1

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 5 Kajati Baru

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kamis (2/4/2024) di Gedung Utama Kejagung.

Adapun para Kajati Baru yang dilantik, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Teguh Subroto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agus Salim, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Asep Maryono, S.H. selaku Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

** Baca Juga:Kejagung Akan Lelang 7 Apartemen Milik Jimmy Sutopo Terkait Korupsi ASABRI

Kemudian Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah sebuah keniscayaan di tubuh organisasi. Hal itu dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi.

“Para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Lalu dalam rangka pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan.

“Bagi Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar segera bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum, khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pascapemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki,”harap Jaksa Agung.(red)




Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE yang telah dilantik hari ini. Jaksa Agung meyakini penempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas.

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (21/2/2024).

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah yakni pelantikan pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Menurut Jaksa Agung, menjadi seorang pionir tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.

“Menjadi nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” imbuh Jaksa Agung.

Adapun Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.

Jaksa Agung juga berpesan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset. Hal tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

**Baca Juga: Terobosan Brilian Arie Triyono: Peternakan Terintegrasi di Balaraja Dapat Dukungan Penuh Ridwan Kamil

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri. Oleh karenanya, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.

Guna memastikan Badan Pemulihan Aset tetap melaju dalam koridornya, Jaksa Agung meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa niatan untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset tentu tidaklah mudah. Jaksa Agung memandang bahwasanya momentum untuk mencapai hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.  (Red)




Jaksa Agung Lantik Kajati DKI Jakarta dan Bali

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik dan mengambil sumpah atas Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis.

Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Bali, menurut Jaksa Agung Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024).

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.

“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” imbuh Jaksa Agung.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. yang masing-masing telah dilantik hari ini sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

“Saya yakin dan optimis penempatan Saudara pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan semakin terpercaya,” ucap Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari ini adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.

**Baca Juga: Wakapolresta Serkot Diganti dengan Mantan Kapolres Mandailing Natal

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan Netralitas ASN Kejaksaan adalah Harga Mati! Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. “Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para Insan Adhyaksa atas pengabdian yang diberikan kepada Institusi Kejaksaan. Secara khusus, Jaksa Agung juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik, selamat bekerja, hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi dan nama institusi.

“Sumpah serta janji jabatan yang Saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kelak akan Saudara pertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (Red)




Kapolri Lantik Kapolda Sulut dan Koorsahli

Kabar6-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik dan melakukan serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sulawesi Utara dan Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kapolri. Diketahui, sertijab tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2864/XII/KEP/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Upacara serah terima jabatan Kapolda Sulut dilaksanakan di Ruang Perjamuan Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Kamis siang, 4 Januari 2023 dengan secara langsung dipimpin langsung Kapolri.

“Pak Kapolri memimpin langsung serah terima jabatan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) dan Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kapolri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2024).

**Baca Juga: Dua Remaja di Lebak Satroni Sekolah Sambil Acungkan Sajam

Jabatan Kapolda Sulawesi Utara resmi diserahterimakan dari Irjen Pol Setyo Budiyanto kepada Irjen Pol Yudhiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Sahlisospol Kapolri.

Sedangkan untuk jabatan Koorsahli Kapolri diserahterimakan dari Irjen Pol Risyapudin Nursin kepada Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.

Untuk diketahui, Irjen Pol Setyo Budiyanto dimutasikan sebagai Pati Itwasum Polri (persiapan penugasan luar struktur). Sementara Irjen Risyapudin Nursin dimutasikan sebagai persiapan penugasan di luar struktur.(Red)




Bupati Serang Lantik Pj Sekda, Sekwan dan Kepala DKBPPPA, Berikut Daftar Namanya

Kabar6-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Jumat (8/9/2023).

Ketiga pejabat yang dilantik menduduki jabatan  Pj Sekda, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serang dan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang.

Adapun nama pejabat yang menduduki jabatan tersebut yakni Pj Sekda Nanang Supriatna atas dasar surat rekomendasi dari Gubernur Banten.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Bedah Ratusan Rumah Tak Layak Huni

Sedangkan, Sekwan diduduki Raden Lukman dan Kepala DKBPPPA Uncup Suplikhah merupakan hasil open bidding.

Tatu meminta kepada para pejabat yang  baru dilantik untuk segera  melakukan konsolidasi dan koordinasi secara internal maupun eksternal, termasuk ke pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang diberikan.

“Terlepas dari permasalahan apapun yang sedang terjadi pada saat ini, saya harap hal tersebut tidak menjadi kendala bagi saudara dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tandasnya.(Aep)




JAM-Pidmil Wahyoedho Indrajit Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV

Kabar6-Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Dr. Wahyoedho Indrajit, memberikan amanat pada Acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima jabatan eselon II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL). Acara berlangsung di Gedung Menara Kartika, Kamis (28/7/2023).

