” ketus Darussamin saat dikonfirmasi Kabar6.com, Rabu (3/4/2019).

Darussamin mengatakan, seharusnya Dispora dan Satpol PP tidak diam saja. Sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk menjaga asset yang menjadi kebanggaan tersebut.

“Jangan menunggu hingga permasalahan berkembang lebar. Kan lebih baik mengantisipasi hal itu dari awal. Saya berharap mata Dispora dan Pol PP tidak buta untuk membiarkan saja kejadian seperti ini,” terangnya.

Kalau sudah seperti ini, masyarakat yang kerap menjadikan stadion ini tempat olahraga, jadi sungkan karena factor kenyamanan dan keamanannya sudah tak ada lagi.

Terpisah, Yusro yang kerap datang ke stadion itu bersama keluarganya untuk melepas kepenatan sembari melihat keceriaan anak-anak yang berlari kesana-kesini, menyayangkan kondisi stadion yang seakan tak terawat.

“Mengapa stadion semegah ini dibiarkan terbengkalai, tidak dirawat dan dijaga sebagai asset yang berharga di Kabupaten Tangerang,” beber Yusro.

**Baca juga: Pengembang Darusalam II Akui Surat Rumah Yang Hilang Dalam Pengurusan.

Yusro menuturkan, harusnya dinas terkait datang ke lokasi dan melihat langsung kenyataan yang ada.

Seperti lantai di Stadion Benteng Taruna tak dibersihkan, kebersihan toilet buruk sekali, bebasnya para pedagang berjualan hingga balapan liar yang kian meresahkan.

“Asset semegah ini harusnya dirawat yang baik, bukan dihancurkan perlahan seperti ini. Dinas terkait turun ke lapangan dong, liat langsung kenyataan yang ada. Jangan nongkrong bae di kantor dan pura-pura sibuk,” ketus Yusro. (jic)




Sambangi Polresta Tangerang, Lipanham Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi DBMSDA

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipanham pertanyakan hasil pemeriksaan terhadap dugaan korupsi proyek kepada Polresta Tangerang yang hingga kini tak ada progresnya.

Laporan yang dilayangkan tersebut terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dalam proyek Tahun Anggaran 2018 pada proyek peningkatan Jalan Raya Syech Nawawi Bojong serta proyek lanjutan Stadion Mini Pasar Kemis dan Normalisasi Rawa Pondok.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lipanham, Darussamin mengatakan, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 135/02/DPP/LPNM/IV/2019 ke bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Polresta Tangerang.

**Baca juga: Belum Lama Diguyur Hujan, Jalan Sempor Perumnas II Banjir.

“Kami butuh kepastian hukum! Sudah dua bulan, laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan tiga proyek tersebut tak ada tindak lanjutnya dari Tipikor Polresta Tangerang,” keluh Darussamin kepada Kabar6.com, Selasa (2/4/2019).

LSM Lipanham menilai Polresta Tangerang lamban dalam menyikapi keluhan masyarakat. “Sebagai warga Negara Indonesia, kami juga memiliki hak yang sama di mata hukum,” tegas Sekjen Lipanham Darussamin. (jic)
—- —




Sudah Disposisi Bupati, DTRB Kabupaten Tangerang Tak Gubris Laporan Lipanham

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipanham keluhkan sikap Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang yang dianggap arogan karena tak mengindahkan disposisi laporan yang dilayangkan dengan nomor reg 0347 12 Februari 2019.

“Kami sudah tanyakan ke Mustofa selaku staf bupati. Kata Mustofa, sudah turun ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan disposisi yang isinya cek & recek ke lokasi serta berikan klarifikasi,” kata Darussamin, Jumat (29/3/2019).

Saat LSM Lipanham menyambangi DinasTata Ruang dan Bangunan KabupatenTangerang untuk klarifikasi terkait pekerjaan penataan halaman dan ME Gedung Diklat Tangerang, LSM tersebut tak bisa masuk lebih jauh lagi. Karena, ada pembatasan tamu di DTRB Kabupaten Tangerang.

Selain itu, lanjut Darus, pihak DTRB telah memasang system absen fingerprint sehingga tak sembarang orang bisa mengakses.

Harus ada authorize atau ijin dari pihak dinas terkait baru bisa masuk dan menemui orang yang dituju. Dan tak ada dari pihak DTRB yang bersedia mengarahkan LSM itu untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

“Kalau begini caranya, hampir tidak mungkin melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kenapa harus tertutup banget, dimana transparansinya,” keluh Darussamin.

Darus menuturkan, padahal laporan yang dikirimkan LSM Lipanham ke Bupati Tangerang sudah didisposisi ke DTRB.

“Parah, disposisi dari Bupati Tangerang dengan nomor reg 0347 12 Februari 2019 yang isinya cek & recek ke lokasi serta berikan klarifikasi hingga saat ini tak digubris pihak DTRB Kabupaten Tangerang,” ketusnya.

**Baca juga: Camat Legok Apresiasi Warga Turun Tangan Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan.

Sementara, melalui sambungan whatsappnya, Mustofa selaku staf Bupati Tangerang menjelaskan, pihaknya membenarkan telah menerima laporan dari LSM Lipanham dan telah didisposisi ke DTRB Kabupaten Tangerang.

“Sudah turun disposisinya ke DTRB dengan nomor reg.0347 tgl 12 feb 2019 dan sudah diterima disposisi yang isinya cek & ricek kelokasi serta memberikan klarifikasi oleh pihak DTRB,” jelas Mustofa. (jic)




Laporan ke Polresta Tak Digubris, Lipanham Bakal Layangkan SP2HP

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat Lipanham sambangi Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk menanyakan perkembangan dari laporan yang telah dilayangkan dengan nomor surat 106/02/DPP/LPNM/2019, dan belum mendapatkan tanggapan hingga sekarang.

“Kedatangan saya kesini ingin mengetahui sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan pihak Polresta Tangerang terkait surat laporan yang telah dilayangkan pada 14 Januari 2019. Kami belum mendapat jawaban apapun,” keluh Sekretaris Jenderal Lipanham Darussamin, Kamis (31/1/2019).

Kata Darussamin, laporan yang dilayangkannya pada 14 Januari 2019 itu terkait dugaan tindakan melawan hukum pada pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Syech Nawawi (Bojong-Bugel) yang dimenangkan PT Griya Cemerlang Sejahtera.

Proyek Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 senilai 12 miliar ditemukan banyak pekerjaan yang tak sesuai RAB.

“Dari hasil investigasi kami, pada proses pengerjaan proyek banyak ditemukan pekerjaan dan penggunaan bahan material tak sesuai RAB yang menyebabkan kerugian Negara. Dan semua itu sudah kami tuangkan ke dalam surat laporan itu,” ungkap Darussamin.

**Baca juga: 11 Santri Asal Cirebon Jalankan Pelatihan Kewirausahaan di Universitas Prasmul BSD.

Dikatakan Darussamin, bila masih tak ada juga jawaban dari pihak Polresta Tangerang, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai Perkap No.14 Tahun 2012. (jic)