Pada acara tersebut, beberapa pejabat penting dilantik untuk mengisi posisi strategis dalam organisasi JAMPIDMIL. Adapun pejabat yang dilantik pada hari ini yaitu:

  1. Laksamana Pertama Farid Maruf, S.H., M.H. selaku Direktur Penindakan pada JAMPIDMIL.
  2. Kolonel Sus Daswanto, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada JAMPIDMIL.
  3. Kolonel Laut Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr. Hanla. selaku Kepala Sub Direktorat Koordinasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada JAMPIDMIL.
  4. Inne Elaine, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPIDMIL.

JAM-Pidmil mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada seluruh pejabat yang baru dilantik.

JAM-Pidmil berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantik hari ini dapat segera beradaptasi dengan lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Dalam amanatnya, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa organisasi JAMPIDMIL adalah sebuah nomenklatur baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 yang dijelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan meliputi koordinasi teknis penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

JAM-Pidmil menjelaskan tentang koneksitas, yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pihak yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP UU No.8 Tahun 1981.

“Direktorat Penindakan, sebagai bagian terdepan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara koneksitas, diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan perintah Jaksa Agung kepada semua pegawai untuk mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,” ujar JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil melanjutkan, sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer. Namun, keduanya memiliki visi, misi dan kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut, JAM-Pidmil berharap terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

**Baca Juga: Terima Hadiah Gratifikasi, Oknum Jaksa dan Dirut CV AI Ditahan

JAM-Pidmil mengatakan bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).

Selanjutnya, JAM-Pidmil menyampaikan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI. Hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.

“Kita pahami bahwa Perkara Koneksitas adalah perkara yang kompleks, maka saya berpesan pada semua jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk mengedepankan kehati-hatian dalam penangannya, tingkatkan kemampuan pribadi sehingga mampu mewujudkan analisa yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penangan perkara,” ujar JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil juga berpesan agar selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaannya, karena itu akan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selain itu, saya minta seluruh bidang untuk membangun komunikasi koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi memaksimalkan penanganan perkara dapat berjalan kontinuitas sehingga dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara,” tandas JAM-Pidmil.

Terakhir, JAM-Pidmil berharap bagi pejabat yang baru dilantik agar mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintergritas sehingga bisa menjaga marwah Institusi kita di tengah masyarakat. Sementara kepada pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, JAM-Pidmil menyampaikan terima kasih atas pengabdian, kerja keras, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan istri yang telah mendampingi. Selama bertugas.

Hadir dalam acara pelantikan hari ini yaitu Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Pejabat Eselon II, III dan Eselon IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.(Red)




Bupati Zaki Lantik 4 Kadis dan 258 PNS Sebagai Jabatan Fungsional

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, melaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 4 Kepala Dinas dan 258 Pegawai Jabatan Fungsional dalam pengangkatan pertama.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di GSG Puspemkab Tangerang, Selasa (1/8/2023).

Pengambilan sumpah jabatan tinggi pratama sebanyak empat kepala dinas adalah Nurul Hayati sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Achmad Taufik sebagai Kepala Dinas Perhubungan, dan Fachrul Rozi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Selain itu, Agus Suryana dilantik sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bupati Zaki mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS serta pejabat tinggi pratama setara eselon II b bertujuan untuk penyegaran dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Pemkab Tangerang.

“Tujuannya adalah penyegaran bagi Jabatan Tinggi Pratama dan penyempurnaan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Zaki di GSG Puspemkab Tangerang, Selasa (1/8/2023).

Jabatan fungsional yang diambil sumpah dan janjinya sebanyak 258 orang jabatan fungsional yang terdiri dari guru ahli pertama sebanyak 256 orang, jabatan fungsional dokter ahli pertama sebanyak 1 orang, dan jabatan fungsional perawat terampil sebanyak 1 orang.

Dalam hal ini, Bupati berpesan kepada para ASN yang dilantik untuk tetap fokus pada penuntasan program RPJMD yang telah ditetapkan dan responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Kepada yang baru saja diambil sumpahnya untuk tetap fokus pada penumpasan target RPJMD dan responsif terhadap berbagai keluhan masyarakat,” pintanya..

Bupati Zaki juga meminta kepada semua yang dilantik dan diambil sumpah janjinya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, efisien dan efektif serta akuntabel dalam setiap pelaksanaan program kerja sehingga mampu mewujudkan Zero Mistakes. (Rez)




Lantik 916 Guru PPPK, Wali Kota Tangsel: Ajarkan Budi Pekerti

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada guru-guru pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Jabatan fungsional guru yang mendapatkan surat keputusan pengangkatan merupakan hasil dari seleksi Tahun Anggaran 2022.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie berpesan kepada 916 guru PPPK yang telah dilantik tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan di sekolah. Amalan dalam batang tubuh butir-butir Pancasila juga sangat penting.

“Tapi juga ajarkan anak-anak kita tentang budi pekerti. Sopan santun, menghormati kepada orang yang lebih tua,” katanya di Politeknik STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (25/7/2023).

Benyamin Davnie membacakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan filosofis dalam bekerja mengabdi kepada daerah. Selebihnya ada dalam batang tubuh.

Pimpinan daerah di Kota Tangsel foto bersama 916 guru PPPK.(yud)

Kesepakatan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 ada untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi yang mencerdaskan itu kehidupan bukan otaknya atau usia saja.

Syarat mencerdaskan kehidupan bangsa adalah pemerintah menyelenggarakan pendidikan. Salah satu pilar penopang utama menyelenggarakan pendidikan yang tujuan akhirnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah guru.

“Saya minta ini menjadi pedoman. Kemudian saya ingin mengingatkan kembali tentang sumpah jabatan,” kata Benyamin.

Ia mendapat amanat dari 1,4 juta warga Kota Tangsel dan diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah melalui proses pemilihan kepala daerah yang merupakan organ pemerintah mewakili negara Indonesia di Tangsel.

**Baca Juga: Lantik Pengurus LKS Tripartit, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie: Jaga Kondusifitas

Sumpahnya adalah guru PPPK semuanya, tegas Benyamin, harus mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercaya oleh kepala daerah dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

Apalagi undang-undangnya berkaitan dengan profesi sebagai guru. Kalau ada yang tidak taat peraturan perundang-undangan bapak ibu melanggar sumpah jabatan ada sanksinya yang diputuskan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

“Sumpah berikutnya, harus menjunjung tinggi martabat dan kehormatan negara. Senantiasa mengutamakan kepentingan negara, lingkungan pemerintah Kota Tangsel daripada urusan pribadi. Menyimpan sesuatu yang sifatnya rahasia negara dan atau daerah,” tegas Benyamin.

Ia berpesan kepada 916 guru PPPK yang telah dilantik dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. Mampu berdedikasi dengan menjaga integritas, moralitas dan tanggungjawab memajukan dunia pendidikan di Kota Tangsel.(ADV)




Pj Gubernur Lantik 142 Dewan Hakim dan Pengawas MTQ Banten

Kabar6-Sebanyak 142 Dewan Hakim dan Dewan Pengawas Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XX Tingkat Provinsi Banten Tahun 2023 dilantik oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Pengukuhan tersebut berlangsung di Grand Horison Serpong, Rabu (26/7/23).

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengapresiasi Bupati Tangerang sebagai penyelenggara sekaligus tuan rumah dalam pagelaran MTQ XX Tingkat Provinsi Banten 2023 ini.

“Tadi sudah kita lakukan pelantikan Dewan Hakim dan juga Dewan Pengawas. Kami berharap mereka dapat berdedikasi dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan seadil-adilnya sesuai dengan tanggung jawabnya,” katanya.

Ia berharap pelantikan Dewan Hakim dan Dewan Pengawas dapat menyukseskan MTQ, karena mereka merupakan penjuru utama dari terlaksananya kegiatan tersebut.

**Baca Juga: Jutaan Warga Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Banten 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, H. Ade Baijuri, menuturkan kurang lebih 500 peserta ikut MTQ ke-20 Tingkat Provinsi Banten tahun ini.

Ade berpesan agar para peserta dapat mengikuti ajang ini dengan baik dan seksama secara profesional.

“Tentu kami berharap acara ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar. Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mengimplementasikan nilai-nilai Alquran sesuai dengan visi misi Kabupaten Tangerang yaitu mewujudkan masyarakat yang religius, cerdas dan sejahtera,” katanya.

Diketahui, pagelaran MTQ ke-20 Provinsi Banten Tahun 2023 digelar selama lima hari, 26-30 Juli 2023, di Alun-Alun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Rez)




Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit Resmi Dilantik Jadi JAM PIDMIL

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat, serta melantik dan mengambil sumpah Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Rabu (12/7/2023).

Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit yang baru saja dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Jaksa Agung yakin penempatan Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit pada jabatan ini, mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama Anwar Saadi, atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer. Anwar Saadi sebagai seorang pioneer yang berhasil membawa organisasi JAM PIDMIL menorehkan berbagai prestasi, dan telah mengharumkan nama Kejaksaan dalam penegakan hukum serta penuntutan di bidang pidana militer.

“Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran JAM PIDMIL dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

**Baca Juga: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan: DPR Tidak Aspiratif dan Rawan Merusak Perlindungan Kesehatan Nasional

Untuk itu, Jaksa Agung menegaskan tugas dan fungsi Jaksa Agung Pidana Militer sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap dalam pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti, tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas. Lalu dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung berharap mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan.

Hadir dalam acara pelantikan ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung. (Red)